Tinta Media -- Menanggapi ramainya isu Permendikbud No. 30 Tahun 2021, kekerasan seksual dan poligami, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan, sudut pandang seksualitas dipengaruhi oleh worldview (ideologi).
“Sudut pandang terhadap seksualitas ini identik dengan mabda/ideologi/ worldview,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (20/11/2021).
Prof. Suteki mencontohkan isu consent (sukarela) dipakai dalam Permendikbud, namun tidak dipakai dalam hal poligami. Ia pun menegaskan perlunya mendudukkan worldview dalam menilai pembentukan dan penegakan hukum terkait dengan masalah seksualitas, termasuk sexual consent.
Menurutnya, worldview akan sangat menentukan penggunaan isu sexual consent ataukah seksual non consent. “Jika ideologinya liberal, dengan freesex tentu isu sexual consent sangat diarusutamakan. Asal ada persetujuan kedua belah pihak maka tidak ada pelanggaran hukum selama kedua belah pihak tidak terikat dalam suatu hubungan pernikahan bahkan hubungan sesama jenis pun tidak ada larangan. Yang dilarang adalah pedofilia, kekerasan, pemerkosaan. Selebihnya tidak ada masalah selama ada consent,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ideologi liberal berbeda dengan Ideologi Islam. Islam tidak mementingkan isu sexual consent atau pun sexual non consent. “Dalam Islam, hubungan seksual diluar pernikahan (perzinaan) diharamkan baik dilakukan dengan lawan jenis maupun sesama jenis,” ujarnya.
Menurutnya, sudah seharusnya Indonesia sebagai negara kebangsaan yang beragama dengan mayoritas penduduk Muslim, lebih memperhatikan aspek agama dalam memandang isu seksual. “Indonesia sebagai religious nation state seharusnya memperhatikan betul aspek agama, khususnya majority Islam,” pungkasnya. [] Ikhty