Tinta Media: regulasi
Tampilkan postingan dengan label regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label regulasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 April 2024

Kekerasan pada Anak Terus Terjadi, di Manakah Peran Regulasi?



Tinta Media - Anak merupakan amanah sekaligus anugerah terindah yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada setiap orang tua. Bahkan, kehadirannya selalu dinanti untuk menambah kebahagiaan dalam setiap keluarga. 

Anak yang seharusnya diberikan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan, nyatanya saat ini masih menjadi salah satu objek dalam kekerasan. Seperti yang baru-baru ini terungkap, yaitu penganiayaan terhadap balita berumur 3 tahun, anak dari selebgram Aghnia Punjabi. Penganiayaan itu dilakukan oleh pengasuhnya sendiri. 

Anak kecil yang tidak memiliki daya upaya untuk membela diri menjadi korban kekesalan dari pengasuhnya hingga babak belur. Penganiayaan ini terjadi karena pelaku kesal terhadap korban yang menolak diberikan obat untuk menyembuhkan luka cakar. Selain itu, pelaku mengaku bahwa ada salah satu anggota keluarganya yang sedang sakit. Hal inilah yang memacu kekesalan dari pelaku, sehingga tega menganiaya balita 3 tahun tersebut secara sadis. (liputan6.com, 30/03/2024)

Sungguh miris, kekerasan yang terus terjadi pada anak dalam sistem saat ini menimbulkan pertanyaan besar dalam benak kita, di manakah peran regulasi?

Terjadinya kasus kekerasan pada anak menjadi bukti bahwa anak tidak mendapat jaminan keamanan. Perlindungan anak seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun negara. Sayangnya, hari ini semua pihak tidak berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Kehidupan dalam naungan kapitalisme sekularisme juga membuat beban hidup semakin berat, hingga meningkatkan stres. Ini mengakibatkan emosi seseorang tidak terkontrol dengan baik sehingga mudah melakukan tindak kekerasan. 

Di sisi lain, kasus kekerasan pada anak menjadi bukti nyata mandulnya atau lemahnya regulasi yang ada, baik UU -KDRT  ataupun UU Perlindungan Anak,  meskipun sudah mengalami revisi. Regulasi yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi anak, nyatanya tidak memberikan efek jera pada pelaku kekerasan, sehingga kasus kekerasan pada anak terus terjadi. 

Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Regulasi dibuat sesuai kebutuhan, tetapi tidak pernah memberikan solusi tuntas sampai ke akar-akarnya.

Hal ini jauh berbeda dengan jaminan perlindungan yang diberikan Islam. Islam mewajibkan setiap orang untuk memahami betapa pentingnya perlindungan anak berperan mewujudkannya di semua lapisan masyarakat, baik keluarga, masyarakat maupun negara. 

Asas akidah Islam memberikan pemahaman kepada semua individu untuk mengetahui kewajibannya dalam melindungi anak. Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap anak, antara lain:

Pertama, dalam lingkup keluarga. Islam telah menjelaskan dengan rinci terkait hak dan kewajiban sebagai orang tua kepada anak. Ayah bertanggung jawab sebagai pencari nafkah untuk mencukupi kehidupan keluarga dan Ibu sebagai ummun wa rabbatul bait, yaitu sebagai ibu yang memiliki tugas mulia dalam mencetak generasi peradaban terbaik dengan memberikan kasih sayang, perlindungan sepenuhnya kepada anak dan sebagai pengatur rumah tangga.

Kedua, dalam lingkungan masyarakat. Islam telah mengatur adanya aktivitas amar ma'ruf nahi munkar, yaitu saling mengingatkan satu sama lain dalam kebaikan dan melarang setiap masyarakat untuk berbuat kejahatan. Ini akan membuat masyarakat peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya, sehingga bisa mencegah kejahatan yang terjadi, khususnya kekerasan yang terjadi pada anak karena fungsi kontrol dari masyarakat berjalan dengan baik.

Ketiga, negara akan menerapkan sanksi tegas dan menjerakan bagi semua pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Sanksi tegas ini akan dijalankan sesuai dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, misalnya hukuman setimpal atau pembayaran ganti rugi atas tindak pidana terhadap tubuh dan jiwa.

Inilah bukti bahwa Islam sangat membela dan memperhatikan keselamatan jiwa seseorang. Dengan adanya kesadaran pada individu, masyarakat, dan negara, maka kekerasan pada anak tidak akan terjadi. Betapa indahnya hidup dalam naungan Islam! Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Agustriany Suangga
Muslimah Peduli Generasi

Rabu, 10 Januari 2024

Kemudahan Regulasi demi Investasi, Ancaman bagi Ruang Hidup Perempuan dan Generasi?



Tinta Media - Oktober 2023 lalu, kepala daerah se-Indonesia berkumpul di istana negara bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan tersebut, presiden memberikan beberapa arahan. Salah satu arahannya adalah menekankan pentingnya menyederhanakan prosedur dan tata kelola dalam pelayanan perizinan bagi investor. Disebutkan bahwa investasi sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (RRI, 31/10/2023) 

Dalam hal ini, diterbitkanlah sejumlah undang-undang dan kebijakan untuk memudahkan investor, kemudian undang-undang yang dipandang menghambat investasi direvisi. Hal itu tertuang dalam Omnibus Law. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN Sofyan Djalil pernah mengatakan bahwa adanya Omnibus Law bisa menggeliatkan industri properti. 

Pemerintah meyakini bahwa sektor properti berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, karena pengembang menempuh proses perizinan yang lama dalam membuat perumahan, maka pemerintah pun mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha melalui penerbitan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Nampak sekali bahwa pemerintah sangat memanjakan para pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan besar. Namun, mereka memberikan kerugian besar bagi masyarakat sebagai pemilik lahan. Sebab, rakyat pasti akan tergusur dari tanah mereka akibat kebijakan ini, tidak terkecuali perempuan dan anak karena ruang hidup mereka akan terampas karena pembangunan atas nama investasi. Maka, kemudahan investasi akhirnya justru mempersulit terwujudnya kesejahteraan bagi perempuan dan anak. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel yang mendapatkan izin yang bermasalah. Pasalnya, lokasi tambang tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat. Sejak aktivitas tambang itu berlangsung, banyak masalah yang timbul, seperti banjir dan gagal panen yang tidak terhindarkan oleh para petani. 

Hal itu karena sebagian lahan yang dijadikan tambang tersebut sebelumnya adalah perkebunan dan persawahan masyarakat. Selain itu, para nelayan dengan adanya aktivitas tambang yang ada, akhirnya semakin sulit untuk menangkap ikan. Ini karena laut sudah tercemar limbah dari nikel dari aktivitas pertambangan, sehingga kualitas air semakin buruk, akhirnya memberikan dampak terhadap sulitnya perempuan untuk menjalankan aktivitas domestik yang memerlukan air bersih dan kualitas yang baik. 

Pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh swasta telah merampas ruang hidup masyarakat, termasuk perempuan dan generasi. Kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalis saat ini memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. 

Keserakahan yang telah dilakukan oleh para kapitalis telah melalaikan penjagaan terhadap lingkungan. Padahal, lingkungan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk umat manusia. Bayangkan saja kalau misalnya lingkungan tempat manusia hidup sudah tercemar, maka kehidupan tidak akan bisa berjalan dengan baik karena lingkungannya rusak, bahkan membahayakan kehidupan manusia. 

Kesalahan yang paling mendasar dalam persoalan ini adalah karena sistem kapitalisme yang telah membuka pintu besar terhadap izin pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta atau asing untuk mengelola sumber daya alam di atas prinsip liberalisasi ekonomi. Hal ini yang kemudian menjadikan sebagian besar dari sumber daya alam yang ada di negeri ini dikuasai oleh para korporasi. Ini berarti bahwa kehidupan masyarakat, termasuk perempuan dan generasi akan semakin terancam dengan limbah berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan. 

Air menjadi tercemar dan lingkungan pun rusak. Nelayan pun sulit menangkap ikan karena airnya sudah tercemar. Hal ini berdampak pada sulitnya mencari nafkah untuk keluarga. 

Tata kelola dalam sistem kapitalis di negeri ini sebagian besar dikuasai oleh para korporasi. Ini berdampak pada semakin terancamnya ruang hidup masyarakat dengan adanya limbah berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan. Sebab, perusahaan dalam sistem kapitalis hanya berorientasi pada keuntungan saja, tidak bertanggung jawab dalam mengolah limbah yang dihasilkan. 

Inilah gambaran politik oligarki yang berjalan di negeri ini dan merampas ruang hidup masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Politik oligarki ini juga sejatinya merupakan ‘anak kandung’ dari sistem politik demokrasi kapitalis, yang sebenarnya tidak layak untuk mengatur kehidupan manusia. 

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki aturan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, pihak swasta atau asing tidak akan mendapatkan kesempatan dalam mengeruk sumber daya alam yang ada. SDA dalam Islam termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah)  bagi seluruh rakyat. 

Pengelolaan SDA dalam Islam, seperti mineral dan lainnya dikelola oleh negara. Maka, negara wajib mengelola berdasarkan prinsip kemaslahatan umat, sehingga akan tetap diperhatikan agar lingkungan terjaga dan tidak menimbulkan sebuah dampak kerusakan yang berakibat buruk bagi masyarakat. Sebab, Islam memandang keberadaan lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia. 

Selain itu, fungsi penguasa dalam Islam adalah sebagai pelindung umat. Penguasa adalah perisai dari segala macam bahaya dan sekaligus sebagai pengurus umat dari segala macam kebutuhannya. Maka, Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. Islam juga sangat memperhatikan lingkungan yang menjadi tempat masyarakat tinggal. 

Maka, politik di dalam Islam akan menjamin tidak akan terbentuknya politik oligarki yang merugikan masyarakat. Islam juga sangat memperhatikan kemaslahatan umat, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan ataupun penjagaan terhadap lingkungan tempat hidup masyarakat. 

Inilah hakikat penjagaan dan pengurusan dalam Islam kepada masyarakat, terutama pada perempuan dan generasi. Sebab, semua individu rakyat ada dalam tanggung jawab negara dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Begitu pula dengan ruang hidup perempuan dan generasi, dijamin oleh negara. Tidak hanya memenuhi kebutuhan pokok saja, tetapi tempat masyarakat hidup, seperti rumah dan lahan akan dijamin oleh negara.

Oleh: Gusti Nurhizaziah 
(Aktivis Muslimah) 

Senin, 08 Januari 2024

Ketika Regulasi Kapitalis Legalkan Perampasan Lahan



Tinta Media - Bagi-bagi sertifikat gratis kini masih dilakukan pemerintah. Program ini digadang-gadang  sebagai solusi bagi konflik lahan yang terjadi. Menurut pemerintah, salah satu sebab konflik lahan adalah ketiadaan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah. 

Namun, bagi-bagi sertifikat ini mendapat sorotan tajam dari Zainal Arifin, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan. Beliau menyampaikan bahwa bagi-bagi sertifikat gratis ini bisa jadi hanya menyelesaikan persoalan mereka yang belum mempunyai sertifikat karena faktor lain, seperti dana, bukan ditekankan pada sertifikat tanah pada tanah yang sedang berkonflik. 

Masih banyak konflik lahan yang masih terjadi saat ini, salah satunya konflik yang terjadi dengan lahan yang bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti di Rempang, Wadan, dan Pulau Obi. (VOAindonesia.com, 28/12/2023) 

Persengketaan lahan menjadi konflik yang masih belum tuntas hingga saat ini, terutama konflik agraria yang terjadi antara rakyat dengan perusahaan swasta. Konflik ini membuat rakyat tak bisa berkutik karena mereka memiliki tameng Undang-undang (UU) Cipta kerja yang telah diketuk palu DPR dan dijalankan pemerintah. 

UU ini juga menjadi gerbang utama masuknya kapitalis untuk terlibat dalam PSN. Sudah pasti program ini membutuhkan lahan yang strategis dan luas. Maka, mau tidak mau akan ada yang dikorbankan, entah lahan penduduk atau bahkan kawasan hutan dan kawasan adat. 

Kapitalis dengan mudahnya mengambil lahan rakyat dan menguras sumber daya alam (SDA) di dalamnya karena telah mendapat regulasi dari negara. Inilah mengapa dalam kapitalisme negara hanya berfungsi sebagai regulator. Standar yang digunakan adalah untung rugi, layaknya standar pebisnis, sedangkan rakyat tak merasakan kesejahteraan. Yang ada, setelah lahannya diambil, mereka juga harus merasakan dampak dari pertambangan, seperti yang terjadi di Bandar Lampung. 

Sebagai rakyat, mestinya kita mendapatkan perlindungan atas kepemilikan kita. Namun, sangat sulit kita harapkan yang demikian jika negara masih menggunakan sistem kapitalisme dalam asas pengambilan aturan karena negara akan senantiasa memenangkan kapitalis sekalipun harus mengorbankan rakyat dan juga merevisi aturan yang ada. 

Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam sangat memperhatikan perihal kepemilikan yang masuk ke dalam sistem ekonominya. Islam sendiri membagi kepemilikan menjadi tiga bagian. 

Pertama, kepemilikan individu, yakni harta yang bisa dimiliki individu dengan bersumber dari hasil jual beli, warisan, hibah, dan juga pemberian negara atas lahan kosong yang tidak dikelola selama 3 tahun. 

Kedua, kepemilikan negara, yakni harta yang bersumber dari kharaj, jizya, usyr, dan lainnya yang digunakan untuk pegawai negara. 

Ketiga, kepemilikan umum, yakni harta yang bersumber dari pengelolaan SDA yang hasilnya digunakan untuk rakyat. Hasilnya bisa berbentuk pelayanan kesehatan dan pendidikan yang murah, bahkan gratis. 

Demikianlah Islam sangat memperhatikan mengenai kepemilikan, karena setiap bagiannya memiliki sumber dan peruntukannya masing-masing. Pun Islam sendiri dengan tegas memberi sanksi bagi mereka yang merampas lahan. 

"Siapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim, dikutip dari terjemah Shahih Muslim).

Oleh: Elis Sulistiyani
Komunitas Muslimah Perindu Surga 


Senin, 25 Desember 2023

Perubahan Regulasi dalam Demokrasi adalah Wajar



Tinta Media - Keputusan MK yang menjadi pedoman bagi KPU sehingga terjadi perubahan peraturan terkait hak pilih, Narator MMC mengatakan perubahan regulasi dalam sistem demokrasi adalah sesuatu yang dianggap wajar. 

"Perubahan regulasi dalam sistem demokrasi adalah sesuatu yang dianggap wajar," tuturnya dalam tayangan Serba-Serbi MMC: " ODGJ Diberi Hak Nyoblos? melalui kanal Youtube Muslimah Media Center, Sabtu (23/12/2023). 

"Regulasi terkait pemilih kalangan ODGJ ini diduga kuat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk meraup suara," ungkapnya. 

Menurutnya, ketetapan ODGJ boleh memanfaatkan hak pilihnya membuktikan bahwa negara memiliki standar ganda dalam kebijakan-kebijakannya.
Ia beralasan negara memberi perlakuan berbeda terhadap ODGJ dalam perkara lain. 

"Dalam kasus kriminalisasi ulama yang banyak terjadi beberapa tahun terakhir pelaku yang kebanyakan berasal dari ODGJ justru dibebaskan oleh negara atau tidak diberi sanksi," cetusnya. 

"Hal ini menunjukkan bahwa negara mengakui ODGJ tidak memahami konsekuensi atas aktivitas-aktivitasnya dan tidak mampu berpikir benar," terangnya. 

Menurutnya masalah ini tidak hanya berkaitan dengan penghormatan atas hak politik dan kewarganegaraan ODGJ, lebih dari itu berkaitan dengan kebijakan politisasi ODGJ oleh pihak-pihak tertentu. 

"Demi meraih kekuasaan atau memenangkan pemilu sistem demokrasi telah membuka celah bagi orang-orang yang memiliki kekuatan dan modal untuk melakukan politisasi terhadap ODGJ," pungkasnya.[] Muhammad Nur
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab