INDEF: Smelter Gaji Pekerja Cina Hingga 54 Juta
Tinta Media - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri membeberkan bahwa besaran gaji tenaga kerja asing (TKA) Cina di pabrik smelter milik Cina mencapai angka hingga 54 juta.
"Salah satu perusahaan smelter Cina membayar gaji antara Rp 17 juta hingga Rp 54 juta. Sedangkan rata-rata pekerja Indonesia hanya digaji jauh lebih rendah atau di kisaran upah minimum," tuturnya dikutip didalam akun twitter Viva Co.id Senin (14/8/23).
Di pabrik smelter milik Cina lanjutnya, besaran gaji antara tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di pabrik smelter milik Cina nyatanya sangat timpang alias jauh berbeda.
Ia menambahkan bahwa banyak dari TKA asal Cina yang datang dengan memakai visa kunjungan bukan visa pekerja, hal itu menyebabkan TKA asal Cina tidak perlu bayar pajak penghasilan yang seharusnya disetorkan ke pemerintah.
"Dengan memegang status visa kunjungan, sangat boleh jadi pekerja-pekerja Cina tidak membayar pajak penghasilan," tambahnya.
Terlebih lagi imbuhnya, banyak para tenaga kerja Cina yang bukan tenaga ahli seperti misalnya juru masak, satpam, supir, dan tenaga statistik. Sehingga TKA asal Cina tidak perlu membayar pajak penghasilan ke pemerintah.
"Akibatnya, muncul kerugian negara dalam bentuk iuran tenaga kerja sebesar US$100 per pekerja per bulan," katanya.
Dengan demikian, maka para perusahaan smelter Cina yang ada di Indonesia itu bisa jadi hanya membayar pajak bumi dan bangunan, yang nilainya pun kecil.
Sehingga, nilainya, sebagian besar nilai tambah yang seharusnya dimiliki Indonesia, justru malah dinikmati oleh perusahaan Cina.
"Jadi, nyata-nyata sebagian besar nilai tambah dinikmati perusahaan Cina," pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.
"Salah satu perusahaan smelter Cina membayar gaji antara Rp 17 juta hingga Rp 54 juta. Sedangkan rata-rata pekerja Indonesia hanya digaji jauh lebih rendah atau di kisaran upah minimum," tuturnya dikutip didalam akun twitter Viva Co.id Senin (14/8/23).
Di pabrik smelter milik Cina lanjutnya, besaran gaji antara tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di pabrik smelter milik Cina nyatanya sangat timpang alias jauh berbeda.
Ia menambahkan bahwa banyak dari TKA asal Cina yang datang dengan memakai visa kunjungan bukan visa pekerja, hal itu menyebabkan TKA asal Cina tidak perlu bayar pajak penghasilan yang seharusnya disetorkan ke pemerintah.
"Dengan memegang status visa kunjungan, sangat boleh jadi pekerja-pekerja Cina tidak membayar pajak penghasilan," tambahnya.
Terlebih lagi imbuhnya, banyak para tenaga kerja Cina yang bukan tenaga ahli seperti misalnya juru masak, satpam, supir, dan tenaga statistik. Sehingga TKA asal Cina tidak perlu membayar pajak penghasilan ke pemerintah.
"Akibatnya, muncul kerugian negara dalam bentuk iuran tenaga kerja sebesar US$100 per pekerja per bulan," katanya.
Dengan demikian, maka para perusahaan smelter Cina yang ada di Indonesia itu bisa jadi hanya membayar pajak bumi dan bangunan, yang nilainya pun kecil.
Sehingga, nilainya, sebagian besar nilai tambah yang seharusnya dimiliki Indonesia, justru malah dinikmati oleh perusahaan Cina.
"Jadi, nyata-nyata sebagian besar nilai tambah dinikmati perusahaan Cina," pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.