Tintamedia -- Merespon atas penangkapan para ulama antara lain Ustaz Dr. Farid Ahmad Okbah, Dr. Ahmad Zain An-Najah dan Dr. Anung Al-Hamat oleh Densus 88, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam melayangkan protes keras terhadap Polri.
"Mengajukan protes keras kepada Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan dan tidak mengedepankan due proces of law," tulis mereka dalam pers rilis yang diterima Tinta Media, Kamis (18/11/2021).
Tim Advokat menyatakan jika ada dugaan tindak pidana seharusnya dilakukan pemanggilan, mengingat, ketiga ustadz tersebut memiliki kegiatan dan alamat yang jelas.
"Ustaz Farid dan kawan-kawan adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah di tengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh," ungkap mereka.
Tim Advokat juga mendesak pihak Polri memberikan kesempatan kepada keluarga dan Tim Advokat untuk melakukan pendampingan hukum.
"Mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan Tim Advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang,” pinta tim.
Menurut tim advokasi, penjelasan secara rinci terkait penangkapan tersebut perlu disampaikan untuk menjamin hak ketiga terduga. "Menuntut kepada Polri untuk menjelaskan secara detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dan kawan-kawan,” ujar mereka.
Terakhir, tim advokasi mendesak pemerintah untuk membubarkan densus 88. Kinerja densus 88, menurut mereka, hanya menciptakan teror dan ketakutan.
"Mendesak agar pemerintah segera membubarkan densus 88. Kinerja densus selama ini alih-alih memberikan perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan ditengah umat Islam," pungkas mereka. [] Ikhty