Tinta Media -- Munculnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dinilai karena sistem pendidikan di negeri ini berasas sekuler. “Ketika asas negaranya sekuler, maka itu turun ke masalah pendidikan juga sekuler,” papar Tokoh Intelektual UPI Ustaz Dr. Arim Nasim, S.E., M.Si., Ak., CA dalam acara ILF Edisi 37, “Permendikbudristek 30/2021, Legalkan Seks Bebas?” di kanal YouTube LBH Pelita Umat, Sabtu, (27/11/2021).
Menurutnya, kalau bicara sekuler, itu terkait dengan agama. Dan kalau bicara peran agama, dalam negara itu ada dua, ada negara yang mendasarkan kepada aturan syariat Islam secara kaffah dan ada juga agama tetapi tidak mau menjadikan syariat Islam itu mengatur seluruh aspek kehidupan. “Walaupun untuk urusan ibadah shalat diakui, itulah yang disebut dengan sekuler,” ungkapnya.
Menurut Ustaz Arim, kalau dulu ada istilah sekuler religius, meskipun masih ada sekulernya, tetapi nilai-nilai Islam masih diperhatikan. “Sekarang itu lebih parah ada istilah sekuler radikal,” ujarnya.
Ustaz Arim mengungkap, kini sekuler radikal telah menjangkiti dunia pendidikan. “Bagaimana Islam, yang selalu disudutkan dan selalu dijauhkan, termasuk dalam konteks perilaku,” pungkasnya.[] Nur Pujianto