Tinta Media: vonis
Tampilkan postingan dengan label vonis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label vonis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Juni 2023

BANDING GUS NUR DITERIMA, PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG MENURUNKAN VONIS MENJADI 4 TAHUN PENJARA


Tinta Media - Ada rasa lega, namun belum sepenuhnya puas ketika penulis mendapatkan kabar isi putusan Banding Gus Nur. Lega, karena Banding diterima dan vonis berkurang dari yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara berkurang menjadi 4 tahun penjara.

Belum puas, karena Gus Nur tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui membimbing Bambang Tri melakukan Mubahalah soal ijazah palsu Jokowi. Alasannya sederhana, bagaimana mungkin ijazah palsu Jokowi dianggap kebencian dan permusuhan, sementara ijazah aslinya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak pernah ada di persidangan?

Walaupun, Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sudah berupaya mengganti dasar vonis 4 tahun dengan pasal mengedarkan kebencian dan permusuhan tapi masih ada yang mengganjal. Pertanyaan seriusnya, dimana letak ujaran kebencian pada praktik Mubahalah? Permusuhan terhadap siapa? Apakah putusan ini membenci umat Islam mengamalkan Mubahalah?

Kalau rakyat bertanya ijazah Jokowi asli atau palsu, itu bukan kebencian, itu bukan permusuhan. Hak rakyat ingin tahu apakah memiliki Presiden yang sah atau abal-abal.

Mubahalah ijazah palsu Jokowi bukanlah kebencian atau permusuhan. Mubahalah adalah metode untuk mencari keyakinan atas suatu berita yang disampaikan oleh Bambang Tri yang mengabarkan ijazah Jokowi palsu.

Dalam putusan perkara Nomor 271/PID.SUS/2023/PT SMG yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Semarang yang dibacakan oleh BAMBANG UTOMO, S.H selaku Hakim Ketua, BAMBANG HARUJI, S.H., M.H dan SUPENO, SH., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, petikan amarnya diantarnya :

"Menyatakan bahwa Terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan"

"Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( Empat ) bulan."

Secara hukum kami pasti akan mengajukan Kasasi. Walaupun waktunya, kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. Karena putusan ini baru kami ketahui dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Pengadilan Tinggi Semarang.

Alasan kami akan Kasasi, karena Judex Factie tingkat 2 di Pengadilan Tinggi Semarang telah keliru menerapkan ketentuan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada peristiwa Mubahalah Gus Nur. Tidak ada kebencian dan permusuhan, Mubahalah yang dilakukan Gus Nur terhadap Bambang Tri adalah untuk mencari kepastian dan keyakinan tentang kepalsuan Ijazah Jokowi.

Faktanya, dalam peradilan Judex Factie tingkat 1 di Pengadilan Negeri Surakarta, ijazah asli Jokowi tidak pernah ada. Artinya, pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak relevan untuk menghukum Gus Nur. Walaupun, penulis juga apresiasi terhadap Majelis Hakim Judex Factie tingkat 2 di Pengadilan Tinggi Semarang yang berani menganulir ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana, yang sebelumnya dijadikan dasar untuk memvonis Gus Nur dengan pidana 6 (enam) tahun penjara.

Fakta putusan Judex Factie tingkat 2 Pengadilan Tinggi Semarang ini mengkonfirmasi, ijazah Jokowi palsu bukanlah kebohongan. Buktinya, Pasal kebohongan sudah dianulir oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Apakah, ini merupakan bukti implisit, hakim mengakui ijazah Jokowi palsu karena tidak pernah ada ijazah aslinya? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur

https://heylink.me/AK_Channel/

Selasa, 18 April 2023

VONIS 6 TAHUN PENJARA GUS NUR AKAN DIAUDIT OLEH SEJARAH BANGSA INDONESIA

Tinta Media - Akhirnya, vonis hakim telah dibacakan. Gus Nur divonis 6 tahun penjara karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan, mengedarkan kabar bohong dan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946.

Vonis ini, menggenapi tuntutan zalim jaksa yang sebelumnya menuntut Gus Nur dengan 10 tahun penjara. Hakim tidak lebih hanya menjalankan formalitas, memvonis 2/3 dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa dianggap sukses menuntut dan tak perlu mengajukan banding.

Lebih dari itu semua, kami yang mendampingi kasus ini telah merasakan pekatnya aroma kekuasaan dalam kasus. Yang paling sederhana, konfirmasinya melalui tidak dihadirkannya Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan, padahal namanya berulangkali disebut dalam dakwaan.

Selasa, 18 April 2023 benar-benar telah menjadi hari konser kezaliman. Hari yang mengkonfirmasi hukum ada dibawah kendali ketiak kekuasaan.

Pengadilan hanya menjadi corong kekuasaan, tak mampu bertindak independen dan menjadi pengadil. Pengadilan hanya menjadi lembaga yang memproduksi vonis, bukan menghasilkan keadilan.

