Normalisasi yang Abnormal - Tinta Media

Jumat, 21 Januari 2022

Normalisasi yang Abnormal

Normalisasi yang Abnormal

Tinta Media -- Normalisasi adalah istilah yang sering terdengar akhir-akhir ini. Isu tersebut kembali santer diberitakan ketika Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Blinken berkunjung ke Indonesia. Dalam kunjungan itu, Blinken menyinggung upaya normalisasi antara Indonesia dengan Israel. Namun, pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia tetap menyatakan dukungannya pada kemerdekaan Palestina. Negeri +62 ini akan terus berjuang untuk mewujudkan solusi dua negara.

Pernyataan Indonesia tersebut menegaskan jika normalisasi tidak akan dilakukan oleh pemerintah. Meskipun demikian, pada kenyataannya Indonesia tetap melakukan hubungan perdagangan, militer, bahkan pertanian dengan negara tersebut. Contohnya, Israel telah melatih militer Indonesia di bidang intelijen. Kemudian Indonesia juga membeli Jet tempur Israel. Selain itu, negeri seribu pulau ini pun menerima bantuan alat semprot anti Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang disemprotkan ke hidung untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kerja sama yang lain adalah mengadopsi teknologi pertanian Israel.

Melansir dari radardepok.com (3/1/22), Indonesia akan mendapatkan keuntungan jikalau bersedia mewujudkan normalisasi. Dennis Ross, seorang Anggora Kehormatan di Washington Institute for Near East Polic menyampaikan bahwa dampak positif yang akan diperoleh adalah masuknya investasi sektor swasta dan publik dari Amerika Serikat (AS).

Dari sini dapat diduga jika isu normalisasi akan terus digulirkan dengan iming-iming ekonomi, agar bangsa yang sedang haus investasi ini terbujuk untuk melakukannya.

Melihat hal tersebut, sebagai orang yang beriman kita perlu mengetahui, bagaimana pandangan Islam terhadap isu normalisasi dengan negara penjajah Israel. Islam memandang bahwa negara di dunia ini terbagi menjadi dua, yaitu darul Islam (negara Islam) dan darul kufur (negara kafir). Segala sikap yang akan diambil oleh pemerintah Islam, akan diselaraskan dengan hukum syarak karena umat Islam wajib terikat dengannya.

Negara Islam, yang mengambil Islam sebagai landasan aturan, akan menonjolkan diri sebagai negara adidaya. Pamor kekuatan negara Islam dapat dilihat dari penerapan hukum-hukumnya yang tegas dan terus mengemban dakwah ke seluruh alam. Dalam Islam, hubungan dengan negara di dunia akan dibagi menjadi empat kategori,

Pertama, negara yang berada dalam wilayah kekuasaan Islam. Dalam wilayah ini tidak termasuk peraturan hubungan luar negeri.

Kedua, negara yang terkait perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian staqofah, akan diberlakukan sesuai perjanjian. Warga negaranya boleh memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu Identitas. Hubungan ekonominya hanya terbatas pada komoditas tertentu yang sangat dibutuhkan.

Ketiga, negara yang tidak terikat perjanjian (muhariban hukman), seperti Inggris, Amerika, Perancis, Rusia, atau negara yang memiliki ambisi pada negeri Islam, akan dianggap sebagai musuh. Oleh karena itu, khilafah harus waspada kepada mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negaranya diperbolehkan masuk negeri Islam, dengan membawa paspor dan visa khusus.

Keempat, negara-negara yang tengah berperang (muhariban fi’lan) seperti Israel. Maka, negara Islam harus memberlakukan tindakan tegas (kondisi perang) baik ada perjanjian gencatan senjata atau tidak. Seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam. Dengan demikian, negara Islam juga tidak boleh menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun.

Oke karena itu, sebagai negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim, negeri gemah ripah loh jinawi ini perlu menyadari kedudukannya. Kaum muslimin tidak boleh melakukan hubungan apa pun dengan negara yang jelas-jelas memusuhi Islam, seperti Israel yang menjajah tanah Palestina.

Keputusan normalisasi dengan negara yang menyerang Islam adalah kebijakan abnormal. Karena itu, seyogianya Indonesia memperlihatkan sekap tegasnya ke negara mana pun. Hal ini akan membuat negera tidak mudah diatur oleh negara lain, seperti AS dan sekutunya.

Oleh: Henyk Widaryanti
(Pegiat Literasi Islam)

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :