Tinta Media: tumbuh subur
Tampilkan postingan dengan label tumbuh subur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tumbuh subur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Februari 2024

Penyelewengan BBM Bersubsidi Tumbuh Subur



Tinta Media - Sungguh meresahkan, sekitar 18 kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 18 orang. Modusnya adalah para tersangka melakukan pembelian BBM jenis Biosolar dan Pertalite di Sentra Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) menggunakan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi. Namun, ada juga yang menggunakan jerigen. (sumbar.antaranews.com 03/02/2024)

Adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti nelayan dan angkot. Mereka dirampas haknya, sehingga mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. 

Hal tersebut semakin menyengsarakan masyarakat karena aksi penimbunan atau penyelundupan berpotensi menimbulkan kelangkaan. Ini karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat. 

Penyelewengan BBM Bersubsidi Sulit Diberantas

Penyelewengan BBM bersubsidi seakan tumbuh subur bak jamur di musim hujan yang lembap, begitu sulit untuk diberantas karena terus berevolusi dengan berbagai macam modus operandi. Lebih lanjut, penyelundupan bahan bakar yang paling riskan justru dilakukan para pelaku industri, khususnya pertambangan di daerah-daerah. Hal ini memang sulit dibuktikan. Hanya saja, secara ilmiah bisa diketahui.

Sanksi dari pemerintah terhadap para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi, yakni dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. Namun faktanya, hukuman yang ada cenderung ringan, bahkan tidak menimbulkan efek jera. Inilah mengapa penyelewengan BBM bersubsidi semakin marak setiap tahunnya.

Sejatinya, praktik penyelewengan BBM bukanlah permasalahan baru. Seharusnya penanganannya dilakukan dengan cepat dan serius, tidak terkesan setengah hati. Sebab, dengan semakin banyaknya penyalahgunaan BBM yang terjadi, maka semakin bengkak biaya APBN untuk memenuhi kebutuhan BBM. Karena itu, mencari mekanisme penyaluran yang tepat dan mudah, harus segera dilakukan, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut sehingga semakin rumit untuk diselesaikan.

Tentu saja perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti dukungan dari pemerintah daerah guna memastikan SPBU menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran. Walaupun faktanya, justru ada pemerintah daerah yang terkesan melegalkan praktik pelangsir atau penyelundupan BBM dengan jerigen atau tangki-tangki yang sudah dimodifikasi dengan dalih melindungi ekonomi masyarakat kecil. Hal tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena selain menyalahi peraturan perundang-undangan, juga lebih banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktik pelangsir tersebut. Justru pemerintah daerah seharusnya bisa mengarahkan dan melakukan pendampingan kepada masyarakat, untuk mengembangkan usaha dan ekonominya, tanpa harus melanggar aturan dan merugikan masyarakat banyak.

Islam Memandang

Menurut pandangan Islam, subsidi adalah bantuan keuangan yang berasal dari negara. Subsidi merupakan hak khalifah (negara) yang boleh dilakukan karena pemberian subsidi termasuk pemberian harta milik negara terhadap individu rakyat.

Seperti diriwayatkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab, beliau pernah melakukan pemberian lahan pertanian kepada masyarakat untuk diusahakan dan diutamakan guna kepentingan umum. 

Amirul Mukminin Umar bin Khattab juga mendirikan Dewan Anugerah yang saat itu fokus pada penetapan subsidi yang berhak diterima oleh para pejuang, termasuk besaran gaji dan waktu pembagiannya. Subsidi yang diberikan dimaksudkan untuk meringankan beban para pejuang dalam menghidupi keluarganya.

Negara juga boleh memberikan subsidi untuk sektor pelayanan umum yang dilaksanakan oleh negara, misalnya jasa transportasi umum atau al-muwashalat al- ‘ammah; jasa telekomunikasi atau al-khidmat al baridiyah; jasa perbankan ayariah atau al-khidmat al mashrifiyah. 

Sedangkan untuk subsidi pada sektor energi, hanya diberikan negara kepada rakyat. Hal tersebut sebagaimana sabda Nabi saw.

“Kaum muslimin bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Hal tersebut menjelaskan bahwasanya air, padang rumput, dan api adalah kepentingan umum, yaitu barang yang jika tidak terpenuhi dalam suatu masyarakat maka berpotensi menciptakan konflik dalam mendapatkannya. 

Klasifikasi bahan tambang terdapat dua bagian, yakni bahan tambang yang jumlahnya terbatas dan yang jumlahnya tidak terbatas. Bahan tambang yang jumlahnya terbatas bisa dimiliki secara pribadi dan itu berlaku ketentuan 20 persen harta yang harus dikeluarkan sebagaimana hukum rikaz (temuan). Sementara itu, bahan tambang yang jumlahnya tidak terbatas tidak boleh dimiliki secara pribadi karena termasuk kategori milik umum.

Kemudian terkait dengan cara pendistribusian kepada rakyat, tidak terdapat cara tertentu yang diatur. Seorang Khalifah boleh memberikan kepada rakyat secara gratis atau menjual sesuai harga pasar atau sesuai biaya produksi atau lainnya. Kebijakan memberikan subsidi, khususnya dalam hal subsidi BBM, sejatinya boleh dilakukan untuk tujuan kemaslahatan rakyat. Namun, dalam menentukan besarnya subsidi yang akan diberikan harus dilakukan sesuai dengan aturan syariat dan berhati-hati dengan memperhatikan unsur keadilan. Demikian juga untuk menentukan pengurangan subsidi yang selama ini telah diberikan, perlu dipertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan sehingga tidak menyebabkan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar. Wallahuallam.



Oleh: Rina Herlina 
(Pegiat Literasi)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab