Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf
Tintamedia -- Ulama adalah orang yang berilmu dan beramal dengan ilmunya. Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra. menyatakan:
يَا حَمَلَةَ الْعِلْمِ اعْمَلُوا بِهِ، فَإِنَّمَا الْعَالِمُ مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَوَافَق عِلْمُهُ عَمَلَهُ
Wahai pengemban ilmu (ulama), beramallah dengan ilmu tersebut. Sungguh orang alim adalah orang yang beramal dengan apa yang dia ketahui dan ilmunya sejalan dengan amalnya.1
Sangat banyak ayat al-Quran dan al-Hadis yang menjelaskan peran penting ulama. Di antaranya ulama adalah hamba Allah yang takut kepada-Nya (QS Fathir [35]: 28). Karena takutnya kepada Allah, Allah menggelari ulama sebagai khayr al-bariyyah (sebaik-baik makhluk Allah) (QS al-Bayyinah [98]: 7-8). Ulama juga ditinggikan derajatnya di sisi Allah melebihi dari orang beriman lainnya. Padahal kedudukan orang beriman sudah tinggi di sisi Allah (QS: al-Mujadillah [58]: 11).
Ibnu Abbas mengomentari QS al-Mujadilah ini dengan menyatakan, “Kedudukan ulama 700 derajat di atas orang-orang beriman. Padahal jarak antar derajat sejauh 500 tahun perjalanan.”2
Ulama adalah ahli waris para nabi. Tidaklah seorang ahli waris menerima waris dari al-muwaris kecuali ia orang yang dekat karena sebab syar’i dan tidak ada penghalang bagi dia untuk mendapatkan warisan. Artinya, kedudukan ulama begitu dekat dengan kedudukan para nabi. Karena itu Imam al-Ghazali mengutip sebuah hadis dalam kitabnya, Ihya al-‘Ulumiddin, bahwa kedudukan ulama a paling dekat dengan kedudukan kenabian.
أقرب الناس من درجة النبوة أهل العلم و الجهاد
Kedudukan paling dekat dengan kenabian adalah ahlul ‘ilmi (ulama) dan ahl jihad (mujahidin).3
Ulama adalah penerang gelapnya malam dan menjadi panduan bagi orang-orang yang memerlukan petunjuk jalan. Nabi saw. memisalkan dengan kawâkib (bintang gemintang) di langit. Di sinilah peran penting ulama untuk pembimbing umat agar umat tidak tersesat arah. Dalam konteks perubahan menuju kehidupan yang Islami ulama juga menjadi gerbong utama menuju perubahan yang hakiki.
Wajib Mengoreksi Penguasa
Mengoreksi/menasihati penguasa (muhasabah al hukkâm) merupakan bagian dari aktivitas al-amr bil ma’ruf wa an-nahyu ‘an al-munkar. Kewajiban amar makruf nahi mungkar telah disebutkan dalam banyak ayat al-Quran dan Hadis Nabi saw. Jika terhadap sesama Muslim saja kita diwajibkan saling menasihati, apalagi terhadap penguasa yang memiliki power/kekuasaan. Dengan kekuasaannya ia dapat menerapkan hukum-hukum syariah bagi dirinya dan rakyatnya. Dengan kekuasaanya pula ia dapat berbuat zalim terhadap rakyat. Nabi saw. menyebut bahwa agama adalah nasihat (an-dîn an-nashîhah). Artinya, Nabi saw. ingin menyatakan bahwa pilar dari agama adalah nasihat. Ketika beliau ditanya, “Nasihat bagi siapa?”Di antara jawaban beliau, “Nasihat bagi para pemimpin kaum Muslim.” 4
Nabi saw. juga memberikan pujian, khusus bagi bagi aktivitas orang yang menasihati penguasa yang zalim, dengan gelar afdhalul jihad. Jika ia terbunuh dalam aktivitas menasihati penguasa maka ia disamakan oleh Nabi saw. dengan pemimpin para syuhada, Hamzah bin Abdul Muthalib. Nabi saw. menyatakan:
أَلَاَ إِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq pada penguasa yang zalim.5
قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَه
Pemimpin para syuhada adalah Hamzan bin Abdul Muthalib dan seorang lelaki yang berkata pada pemimpin yang zalim. Lalu dia memerintahkan (kemakrufan) dan melarang (kemungkaran). Kemudian pemimpin zalim tersebut membunuh dirinya.6
Para ulama menyebutkan bahwa hukkâm adalah penguasa bagi rakyat, sedangkan ulama adalah hukkâm-nya penguasa. Abu al-Aswad ad-Duwali menyatakan:
اَلْمُلُوْكُ حُكَّامٌ عَلَى النَّاسِ وَالْعُلَمَاءُ حُكَّامٌ عَلَى الْمُلُوْكِ
Para raja adalah penguasa manusia (rakyat). Ulama adalah penguasa para raja.7
Imam al-Ghazali dengan ketajaman analisisnya menyatakan, “Rusaknya rakyat disebabkan oleh rusaknya penguasa. Rusaknya penguasa disebabkan karena rusaknya ulama.”8
Makna kebalikannya, jika ulamanya lurus dan benar maka mereka akan meluruskan kebengkokan penguasa. Dengan begitu para penguasa akan membuat aturan dan kebijakan yang benar dan adil sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Salah Kaprah
Ada salah kaprah sebagian kalangan yang menyatakan menasihati penguasa dianggap sebagai aktivitas bughat (memberontak). Mereka juga menyatakan bahwa menasihati penguasa harus dengan sembunyi-sembunyi. Ironisnya, pihak yang menyatakan seperti ini justru menyatakan halal menumpahkan darah kaum Muslim yang melakukan aktivitas muhasabah lil hukkam dengan dalih mereka adalah neo-khwarij.
Anggapan ini sepenuhnya keliru. Menasihati penguasa bukanlah tindakan memberontak (bughat). Karena bughat adalah aktivitas fisik (angkat senjata) dengan melepaskan ketaatan pada penguasa yang sah (haq). Padahal kaum Muslim yang menasihati penguasa termasuk di negeri ini tidak mengangkat senjata. Mereka hanya mengunakan lisan dan pena. Para ulama ahli fikih mendefinisikan bughat dengan:
اَلْخَارِجُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَنْ طَاعَةِ الإْمَامِ الْحَقِّ بِتَأْوِيلٍ، وَلَهُمْ شَوْكَةٌ
Orang-orang dari kaum Muslim yang keluar dari ketaatan kepada Imam yang sah (haq) disebabkan karena perbedaan pemahaman (takwil) dan mereka menggunakan kekuatan senjata (syawkah).9
Tentang cara menasihati penguasa, tidak ada dalil sahih yang menyatakan harus menasihati dengan berduaan/sembunyi-sembunyi. Dalil-dalil yang ada, terutama tiga hadis di atas (hadits menasihati imam, afdhul jihad dan sayyid syuhada’), redaksinya muthlaq (bebas) tanpa ada taqyid (batasan). Jadi atas dasar apa men-taqyid perintah menasihati penguasa dengan harus berduaan? Demikian pula, praktik generasi emas dari umat ini. Mereka telah menasihati penguasa dengan terang-terangan.
Memang ada hadis riwayat Imam Ahmad, dari jalur ‘Iyadh bin Ghanm dan jalur Hisyam bin Hakim, Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang hendak menasihati penguasa dengan suatu perkara, jangan dilakukan dengan terang-terangan, tetapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima, memang begitu. Jika tidak maka dia telah melaksakan kewajibannya.” (HR Ahmad).
Hadis di atas memiliki dua jalur/sanad, yaitu jalur ‘Iyadh bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Namun, kedua jalur tersebut munqathi’ (terputus) sehingga sanadnya dha’if. Sebab dha’if-nya karena Syuraih bin ‘Ubaid bin Syuraih al-Hadrami tidak mendengar hadis tersebut dari Hisyam bin Hakim bin Hizam, Syuraih juga tidak mendengarnya dari Iyadh bin Ghanm. Ini sebagaimana ta’liq Syaikh Syu’aib al Arna’uth.
Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya, Al-Marâsîl, menyatakan:
سَمِعْتُ أَبِي يَقُوْلُ شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ لَمْ يَدْرِكْ أَبَا أُمَامَةَ وَلَا الْحَارِثَ بْنَ الْحَارِث وَلَا الْمُقدم
Aku mendengar ayahku berkata, “Syuraih tidak berjumpa dengan abu Umamah. Tidak pula al-Hârist bin al-Hârist. Tidak pula Miqdam.”
Jika Syuraih bin Ubaid tidak mendapati (masa) Abu Umamah ra. yang meninggal tahun 86 H, juga tidak menemui al-Miqdam bin Ma’di Karb ra. yang meninggal tahun 87 H, maka tidaklah mungkin dia bertemu dengan Hisyam bin al Hakim yang meninggal pada awal masa Kekhilafahan Muawiyah. Apalagi dengan ‘Iyadh bin Ghanm yang meninggal pada tahun 20 H, yaitu pada masa Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra.10
Kisah Teladan
Terdapat sejumlah riwayat pada zaman Sahabat dan para khalifah yang menunjunkkan bahwa rakyat menasihati penguasa secara terbuka. Ubadah bin Shamit ra., misalnya, pernah menasihati Mu’awiyyah dengan terang-terangan dalam kasus riba fadhl (HR. Muslim), Abu Said al-Khudri ra. pernah mengoreksi Marwan (Amir Madinah) dengan terang-terangan dalam kasus shalat ‘Id (HR al-Bukhari), Umar bin al-Khaththab ra. pernah dikoreksi secara terang-terangan oleh seorang wanita dalam kasus pembatasan mahar (Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 2/243 – 244).
