Oleh: Ikhtiyatoh, S.Sos
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Tinta Media -- Tampak ironi, para korporat yang menikmati deforestasi, tetapi rakyat selaku korban diminta untuk menanam pohon.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar kembali mengajak masyarakat untuk menanam minimal 25 pohon seumur hidup.
"Seumur hidup minimal tanamlah 25 pohon, ditanam, dijaga, dan dirawat bersama. Mari kita hijaukan bumi dan jaga terus lestari," kata Siti dalam akun Twitternya @SitiNurbayaLHK, Sabtu (21/11).
Ajakan tersebut langsung mendapat kritik dari pihak Walhi karena tidak dibarengi dengan upaya penghentian deforestasi.
Ajakan Siti tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri LHK INS.1/MENLHK/PDASHL/DAS.1/8/2017. Dalam regulasi tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di KLHK wajib menanam 25 pohon dan mengajak masyarakat turut serta menanam pohon. Siti juga menulis dalam Twitternya, masyarakat bisa mendapatkan bibit pohon secara gratis di berbagai lokasi persemaian permanen. Masing-masing pemilik KTP bisa mendapat 25 bibit pohon.
Sehubungan dengan ajakan tersebut, Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana menyatakan bahwa luas daratan Indonesia sudah lebih dari 50% habis dikonsesi untuk perusahaan.
Sementara, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat, Nicodemus Ale menyatakan bahwa ajakan menanam 25 pohon seharusnya dibarengi dengan penghentian deforestasi. Niko mengungkapkan, dalam kurun waktu 10 tahun saja, luas tutupan hutan yang hilang karena konsesi mencapai 516 ribu hektar (cnnindonesia.com, 25/11/2021).
Sebelumnya, Siti menyatakan pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi. Pernyataan tersebut memancing kritik keras dari netizen, Komisi IV DPR, Walhi, hingga Greenpeach.
Masyarakat bisa melihat bagaimana korelasi kerusakan dan penggundulan hutan dengan bencana alam. Banjir bandang yang terjadi di Malang pada awal November mengakibatkan 7 orang meninggal dunia. Penyebab banjir bukan sekadar karena curah hujan yang tinggi. Hutan lindung di lereng gunung Arjuno, sekitar 90% sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, hotel, permukiman, serta pariwisata. Di saat yang bersamaan, sekitar 150 hektar hutan di hulu sungai Tulungrejo dan Sumberbrantas juga beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Banjir di Provinsi Kalimantan saat ini pun semakin meluas. Pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur jika tidak dibarengi upaya zero deforestasi akan mengancam kelangsungan hidup manusia. Tutupan hutan yang hilang akan semakin meluas akibat pembangunan infrastruktur dan industri. Sudah seharusnya upaya pemindahan ibu kota di saat kondisi resesi ekonomi dan ancaman lingkungan segera dievaluasi. Karena itu, butuh tindakan keras dan serius dari pemerintah agar Kalimantan sebagai paru-paru dunia tetap bisa dipertahankan.
Menanam pohon atau reboisasi memang memiliki fungsi yang vital dalam meredam kenaikan gas rumah kaca demi mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim. Pemanasan global saat ini menjadi isu hangat di dunia internasional. Namun, upaya perbaikan lingkungan dengan imbauan penanaman pohon oleh warga tampak tidak seimbang jika dihadapkan dengan konsesi lahan besar-besaran.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) saja, ada sekitar 20% keluarga yang belum memiliki rumah. Tentu tidak semua ‘keluarga yang memiliki rumah’ memiliki lahan untuk menanam 25 pohon per jiwa. Seharusnya, para penikmat konsesi lahan yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan. Pemerintah juga harus lebih tegas agar deforestasi tidak terjadi lagi.
Kebijakan yang lahir saat ini sangat bertolak belakang dengan Islam. Politik ekonomi Islam lahir dari pemikiran yang komprehensif tentang alam, manusia, dan kehidupan sesuai akidah Islam. Islam memandang setiap individu manusia harus dipenuhi semua kebutuhan primer secara menyeluruh. Pemerintah wajib mengelola sumber ekonomi seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, serta jasa dengan serius demi tercapainya pemenuhan primer tadi. Dengan berasaskan akidah Islam, kebijakan yang lahir tidak dilihat dari kaca mata bisnis.
Terkait pengelolaan industri tambang yang merupakan harta milik umum, haram diserahkan kepada swasta atau asing. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh negara di mana hasilnya akan dikembalikan kepada kepentingan umum. Pengelolaan tambang wajib memperhatikan lingkungan dan keselamatan manusia. Regulasi dibuat sedemikian rupa sehingga keberlangsungan hidup manusia dan alam tetap menjadi prioritas dan terus terpelihara.
Wallahu ‘alam bish shawab.