Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Tinta Media -- Beredar kabar Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith (BBS) mendapatkan kiriman 3 (tiga) kepala anjing. Kiriman tersebut patut diduga setelah HBBS menanggapi pernyataan Jenderal Dudung.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, bahwa kiriman 3 (tiga) kepala anjing dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan. Di dalam negara hukum tidak boleh ada seorang pun yang melakukan ancaman atau teror tersebut terlebih lagi di Pondok Pesantren;
KEDUA, bahwa bentuk intimidasi yaitu tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman. Merupakan perbuatan “Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perlindungan dari kekerasan psikis, kami juga berpedoman pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945;
KETIGA, bahwa intimidasi tersebut menambah daftar upaya kekerasan terhadap ulama, ustaz, habaib. Sebelumnya juga terdapat berita seorang imam meninggal dunia di dalam masjid setelah dianiaya orang tak dikenal. Menghadapi kondisi seperti ini saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh umat Islam.
Demikian