Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH Pelita Umat)
Tinta Media -- Beredar di media masa ada oknum pejabat yang menyatakan, kurang lebih pada pokoknya sebagai berikut ".....berdoa menggunakan bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab..."
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa Tuhan bukan orang Arab, artinya melabeli Tuhan sebagai orang, tapi orang yang bukan berasal dari Arab. Dari kalimat tersebut, kemudian dapat menimbulkan pertanyaan, lantas Tuhan orang mana? Apakah orang Indonesia? Hal ini dikhawatirkan dapat melecehkan Sang Pencipta yang jelas kedudukannya sebagai Tuhan, kemudian didegradasikan dengan disebut sebagai orang. Ucapan tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi penistaan agama.
Kedua, bahwa ucapan tersebut juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap orang Arab atau SARA. Sedangkan ucapan yang bernilai kebencian terhadap SARA dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Ketiga, Bahwa sudah sepatutnya seorang pejabat untuk menjaga pernyataan atau statement dan tindakannya di ruang publik. Agar tidak menimbulkan kegaduhan.[]