Selanjutnya kami kabarkan kepada rakyat, tentang keadaan negeri ini yang tidak baik, tentang hilangnya keadilan dari lembaga pengadilan. Kami kabarkan, betapa hukum hanya menjadi pelayan kekuasaan, hukum hanya menjadi alat represi, hukum hanya menjadi sarana menzalimi.

Kami ingin katakan, pada akhirnya sejarah bangsa Indonesia yang akan mengaudit putusan ini. Sejarah kelak akan mencatat, bangsa ini telah mengalami periode dipimpin oleh Presiden berijazah palsu. 

Becik ketitik olo ketoro. Sejarah kelak akan mencatat, Gus Nur atau Jokowi yang pembohong dan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Pada saat yang sama, audit alam juga akan berlaku. Audit alam, yang menurut Gus Nur akan membongkar siapa sebenarnya yang salah, siapa yang benar.

Kita perhatikan, siapa saja yang terlibat dalam kezaliman ini dan bagaimana kehidupannya kelak. Bagaimana kesehatannya, bagaimana keluarganya, bagaimana karirnya.

Roda pasti berputar. Kezaliman pasti akan dibalas, di dunia dan di akhirat. Kekuasaan pasti Allah SWT pergilirkan. Pada saat itulah, segala penyesalan akan menjadi tidak berarti. Karena do'a orang yang terzalimi naik ke langit, tanpa ada yang menghalanginya. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Penasehat Hukum Gus Nur

https://heylink.me/AK_Channel/

Sabtu, 04 Februari 2023

LBH Pelita Umat Berikan Catatan Kritis Vonis Khilafatul Muslimin

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan catatan kritis terkait vonis yang dibacakan hakim kepada para petinggi Khilafatul Muslimin pada Selasa (24/1/2023).
 
Pertama, saya tidak kaget karena sejak 2017 pemerintah memang sudah berniat mengkriminalisasi ajaran Islam,” ungkapnya di acara Perspektif PKAD: Waspadai Jurisprudensi Pidana Dakwah Khilafah Pasca Vonis Khilafatul Muslimin, melalui kanal You Tube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (30/1/2023).
 
Setelah 2017 terbit Perpu, sebelum terbit Perpu pemerintah membangun narasi kebohongan. “Sebagai pengatur negara pemerintah punya alat untuk mengatur, punya power, punya dana sehingga narasi kebohongan itu berhasil diciptakan,” jelasnya.
 
Catatan kedua, lanjut Chandra, untuk mengkriminalisasi siapapun yang menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam pemerintah butuh yurisprudensi. Ini sudah dianalisis sejak lama dan betul terjadi dan diujicobakan pada Khilafatul Muslimin.
 
Ketiga, saya menyampaikan kepada seluruh kaum muslimin tidak perlu takut akan regulasi putusan hakim atas yurisprudensi apapun. Tidak perlu takut karena kita menyampaikan ajaran Islam. Ini harus digarisbawahi,” tegasnya.
 
Chandra mengatakan, dakwah itu tugasnya para nabi dan rasul. Ketika dakwah menyampaikan apa yang disampaikan Rasul baik berupa Al-Qur’an maupun As-Sunnah meski alat negara melakukan persekusi tidak perlu takut. “Berbahagialah kepada siapa saja yang menyampaikan ajaran Islam kemudian dipersoalkan. Sambut dengan gembira,” ajaknya.
 
Chandra memberikan alasan, sebagai aktivis dakwah tidak pernah melakukan kekerasan ataupun pemaksaan. Dakwah disampaikan dengan cara damai, intelektual. “Saya kira tidak perlu khawatir. Ini menjadi tantangan untuk menyampaikan dakwah secara cerdas dan intelektual,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 

 

LBH Pelita Umat Berikan Catatan Kritis Vonis Khilafatul Muslimin

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan catatan kritis terkait vonis yang dibacakan hakim kepada para petinggi Khilafatul Muslimin pada Selasa (24/1/2023).
 
Pertama, saya tidak kaget karena sejak 2017 pemerintah memang sudah berniat mengkriminalisasi ajaran Islam,” ungkapnya di acara Perspektif PKAD: Waspadai Jurisprudensi Pidana Dakwah Khilafah Pasca Vonis Khilafatul Muslimin, melalui kanal You Tube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (30/1/2023).
 
Setelah 2017 terbit Perpu, sebelum terbit Perpu pemerintah membangun narasi kebohongan. “Sebagai pengatur negara pemerintah punya alat untuk mengatur, punya power, punya dana sehingga narasi kebohongan itu berhasil diciptakan,” jelasnya.
 
Catatan kedua, lanjut Chandra, untuk mengkriminalisasi siapapun yang menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam pemerintah butuh yurisprudensi. Ini sudah dianalisis sejak lama dan betul terjadi dan diujicobakan pada Khilafatul Muslimin.
 
Ketiga, saya menyampaikan kepada seluruh kaum muslimin tidak perlu takut akan regulasi putusan hakim atas yurisprudensi apapun. Tidak perlu takut karena kita menyampaikan ajaran Islam. Ini harus digarisbawahi,” tegasnya.
 
Chandra mengatakan, dakwah itu tugasnya para nabi dan rasul. Ketika dakwah menyampaikan apa yang disampaikan Rasul baik berupa Al-Qur’an maupun As-Sunnah meski alat negara melakukan persekusi tidak perlu takut. “Berbahagialah kepada siapa saja yang menyampaikan ajaran Islam kemudian dipersoalkan. Sambut dengan gembira,” ajaknya.
 
Chandra memberikan alasan, sebagai aktivis dakwah tidak pernah melakukan kekerasan ataupun pemaksaan. Dakwah disampaikan dengan cara damai, intelektual. “Saya kira tidak perlu khawatir. Ini menjadi tantangan untuk menyampaikan dakwah secara cerdas dan intelektual,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 

 

Minggu, 21 Agustus 2022

DARI VONIS H4BIB B4H4R MENUJU KM 50 DAN PROYEKSI VONIS WARTAWAN EDY MULYADI

Tinta Media - H4bib B4h4r bin Smith (HB5) akhirnya hanya divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara. Dalam beberapa kesempatan, penulis menyebut vonis ini dengan sebutan 'vonis bebas'.

Sebab, vonis itu juga dikurangi masa tahanan sejak 3 Januari 2022. Dalam hitung-hitungan penulis, 2 atau 3 hari kedepan HBS semestinya bebas. Namun, ternyata ada masa tahanan yang dibantarkan, sehingga tidak mengurangi masa vonis. Menurut Aziz Yanuar, sekira 15 hari kedepan HBS bebas.

Vonis hakim ini benar-benar menjadi pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat :

*Pertama,* vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dan kurang dari 2/3 tuntutan. Sehingga, praktis JPU merasa kalah dan dipastikan akan mengajukan Banding.

*Kedua,* pasal yang dijadikan pertimbangan vonis adalah pasal 15 UU No 1/1946. Sementara, JPU menuntut dengan pasal 14 UU No 1/1946. Padal 28 ayat (2) UU ITE juga tidak terbukti.

Itu artinya, tidak ada hoax atau kebohongan dalam ceramah HBS. HBS hanya dianggap menyebarkan berita yang tidak pasti atau tidak lengkap.

Artinya, hakim implisit mengakui -berdasarkan pemeriksaan fakta persidangan- ceramah HBS perihal pembantaian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 bukan bohong. Hanya info itu kurang lengkap atau tidak utuh.

Artinya, dugaan adanya penganiayaan (penyiksaan) dan pembantaian 6 laskar FPI (bukan tembak menembak) dapat dilengkapi informasinya agar utuh dan lengkap, sehingga kelengkapan pemeriksaan peristiwa KM 50 akan mematahkan klaim 'tembak menembak' sebagaimana versi kepolisian yang diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

*Ketiga,* vonis ini dapat memicu tuntutan untuk bongkar ulang peristiwa KM 50. Sebagaimana diketahui, kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat mulanya juga diklaim akibat tembak menembak. Ternyata, setelah disidik ulang oleh Timsus terdapat fakta hukum adanya pembunuhan berencana dengan cara ditembak, bukan akibat tembak menembak.

Artinya, dalam kasus Brigadir Josua Hutabarat ada rekayasa kasus. Hal ini, juga mengkonfirmasi dalam kasus KM 50 juga ada rekayasa kasus.

Terlepas dari itu semua, vonis 6 bulan 15 hari terhadap HBS menunjukan Rezim Jokowi mulai lemah. Kasus Sambo yang menimpa Polri, melemahkan kekuatan rezim.

Al hasil, hal ini juga dapat berimplikasi pada kasus Wartawan Edy Mulyadi. Bukan mustahil, karena kelemahan rezim, kriminalisasi terhadap Wartawan Edy Mulyadi tidak maksimal dan akhirnya berdampak pada vonis bebas atau setidaknya vonis yang ringan, sekedar untuk nenutupi masa tahanan yang sudah dijalani. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat Muslim

https://heylink.me/AK_Channel/




Selasa, 22 Maret 2022

Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar F*P*1, Kuasa Hukum: Putusan Itu Sesat!

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1hP14BhqlAivZ0havz3sQEN7czqyvnhLe

Tinta Media - Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta yang memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella atas penembakan laskar F*P*1 dinilai sesat.

“Itu sesat,” tegas Kuasa Hukum Keluarga Laskar F*P*1 Aziz Yanuar kepada Tinta Media, Senin (21/3/2022)

Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga sejak awal keputusannya akan demikian. “Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini digunakan untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan. “Dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," katanya.

Aziz menyesal karena tidak ada yang bisa diharapkan dari rezim saat ini yang tidak mampu menjaga nyawa kaum Muslim. “Tidak ada yang bisa diharapkan,” pungkasnya.[] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab