Tinta Media: sistem pemerintahan islam
Tampilkan postingan dengan label sistem pemerintahan islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem pemerintahan islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Oktober 2023

Semua Bid'ah Tertolak Termasuk Sistem Pemerintahan Selain Islam



Tinta Media - Ada sebagian muslim yang begitu getol mendakwahkan tentang ketertolakan ibadah yang termasuk bid'ah. Di sisi lain mereka berdiam diri bahkan mendukung para penguasa yang tidak menerapkan sistem Islam yakni khilafah. Bahkan para penguasa itu jelas-jelas menerapkan sistem hukum yang bertentangan dengan sistem Islam seperti kerajaan, keemiran, republik dll yang bukan sistem Islam.

Mereka mengira bahwa yang tertolak hanya hal-hal yang terkait dengan perkara personal seperti yang sudah kita maklumi. Sementara dalam hal sistem kenegaraan tidak terlarang jika menyalahi syariat. Padahal justru sistem kufur jahiliyah itulah yang berperan paling besar untuk menumbuhkan segala kerusakan Umat Islam termasuk berbagai bid'ah dalam ibadah.

Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718]

Dalam riwayat Muslim, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]

Jika bid'ah dalam ibadah harus ditolak karena melanggar syariat (meskipun kategorisasi bid'ah atau tidak masih perlu diskusi lebih lanjut). Maka bid'ah dalam sistem pemerintahan pun wajib ditolak karena menyalahi syariat juga. Apa bedanya kan? Ya ga ada beda sama sekali. Sama-sama bertolak belakang dengan syariat Islam sehingga sama-sama bid'ah dan wajib ditolak.

Al allamah Syaikh Taqiyuddin An Nabhani rahimahullah ta'ala 'anhu telah menjelaskan dalam kitab beliau Syakhshiyah Islamiyah juz 2 bahwa seorang pemimpin tidak boleh menerapkan selain hukum Islam untuk mengatur rakyatnya sebab semua itu tertolak. Kemudian beliau mengutip hadits diatas.
Wallaahu a'lam[]

Oleh: Ustadz Abu Zaid 
Tabayyun Center
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab