Tinta Media: prostitusi
Tampilkan postingan dengan label prostitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prostitusi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2024

Prostitusi Online Marak di Sistem yang Rusak



Tinta Media - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh ampunan, sudah selayaknya setiap Muslim memperbanyak tobat pada bulan ini. Karena InsyaaAllah, Allah SWT akan lebih banyak mengampuni para pendosa yang mau bersungguh-sungguh tobat. Tapi mirisnya, pada awal Ramadhan Polresta Bogor berhasil mengungkap prostitusi online jaringan nasional dan dari pengakuan pelaku sebagai mucikari bisnis ini sudah berjalan sejak 2019 dan telah meraup keuntungan ratusan triliun rupiah. Bukan hanya di Bogor, pihak kepolisian mengungkap bisnis haram tersebut, tetapi di kota lain pun terungkap seperti di Lombok dan Belitung.

Praktik prostitusi memang sudah terjadi sejak lama dan caranya makin canggih mengikuti perkembangan zaman. Pada era digital justru menjadikan prostitusi online kian mendapatkan tempat. Praktik prostitusi ini ada bukan karena tidak adanya sebab, justru ini karena banyaknya akar persoalan yang ada di masyarakat yang menjadikan praktik prostitusi ini makin menjamur.

Yang menjadi akar persoalan kenapa praktik prostitusi ini makin menjamur di tengah masyarakat adalah yang pertama, sistem sekuler yang melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama, orientasi hidup di sistem sekuler kapitalis adalah materi yang katanya menjadi sumber kebahagiaan hidup tanpa melihat halal atau haram. Yang kedua, di sistem ini siapa pun bisa menjadi pebisnis tanpa memperhatikan halal dan haram yang penting hanya keuntungan semata. Yang ketiga, tidak adanya sanksi yang menjerakan untuk pengguna PSK maupun untuk PSK itu sendiri. Dan yang keempat, adalah sistem ekonomi kapitalis yang memiskinkan rakyatnya. Karena untuk tata kelola seluruh urusan umat diserahkan pada pihak swasta dan menjadikan perekonomian rakyat kian terpuruk.

Pada kehidupan Islam, semua persoalan yang ada di masyarakat termasuk maraknya prostitusi online, tidak akan ada dikarenakan yang pertama, di sini yang diterapkan adalah sistem Islam sesuai dengan Firman Allah SWT di QS Al-Baqarah ayat 208 yang memerintahkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh. Yang kedua, di sistem ini akan melahirkan manusia beriman dan bertakwa, dan apa pun yang dilakukan akan senantiasa terikat dengan aturan Allah sekalipun itu yang berkaitan dengan bisnis. Yang ketiga, sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK yaitu Jilid dan Rajam. Dan yang keempat, sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan, terlebih untuk perempuannya, nafkah mereka akan dijamin oleh suami dan para wali mereka bahkan negara.

Mari kita bersama-sama mengembalikan fungsi Islam yang sebenarnya ke tengah kehidupan kita agar generasi yang akan datang terselamatkan. Dengan menetapkan sistem pendidikan berasaskan akidah Islam, serta kita tingkatkan semangat untuk beramar makruf di tengah umat. Supaya umat mau menerapkan Islam secara menyeluruh, karena dengan Islam semua persoalan hidup akan terjawab dan terselesaikan secara tuntas dari akarnya.

Wallahu a'lam bish shawwab

Oleh: Ummu Arkaan (Sahabat Tinta Media)

Prostitusi Online, Potret Rusaknya Tatanan Masyarakat Sekularisme


Tinta Media - Kita di hebohkan dengan berita bahwa Germo Dimas Tri Putra (27) yang dapat menghasilkan uang hingga Rp.300 juta dari menjalankan bisnis prostitusi online di kota Bogor Jawa Barat. Dia menjual 20 perempuan dengan tarif hingga Rp.30 juta, kepada pria hidung belang di berbagai wilayah Indonesia. Dia menjalankan bisnis haram dan berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2019, (tribunnews.com, Bogor, Kamis, 14/03/2024)

Mengapa kasus semacam ini terus berulang, bahkan merupakan fenomena gunung es? Ini membuktikan bahwa pengawasan negara terhadap rakyat sangat lemah. Hingga aktivitas yang diharamkan agama justru dijadikan bisnis.

Selain itu maraknya kasus serupa karena sistem sanksi yang tidak menjerakan. Sehingga bermunculan pelaku-pelaku baru. Juga sistem pendidikan sekuler yang gagal mencetak generasi berkepribadian Islam. Yang pada akhirnya menciptakan pribadi-pribadi yang bebas, dan permisif.
Selain itu, kasus ini terkait dengan penyebab sistem yaitu sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan saat ini, yang berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku hingga mendorong masyarakat yang kesulitan berupaya mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa memedulikan halal dan haram.

Sungguh jauh berbeda dengan Islam jangankan membangun kerajaan bisnis yang haram di bidang perzinaan, untuk mendekatinya saja negara akan mencegahnya. Sesuai dengan firman Allah; "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al Isra {17} : 32).

Maka negara akan menghilangkan berbagai sarana yang akan menghantarkan pada aktivitas mendekati zina baik offline maupun online. Sistem Islam mempunyai sistem sangsi yang amat tegas dan keras bagi pezina. Jika belum menikah mm aka dirilis dan jika sudah menikah dengan di rajam. Sehingga hukuman yang keras ini mampu mencegah, membuat jera sekaligus penebus dosa berzina.

Maka menerapkan Islam secara kaffah adalah sebuah kewajiban urgen yang harus segera dilakukan. Masyarakat harus bersih dari perzinaan, sekarang bisa kita lihat perzinaan marak dan juga tersebarnya penyakit seksual HIV/AIDS sebagai bukti rusaknya sistem kapitalis sekularis. Saatnya berganti dengan sistem yang memiliki sistem sangsi yang tegas dan menjerakan serta mampu mengurus dan menjamin rakyatnya bersih dari maksiat dan hidup sejahtera. Khilafah juga menyediakan jaminan kesejahteraan dari banyak pos sumber pemasukan bagi kas negara, serta untuk melindungi rakyat hingga tidak akan terjebak ke dalam bisnis haram karena faktor lemahnya ekonomi. Begitu pula diterapkannya hukum Allah oleh negara dalam kehidupan menjadi penghalang untuk melakukan kemaksiatan. Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Ummu Sigit (Sahabat Tinta Media)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab