PENGHAPUSAN PERTALITE DAN PREMIUM ITU MELANGGAR SILA KELIMA DARI PANCA SILA! - Tinta Media

Kamis, 30 Desember 2021

PENGHAPUSAN PERTALITE DAN PREMIUM ITU MELANGGAR SILA KELIMA DARI PANCA SILA!

PENGHAPUSAN PERTALITE DAN PREMIUM ITU MELANGGAR SILA KELIMA DARI PANCA SILA!

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Tinta Media -- Rencana penghapusan pertalite dan premium dari pasaran merupakan pelanggaran terhadap Sila kelima dari Panca Sila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tegasnya lagi telah melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, "Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara". Serta pasal 3 ayat (3) UUD 1945, "Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat! Atau kalau mengacu kepada Ideologi Islam, di sana ada sebuah doktrin ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam yaitu hadis riwayat Ahmad yang berbunyi Almuslimuuna shuroka'u fii shalashin fil ma'i wal kala'i wan nar wa shamanuhu haram artinya "Umat Islam berserikat (atas kebutuhan dasar manusia) atas tiga hal yaitu air, ladang (tambang, hutan) dan api (energi/minyak/listrik/gas/batubara dan lain-lain). Ketiganya haram harganya (tidak boleh dikomersialkan dan harus di "grip" oleh Khalifah/Kepala Negara).

Permasalahannya saat ini air, ladang dan api sesuai Ideologi Islam di atas sudah diserahkan kepada Aseng dan Asing khususnya kepada RRC. Sehingga Panca Sila dan Konstitusi di atas hanya tinggal nama tanpa makna!

Memang ada argumentasi bahwa Pemerintah terpaksa mengikuti protokol Internasional guna mengurangi emisi karbon dan lain-lain. Tapi argumentasi semacam itu adalah tanggung jawab Pemerintah alias menjadi "Government Concern". Rakyat tahunya harga BBM, tarip listrik dan seterusnya yang merupakan "public good" semuanya hrs dikelola secara "public utilities", harus dikelola secara Ideologi Etatisme/Ta'jul Furudz/Infrastruktur yang berorientasi "Benefit" bukan berorientasi "Profit"!

Itulah tujuan Kemerdekaan! Yaitu untuk membentuk Pemerintahan guna mengurus rakyatnya demi kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan fasilitas umum dan seterusnya sesuai Preambule UUD 1945. Jangan kemudian berargumentasi "cengeng" nggak punya duit kemudian jual aset negara, blok-blok minyak, tambang-tambang strategis dan lain-lain diserahkan ke asing dan aseng.

Jangan seperti argumentasi kelompok Oligarkhi "Peng Peng" seperti Dahlan Iskan, JK, Luhut, Erick Tohir yang saat itu Dahlan Iskan di depan sidang MK menyampaikan, "Untuk mengelola PLN tidak perlu pakai UU" akhirnya retail PLN dijual ke Tommy Winata, James Riady serta Taipan 9 Naga! Dan tahun depan tarip listrik terpaksa dinaikkan karena tagihan listrik swasta yang ratusan triliun yang tidak bisa dikontrol lagi karena berlangsungnya mekanisme pasar bebas kelistrikan yang di luar kontrol negara!

Kembali ke masalah premium dan pertalite, pemerintah tidak boleh mengeluh pusing! Kalau merasa pusing mundur saja dari Pemerintahan! Inilah tantangan hidup itu! Semua harus berpegang pada "Stand Point" yang telah disepakati pada 18 Agustus 1945 yaitu Panca Sila dan UUD 1945!

Mestinya Pemerintah lakukan SWOT atas semua yang dihadapi! Jangan malah "menunggangi" Weakness (kelemahan) Negara menjadi peluang bisnis pribadi spt dilakukan group Oligarkhi Peng Peng di atas!

Kalau premium dan pertalite dilarang protokol Internasional, ya pertamax diturunkan harganya atau cari jalan keluar yang lain! Jangan berargumentasi cengeng! Kemarin-kemarin teriak-teriak NAWA CITA sekarang dengan gampangnya jualin asset ke Asing dan dng enaknya menaikkan harga komoditasnya!!

KESIMPULAN :

TOLAK PENGHAPUSAN PREMIUM DAN PERTALITE, SEBELUM HARGA PERTAMAX DITURUNKAN SETARA HARGA PREMIUM/PERTALITE!!

ALLOHU AKBAR !!
MERDEKA !!

JAKARTA, 29 DESEMBER 2021

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :