Tinta Media: sistem gagal
Tampilkan postingan dengan label sistem gagal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem gagal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Januari 2024

Tikus Berdasi Produk Perguruan Tinggi Semakin Beraksi, Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan di Negeri Ini



Tinta Media - Korupsi di negeri ini ibarat air sungai yang mengalir terus menerus. Bahkan sudah seperti virus yang tidak ada obatnya. Sebab, korupsi bisa menjangkiti siapa saja, mulai dari pejabat tinggi sampai rakyat jelata tak lepas dari praktik haram ini. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengungkapkan data mengejutkan terkait kasus korupsi di Indonesia. Dalam acara pidato di hadapan ribuan wisudawan Universitas Negeri Padang, Mahfud MD menyatakan bahwa 84 persen koruptor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lulusan perguruan tinggi. 

“Dari total koruptor yang ditangkap KPK, 84 persen adalah lulusan perguruan tinggi. Berdasarkan data KPK, sekitar 1.300 koruptor telah ditangkap dan dipenjara. Mayoritas dari mereka mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi,” ungkap Mahfud. (Tribujateng.com, 17/12/2023) 

Sungguh miris jika kita melihat kondisi korupsi yang semakin meningkat saat ini, ditambah lagi pelaku korupsi kebanyakan berasal dari lulusan perguruan tinggi. Sejatinya, ini menggambarkan gagalnya pendidikan yang diterapkan di negeri ini sehingga tidak mampu mencetak generasi yang  berkepribadian mulia atau bertakwa. 

Fenomena ini benar-benar merupakan peringatan serius kepada kita bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan para penegak hukum seakan hanya menjadi pemadam kebakaran, karena penegak hukum yang dilakukan selama ini tidak membuat takut para koruptor untuk melakukan aksinya. 

Pemimpin yang harusnya amanah, jujur, bertanggung jawab, mementingkan urusan rakyat nyatanya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan materi sebesar-besarnya. Hal ini mencerminkan rendahnya kualitas perguruan tinggi di negeri ini. Perguruan tinggi saat ini tegak di atas asas sekularisme kapitalisme, yaitu ide yang memisahkan agama dari kehidupan dan meraih materi sebanyak-banyaknya. 

Oleh karena itu, kurikulum pun ditujukan untuk mencetak generasi yang menghasilkan pundi-pundi rupiah. Artinya, kurikulumnya senantiasa mengacu pada dunia bisnis. Hal ini telah tertuang dalam program Knowledge Based Economic (KBE). Secara sederhana, KBE diartikan sebagai ekonomi yang didasarkan pada pengetahuan. Artinya, dunia pendidikan sebagai tempat untuk mendapatkan pengetahuan harus mampu menggerakkan pengetahuan. 

Oleh karena itu, kurikulum pendidikan sekularisme kapitalisme hanya memperhatikan pembentukan sumber daya manusia dengan karakter pekerja keras, produktif, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sejalan dengan kebutuhan industri. Pembentukan karakter yang amanah, religius, dan bertanggung jawab tidak menajdi perhatian dalam sistem pendidikan saat ini. Inilah gambaran kapitalisasi pendidikan yang terjadi di negeri ini. 

Sesungguhnya, semua permasalahan yang terjadi di negeri ini, khususnya korupsi adalah akibat penerapan sistem kapitalisme yang mampu merusak pola pikir manusia itu sendiri, sehingga manusia hanya rakus akan kekayaan. Halal haram bukan lagi menjadi tolak ukur dalam melakukan perbuatan. Bagi mereka, apa pun bisa dilakukan selama mendapat keuntungan sebesar-besarnya, termasuk melakukan tindak korupsi. 

Di sisi lain, pemberantasan korupsi di negeri ini sangat lemah. Bahkan, penerapan sistem politik yang diatur oleh sistem saat ini adalah politik transaksional yang berbasis modal dan tampuk kekuasaan. Ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang bermodal besar. Modal ini digunakan untuk membeli kursi, melakukan kampanye, dan sejenisnya. Sehingga, para pejabat terpilih bukan karena profesionalitas namun karena besarnya modal yang ia keluarkan. Akhirnya, kekuasaan hanya digunakan sebagai jalan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Dengan demikian, korupsi menjadi penyakit kronis dalam pemerintahan saat ini. Sungguh, penerapan sistem kapitalisme di negeri ini merupakan akar dari persoalan maraknya koruptor produk institusi pendidikan. 

Berbeda dengan penerapan aturan Islam secara sempurna di bawah institusi khilafah. Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kurikulum pendidikan, juga dalam bidang kehidupan lain yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sosial, ekonomi, politik, sanksi, dan sebagainya. Semua dilandaskan pada akidah Islam. Artinya, khilafah akan menerapkan aspek kehidupan hanya dengan aturan Islam. 

Pendidikan yang diterapkan khilafah bertujuan untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap Islam. Dengan demikian, ilmu agama akan menjadi prioritas utama dalam pendidikan Islam. Sebab, pemahaman terhadap Islam akan membentuk generasi yang memiliki kesadaran hubungan dirinya dengan Allah. 

Pendidikan Islam tidak berorientasi pada materi yang hanya menjadikan generasi sibuk memperkaya diri sendiri dan bersikap individualis tanpa memperhatikan kemanfaatan ilmu bagi umat dan Islam. Generasi yang dididik dengan sistem pendidikan Islam akan banyak mengontribusikan ilmunya untuk kemaslahatan umat manusia dan memberikan kebaikan pada dunia sebagai perwujudan rahmatan lil alamin. 

Sistem politik khilafah yang berjalan juga akan menutup celah terjadinya korupsi. Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan individu per individu. Islam mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat nanti. 

Dengan demikian, pemimpin atau pejabat yang terpilih adalah orang yang amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Pun ketika dia menjalankan tugasnya, dia akan senantiasa berupaya optimal agar sesuai dengan syariat. 

Selain itu, negara Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas yang mampu mencegah terjadinya korupsi secara tuntas. Penerapan sanksi Islam akan memberikan fungsi jawabir, yakni pelaku dosanya telah ditebus. Selain itu juga akan memberi efek zawajir yakni efek jera bagi pelaku dan pencegah di masyarakat. 

Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk memberantas korupsi adalah mengganti sistem yang rusak ini dengan sistem khilafah yang akan menjamin penerapan syariat Allah karena Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. 

Wallahu a’lam di shawwab.

Oleh: Hamsia 
(Pegiat Opini) 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab