Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
CEO C.LF/Chandra Law Firm
Tinta Media -- Melihat relatif maraknya risiko hukum dalam binsis properti, maka pengembang harus waspada atas adanya potensi risiko hukum dalam investasi properti. Terdapat beberapa potensi risiko hukum yang harus diwaspadai.
Pertama, dalam hal pembebasan hak atas tanah. Pembebasan hak atas tanah harus dilakukan kepada pihak yang sepenuhnya berhak.
Kedua, konflik yang muncul antara pengembang dan pemilik tanah dalam hal adanya kerjasama pemanfaatan lahan atau belum lunas.
Ketiga, sengketa antara pengurus dalam perusahaan.
Keempat, persyaratan dalam perizinan yang dan legalitas tanah.
Kelima, sengketa dengan konsumen.
Keenam, pembayaran utang ke supplier, kontraktor. Pembayaran utang harus dilakukan tepat waktu dan dalam hal adanya penundaan harus dimohonkan dengan permohonan penundaan (reschedulling) dengan adanya bukti persetujuan dari pihak lainnya.
Bukan berarti persoalan hukum yang dihadapi developer hanya ada 6 (enam), tetapi masih banyak lagi persoalannya.
Semua persoalan bisnis properti, developer harus melakukan berbagai langkah preventif sebelum terjadi dan termasuk jika sudah terjadi.
Strategi hukum yang tepat dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Demikian.