Tintamedia -- Pertunjukkan ketidakadilan kembali ditampilkan di negeri ini. Kali ini terkait dengan orang terdekat penguasa negeri ini. Bagi yang memperhatikan, akan tampak bagaimana hukum hanya dimiliki oleh para pemilik kekuasaan dan kekayaan.
Pada sistem kapitalis sekuler seperti yang diterapkan di negeri ini, mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat ibarat menegakan benang basah. Artinya, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat sulit, bahkan mustahil dapat direalisasikan.
Masyarakat banyak berharap bahwa keadilan pada semua kasus hukum, apa pun kasusnya dan melibatkan siapa pun, dapat ditangani secara adil dan profesional, apalagi negeri ini sering dinyatakan sebagai negara hukum. Semua orang punya kedudukan yang sama di muka hukum, tak ada hak yang istimewa bagi seseorang.
Namun, faktanya kerap terjadi kesewenang-wenangan hukum. Hukum selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hukum dalam syariat Islam berlaku dan diberlakukan untuk semua, tanpa tebang pilih. Tidak ada alasan apa pun yang menyebabkan seseorang kebal dari hukum, baik yang memiliki kedekatan dengan penguasa atau karena sebagai orang-orang yang ada di lingkungan kekuasaan. Semua tidak bisa dengan mudah lolos dari jeratan hukum.
Kedekatan tersebut bisa dipahami dari sisi kuat dan lemahnya pengaruh di masyarakat, dilihat dari banyak-sedikitnya pengikut, banyak-sedikitnya kekayaan, dan sebagainya. Karena itu, di kehidupan yang sangat kapitalis, sekuler, liberal saat ini, hukum bisa diperjualbelikan. Hukum bagi orang kaya bisa dikurangi masa tahanannya, bahkan bebas bersyarat, sedangkan orang fakir tak ada ampun dan keringanan sama sekali. Keadilan hukum hanya fatamorgana.
Rasulullah saw. memperingatkan, bahwa adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum akan mengakibatkan kehancuran masyarakat. Beliau bersabda dalam hadisnya:
"Sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu mencuri, mereka biarkan dan jika orang lemah mencuri mereka tegakkan hukum di atasnya. Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya." (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an Nasa i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Rasulullah saw. memperingatkan penyimpangan terhadap pelaksanaan ketidakadilan di dalam hukum menjadi sebab kemunduran, kerusakan, bahkan kebinasaan suatu kaum dalam masyarakat. Bila ketidakadilan dalam hukum saat ini terus dipertontonkan, maka akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan penegak hukum.
Jika sistem hukum dan pemerintahan Islam yang ditetapkan oleh Allah diterapkan oleh pemimpin dan aparatur yang bertakwa, maka akan dapat secara tuntas mencegah dan memberantas ketidakadilan hukum. Ini karena dalam Islam, aspek ketakwaan menjadi standar utama dalam pemilihan seorang pemimpin sehingga pelaksanaan hukum dapat dilakukan oleh pemimpin yang tegas dan konsisten. Karena itu, penerapan syariah Islam yang kaffah dalam institusi khilafah sangat dibutuhkan di tengah-tengah kita. Mari kita bersama-sama mewujudkannya, dengan ikut serta dalam perjuangan untuk menegakkannya.
Wallahu'alam bishawab
Oleh: Iin Haprianti
Rabu, 26 Januari 2022
Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.