Demikian pula terdapat banyak lagi kisah-kisah nyata keteguhan para ulama dalam mengoreksi penguasa. Mereka mendapat ujian (mihnah) karena mengoreksi penguasa. Sa’id bin al-Musayyib menolak baiat dua calon khalifah sekaligus, yaitu Walid dan Sulaiman, sebagai pengganti Abdul Malik. Dia menolak karena haram membaiat dua khalifah sekaligus. Akibatnya, beliau mendapat ancaman hukuman bunuh, dicambuk 50 kali dan diarak di sekitar Kota Madinah. Beliau tetap teguh dengan pendiriannya dengan menyatakan, “Janganlah engkau memenuhi matamu dengan menatap para pendukung penguasa zalim, kecuali dengan hati penuh pengingkaran, agar amal kebaikanmu tidak sirna.”
Said bin Jubair ra. pernah berdialog dengan Hajjaj bin Yusuf (Wali Makkah yang zalim). Ia menasihati Hajjaj dengan hujjah yang kokoh tak terbantahkan. Hal itu membuat kekalahan intelektul bagi Hajjaj. Akibatnya, Hajjaj memerintahkan untuk membunuh Said bin Jubair dengan cara disembelih. Mengomentari hal tersebut Imam Hasan al Bashri berdoa, “Ya Allah, azab-Mu atas orang orang fasik dari Tsaqif itu. Demi Allah, andai seluruh manusia dari Timur dan Barat bergabung untuk membunuh Said, pasti Allah akan menyungkurkan mereka semua ke dalam neraka Jahanam.”
Benar saja, beberapa hari kemudian Hajjaj mati. Jelang kematiannya ia berkata, “Said bin Jubair telah membunuhku.”
Demikian pula Imam Ja’far as-Shadiq, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafii, Imam al-Bukhari, Sulthanul Ulama al-‘Izz bin Abdussalam, Imam Ibnu Taimiyah dan sederet ulama lain yang teguh dalam menasihati peguasa.
Kisah-kisah nyata penuh heroik ini di antaranya bisa dibaca dalam kitab Al-Islam baina al-’Ulama wa al-Hukkam karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz al Badri.11 Ia adalah seorang ulama mujahid pejuang syariah dan khilafah yang menemukan syahidnya karena siksaan di penajara rezim komunis Irak.
Semoga Allah SWT mengistiqamahkan kita di jalan perjuangan, menyusuri jalan pada ulama yang shalih, berjuang menyambut bisyarah Rasulillah, Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Aamiin ya Rabb. [Wahyudi Ibnu Yusuf]
Catatan kaki:
- al Hafidz Abu Zakaria an Nawawi al Asy’ari asy- Syafi’I, at Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal 13
- KH. Hâsyim Asy’ari. Irsyad as-Sâriy fî jam’i Mushannafât asy-Syaikh Hâsyim Asy’ari. h. 12
- Abu Hamid al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmiddîn, vol. 1 (Mesir: Syirkah al-Quds, 2012). H. 19. Hadis ini menurut takhrij al hafizh al-‘Iraqi sadanya dha’if
- HR. Imam Bukhari dan Muslim, lihat Syarah Muslim li Imam an Nawawi, juz 1 hal. 144
- HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Redaksi dari Imam Ahmad dalam kitab musnadnya
- HR. Al Hakim dalam al Mustadaknya, beliau menyatakan sanad hadis ini shahih meski Imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya
- Badruddin Ibnu Jama’ah, Tadzkirah as-Sâmi’ wal Mutakallim fî Adab al-‘âalim wal muta’allim (Mesir: Maktabah Ibn Abbas, 2005). H. 70
- al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmiddîn. Juz 2. H. 191
- Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyah al Kuwaitiyah, (Mesir: Dar Salasil, 1427 H). Juz 8 hal. 130
- https://mtaufiknt.wordpress.com/2012/11/23/mengoreksi-penguasa-dengan-terang-terangan-merupakan-cara-khowarij/
- ‘Abdul ‘Aziz al Badri. Al-Islam baina al-’Ulama wa al-Hukkam. (Madinah: Maktabah al-‘Ilmiyah, tt)