Tinta Media -- Menanggapi ramainya isu seksualitas termasuk munculnya polemik Permendikbud No. 30 Tahun 2021, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengatakan, kecenderungan seksual harus diatur agar pemenuhannya tidak liar.
“Manusia secara fitrah punya kecenderungan seksual, namun demikian harus ada pengaturan agar kecenderungan itu dipenuhi secara tertib, tidak liar. Untuk itulah hukum hadir,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, secara umum, hukum memiliki tiga fungsi yaitu social control (mengendalikan), dispute settlement (menyelesaikan kasus) serta social change (mengubah, merekayasa sesuai perkembangan zaman). Pun demikian, masing-masing negara menurutnya memiliki pengaturan yang berbeda-beda.
“Masing-masing negara tentu beda pengaturannya yang disesuaikan dengan moral, ethic and religion-nya,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, tujuan hukum mengatur masalah seksualitas antara lain demi menjaga marwah, kehormatan, nasab serta kemuliaan manusia yang tentunya berbeda dengan binatang. Lanjutnya, sudah banyak permasalahan terkait seksualitas yang diatur oleh hukum. Pengaturan hukum terkait masalah seksualitas ini sangat dipengaruhi oleh sudut pandang suatu bangsa.
“Pengaturan oleh hukum terhadap seksualitas memiliki karakteristik tersendiri, tergantung sudut pandang masing-masing bangsa. Sudut pandang terhadap seksualitas ini identik dengan Mabda/ideologi/ worldview,” pungkasnya. [] Ikhty