Naik lagi, Tarif Tol Makin Melangit
Tinta Media - Di tengah-tengah kebutuhan yang melonjak di Bulan Ramadan, masyarakat kembali menjerit karena tarif tol naik. PT Jasa Marga Transjawa-Cikampek (JTT) dan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) pengelola jalan layang Mohamad Bin Zayed (MBZ) menaikkan tarif kedua tol yang dimulai pada hari Sabtu (09/032024).
Kenaikan jalan tol bukanlah hal baru dalam sistem kapitalisme, sebab pembangunan jalan tol dibangun atas dasar bisnis. Tarif jalan tol mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 menjadi Rp27.000. Tarif tersebut diberlakukan sama kepada pengguna jalan tol, baik jauh maupun dekat.
Adanya kenaikan tarif tol yang terus-menerus, membuat masyarakat makin kesulitan. Kebutuhan masyarakat makin tidak terpenuhi karena rakyat perlu sarana transportasi yang aman dan terjangkau. Selain itu, kenaikan tarif jalan tol juga akan mengakibatkan kenaikan bahan pokok karena mengikuti naiknya biaya operasional saat mendistribusikan barang melalui jalan tol tersebut.
Di sisi lain, pengguna jalan tol banyak yang mengeluh dan keberatan. Sebab, kenaikan tarif tol tersebut tidak sesuai dengan kualitas jalan yang belum layak untuk dinaikkan tarifnya. Masih banyak kekurangan di mana-mana terutama kondisi jalan tol yang rusak.
Pihak operator jalan tol mengatakan bahwa kenaikan tarif tol tersebut disebabkan karena pertimbangan inflasi untuk ruas jalan Jakarta-Cikampek. Begitu juga pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur jalan turut berkontribusi terhadap peningkatan tarif tol.
Sejatinya, kenaikan tarif tol ini disebabkan oleh pengelolaan jalan tol yang tidak dilakukan oleh negara. Akan tetapi, pengelolaan tersebut diserahkan pada perusahaan swasta, yang melibatkan para investor. Penyerahan hak atas pengelolaan tanah kepada pihak swasta tidak memiliki batasan waktu yang jelas, sehingga menjadikan area publik tol menjadi area bisnis untuk meraup keuntungan besar.
Pemerintah menyerahkan pengelolaan jalan tol ke pihak investor dengan dalih membangun jalan tol membutuhkan biaya besar, mulai dari pengadaan tanah konstruksi hingga peralatan. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu menggandeng pihak swasta sebagai mitra bisnis untuk membangun infrastruktur.
Dalam kerja sama ini, pihak swasta membiayai pembangunan jalan tol terlebih dahulu, kemudian mengembalikan investasi melalui penarikan biaya tol selama masa pemberian hak atau izin atas tanah oleh pemerintah. Pengelolaan jalan tol yang diserahkan kepada pihak swasta membuktikan bahwa negara berlepas tangan dalam menyediakan fasilitas bagi rakyat.
Inilah buah dari sistem kapitalisme. Pemerintah hanya berorientasi pada keberlangsungan bisnis dan berpihak pada korporasi. Pemerintah selalu berdalih bahwa keterbatasan anggaran negara mengharuskan untuk menggandeng pihak swasta.
Menteri BUMN Erick Tohir pernah mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki terobosan dalam skema pembiayaan investasi dengan kehadiran Indonesia Investment Authority (INA). Artinya, pembiayaan infrastruktur, termasuk tol tidak lagi bersandar pada utang, melainkan investasi. Inilah potret buruk penerapan sistem kapitalisme yang membuat kebutuhan masyarakat semakin sulit. Sebab, sistem yang rusak ini meniscayakan penguasa menjadi pebisnis, bukan pengurus rakyat.
Pandangan Islam
Pembangunan infrastruktur jalan yang orientasinya bertumpu pada fasilitas publik, hanya akan terealisasi dalam negara yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Aturannya bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah. Islam adalah sebuah ideologi yang penerapannya membawa rahmat bagi seluruh alam.
Islam akan menetapkan pelayanan publik sebagai tanggung jawab penguasa atau kepala negara. Negara wajib memberikan fasilitas umum secara gratis. Rasullulah saw. bersabda,
“seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara atau pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyat nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, pemerintah tidak boleh melimpahkan tanggung jawab kepada pihak swasta atau korporasi dengan alasan apa pun, termasuk pengelolaan infrastruktur karena jalan tersebut milik umum yang manfaatnya adalah untuk kepentingan rakyat.
Syaikh Abdul Qodim Zallum dalam buku sistem keuangan dalam khilafah menjelaskan bahwa dari sisi kepemilikan, jalan umum dipandang sebagai infrastruktur milik umum yang bersifat milik umum. Siapa saja boleh melintas tanpa ada pemungutan biaya alias gratis. Hal ini karena pembangunan infrastruktur dalam khilafah ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat umum, bukan untuk kemaslahatan korporasi.
Di samping itu, pembangunan infrastruktur dalam khilafah tidak boleh sama sekali dijadikan sebagai ladang bisnis, termasuk oleh negara, karena jika demikian, jalan tol hanya akan dapat dilalui oleh masyarakat yang mampu membayar.
Maka, kebijakan inilah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinnya, termasuk bersikap amanah, tegas, serta bertanggung jawab atas amanah di pundaknya. Semua akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah Swt.
Sungguh, hanya sistem Islam yang mampu menyediakan akses jalan bagi masyarakat dengan mudah dan gratis. Dalam Islam, pembiayaan infrastruktur tidak dipenuhi dengan jalan utang atau investasi asing. Negara akan memodali secara penuh pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan dana yang berasal dari kas baitul mal. Sumbernya berasal dari harta fa'i, hibah, ghanima, anfal, 'usyur, rikaz, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan barang tambang.
Dengan menerapkan sistem politik ekonomi Islam secara menyeluruh, negara akan memiliki sumber dana yang cukup. Negara dapat memenuhi kebutuhan rakyat untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas jalan umum secara gratis, sehingga kesejahteraan bisa dimiliki oleh seluruh warga negara.
Oleh: Srie Parmono
Sahabat Tinta Media