Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Tinta Media -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
Berkaitan dengan hal tersebut saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa putusan MK yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, menunjukkan secara vulgar bahwa MK tidak berani mengambil jalan tegas dan terkesan mengambil jalan tengah;
KEDUA, Bahwa MK menyatakan Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, jika bertentangan dengan UUD 1945 kenapa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan? Semestinya MK membuat putusan dengan menyatakan "batal" atau ”dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;
KETIGA, Bahwa putusan terkait "perbaikan" saya berpendapat wajib dimaknai oleh Pemerintah dan DPR yaitu melalui Prolegnas, diawali Pemerintah menyiapkan Drarf revisi atau perubahan RUU Ciptakerja lalu diusulkan ke DPR untuk masuk Prolegnas. Jika ngotot detap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR sesuai asal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011.
Demikian.