Tinta Media -- Terkait adanya frasa 'tanpa persetujuan korban’ dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Jurnalis Joko Prasetyo menegaskan bahwa Islam melarang mendekati zina dan perzinaan.
"Perzinaan, meski semua pihak yang terlibat di dalamnya tak merasa dirugikan tetap saja dilarang oleh Islam. Mengapa? Karena tolak ukur perbuatan dalam Islam itu halal-haram, bukan asas manfaat sebagaimana aturan yang diterapkan di negara sekuler," tuturnya kepada Tinta Media (28/11/2021).
Adanya frasa 'tanpa persetujuan korban', menurutnya multitafsir, artinya bisa dimaknai bahwa ketika ada persetujuan korban, maka itu tidak dilarang atau sah-sah saja. "Itu kan dengan mudah bisa dipahami makna kebalikannya (mahfum mukalafah), bila dengan persetujuan korban itu tidak dilarang, atau paling tidak, tidak diatur oleh permen tersebut. Mengapa? Karena kalau dengan persetujuan korban, namanya bukan mendekati pemerkosaan dan pemerkosaan lagi tetapi sudah mendekati perzinaan dan perzinaan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejak berdirinya pancasila, tidak ada satupun aturan yang dengan tegas melarang perzinaan. "Sejak negara Pancasila ini berdiri hingga detik ini, tidak ada satu pun regulasi yang melarang perzinaan sebagaimana Islam melarang perzinaan. Dan siapa saja yang mau jujur dan lapang dada, mestilah melihat permen ini (maupun regulasi lainnya yang terkait) justru bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran atau bahkan pelegalan perzinaan," ungkapnya.
Terakhir, Om Joy, sapaan akrabnya, menilai permen ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam. "Jadi, terang benderang permen ini bertentangan dengan Islam. Tetapi dengan sekularisme, tentu saja tidak bertentangan. Justru yang bertentangan itu bila berzina dilarang. Dengan alasan bertentangan dengan asas manfaat, HAM atau apalah istilahnya. Karena para pelakunya suka sama suka bahkan dalam tingkatan tertentu bisa mengalirkan dana, memutar roda ekonomi," pungkasnya.[] Nur Salamah