Tinta Media -- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H, M.H. memberikan pendapat hukum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (26/11/2021).
Pertama, ia menyatakan bahwa MK terkesan mengambil jalan tengah, "Putusan MK yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, menunjukkan secara vulgar bahwa MK tidak berani mengambil jalan tegas dan terkesan mengambil jalan tengah," ujarnya.
Kedua, semestinya MK membatalkan atau mencabut UU tersebut, sehingga tidak berlaku lagi. "Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, jika bertentangan dengan UUD 1945 kenapa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan? Semestinya MK membuat putusan dengan menyatakan 'batal' atau 'dicabut' dan dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.
Terakhir, Chandra menegaskan bahwa jika pemerintah tetap ngotot untuk diproses di luar prolegnas harus ada syarat yang harus dipenuhi. "Putusan terkait 'perbaikan' saya berpendapat wajib dimaknai oleh Pemerintah dan DPR yaitu melalui Prolegnas, diawali Pemerintah menyiapkan Drarf revisi atau perubahan RUU Ciptakerja lalu diusulkan ke DPR untuk masuk Prolegnas. Jika ngotot tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR sesuai asal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011," pungkasnya.[] Nur Salamah