Riqab Modern, Tafsir Sesat Penerima Zakat - Tinta Media

Rabu, 29 Desember 2021

Riqab Modern, Tafsir Sesat Penerima Zakat

Riqab Modern, Tafsir Sesat Penerima Zakat

Oleh: Yanik Inaku
Anggota Komunitas Setajam Pena

Tinta Media -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan jumlah kasus kekerasan seksual semakin mengalami grafik peningkatan di masa pandemi Covid-19. Beberapa waktu belakangan ini semakin banyak saja kasus kejahatan seksual di Indonesia yang terungkap dan menjadi viral di media sosial. Mulai dari kasus pemerkosaan, pencabulan hingga pemaksaan aborsi seperti yang terjadi pada kasus mahasiswi malang yang belum lama ini.

Selama pandemi ini kasus kekerasan seksual di ranah digital juga semakin mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena interaksi yang dilakukan secara daring meningkat selama pandemi ini. Pelecehan seksual adalah perilaku yang berhubungan dengan seks dimana korban sekali tidak menginginkannya sama sekali. Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini tentu saja mengakibatkan keprihatinan dari berbagai kalangan. Hal Inilah yang melatar belakangi munculnya wacana bahwa anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan zakat.

Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (PSIPP ITBAD) Jakarta, Yulianti Muthmainnah menyampaikan sebagaimana yang beliau tuliskan dalam buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” (2021), lembaga pengelola filantropi termasuk zakat di Indonesia belum memberikan perhatian serius pengalokasian dana zakat bagi para korban kekerasan seksual. Dituliskan di dalam buku itu, perempuan dan anak korban kekerasan seksual berhak masuk pada golongan (ashnaf) penerima zakat sebagaimana dimaksud dalam QS at-Taubah ayat 60.

Riqab yang dimaksudkan adalah dalam makna budak mukattab yang dibebaskan melalui harta zakat. Dan Yulianti Muthmainnah menyampaikan, bahwa pada surat At Taubah diisebutkan golongan yang dapat memperoleh zakat salah satunya adalah adanya riqab (perbudakan), akan tetapi perbudakan ini tidak hanya berlaku untuk membebaskan budak, akan tetapi juga perbudakan modern atau riqab modern yaitu korban pemerkosaan. Jadi dalam hal ini bahwa korban kekerasan, pemerkosaan juga dapat memperoleh zakat.

Memang akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat muncul wacana terkait tentang usulan atau kritikan terhadap ajaran Islam. Salah satunya adalah sebuah wacana yang pada saat ini gencar disosialisasikan adalah terkait mendistribusikan zakat kepada anak korban kekerasan seksual. Wacana ini telah disosialisasikan oleh berbagai kalangan terutama saat ini yang sedang marak-maraknya kampanye tentang moderasi beragama. Bahwa moderasi yang dimaksud di sini adalah tidak menolak paham-paham dari Barat termasuk toleransi beragama. Atau dengan kata lain kita bisa beradaptasi terhadap perkembangan kekinian dan tidak alergi terhadap nilai - nilai barat atau nilai-nilai sekuler.

Maksud moderasi di sini menjadi muslim tidak perlu berislam secara sempurna tetapi harus terbuka dengan mengakui keyakinan agama lain dan nilai-nilai dari luar, meski bertentangan dengan syariat Islam. Di balik wacana moderasi, negeri muslim dituntun mengkritisi ajaran agamanya sendiri bahkan menafsir ayat-ayat berkaitan ibadah sesuai perpekstif moderasi yang mengatasnamakan kemaslahatan manusia. Hal ini merupakan wacana yang cukup berbahaya sebab dapat berakibat pada perpecahan terhadap kaum muslimin, adanya pendangkalan akidah dan pelemahan terhadap keagungan Islam.

Itulah cara pandang sekuler yang ketika mengambil hukum tidak berdasarkan pada nash syara yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melainkan hanya dengan pertimbangan kemaslahatan saja. Inilah yang menjadi dalihnya agar bisa mewujudkan wacana moderasi meski itu sangat bertentangan dengan islam. Tentunya kita tdak boleh tinggal diam saja tentu harus menolak dan memaham bahwai wacana moderasi beragama ini jelas dari paham barat bukan dari ajaran islam.

Lalu, apakah perempuan dan anak korban kekerasan seksual termasuk bagian dari 8 golongan ashnaf?

Para ulama telah sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama. Begitu pula siapa saja yang berhak menerima zakat sudah ada ketentuannya. Sebagaimana Allah berfirman didalam surat At-Taubah ayat 60 Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana"

Riqab adalah hamba sahaya atau budak. Dulu ketika di zaman Rasullullah SAW, seorang budak diperlakukan secara tidak manusiawi. Hal inilah yang menjadikan budak sebagai salah satu penerima zakat. Sedangkan di masa sekarang korban kekerasan seksual diusulkan masuk pada kategori riqab jelas ini menyemai tafsir sesat atas nash.

Tentu semua ini tidak akan pernah terjadi ketika kita hidup di dalam sebuah negara dalam naungan Islam. Dimana syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Jadi tidak akan pernah terjadi multitafsir terhadap nash syara yang hanya berdasarkan kemslahatan. Allah telah menjaga kemurnian Al Qur'an sekaligus Allah sudah memberikan tuntunan bagaimana memahami nash jadi tidak akan ada penyimpangan.

wallahu'alam

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :