Tinta Media: poligami
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Agustus 2022

Kebolehan Poligami dengan Syarat Diizinkan Istri, Wiwing: Mengharamkan yang Halal

Tinta Media - Pasal 279 KUHP yang menyuratkan jika suami menikah lagi (poligami)  tanpa izin istri kena delik hukum,  ditanggapi oleh Aktivis Muslimah Wiwing Noeraini.
 
 “Ini artinya boleh  beristri lebih dari satu (poligami)  dengan syarat diizinkan istri. Bagaimana bisa poligami yang dihalalkan oleh Allah tanpa syarat, dibatasi oleh manusia dengan syarat? Bukankah ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT?” ungkapnya di Media Nasional Muslimah News,  Jumat  (5/8/2022).
 
Wiwing menilai ini sebuah tindakan yang sangat lancang. “Suami yang menikah lagi sekalipun tanpa izin isteri, sah dalam pandangan syariat, tidak melanggar hukum Allah, tidak melakukan sebuah keburukan,” jelas Wiwing.
 
Kalau suami memberitahu istrinya bahwa ia akan menikah lagi, tentu itu lebih baik, tambahnya,  tapi bukan berarti meminta izin, karena untuk menikah lagi, suami tak harus meminta izin kepada siapa pun. “Artinya suami tidak berdosa ketika menikah lagi tanpa memberitahu istrinya,” tegasnya.
 
“Tapi dalam hukum positif di negeri ini, perbuatan itu dianggap kriminal dan melanggar hukum sehingga harus dipenjara sebagaimana  pelaku kriminal lainnya seperti mencuri, merampok,” sesal Wiwing.
 
Sekuler

Menurut Wiwing, ini semua terjadi karena negeri ini hidup dalam sistem sekuler yang meniadakan peran agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga hukum negara diposisatas hukum agama.
 
“Hukum Allah (syariat Islam) harus mengalah,  harus tunduk pada hukum positif buatan manusia. Bagaimana mungkin kita berharap keberkahan akan melingkupi negeri ini sementara hukum-hukum Allah dicampakkan?” sesal Wiwing.
 
Zina Diam-Diam
 
Wiwing lalu mempertanyakan, bagaimana kalau suami melakukan zina secara diam-diam dengan selingkuhannya, atau dengan pelacur, apakah ada sanksi dari negara? “Apakah ada undang-undang atau aturan yang melarang zina dengan selingkuhan atau pelacur? Ternyata tidak,” ungkap Wiwing.
 
Aturan semacam ini, nilai Wiwing, hanya menyulitkan atau menghalangi  laki-laki menikah lagi, padahal itu sesuatu yang dihalalkan dalam Islam.
 
“Aturan tersebut bisa jadi mendorong laki-laki untuk menyalurkan hasratnya dengan cara yang haram yaitu berzina, dari pada menikah masuk penjara. Benarkah ini yang kita harapkan?” tanyanya retoris.
 
Menurut Wiwing, itu semua akibat manusia diberi wewenang untuk membuat aturan. “Akal manusia yang terbatas tak mampu menentukan apa yang terbaik bagi dirinya, apalagi untuk manusia lainnya,” kata Wiwing tegas.
 
Wiwing memastikan, hanya hukum Allah Sang Maha Pencipta manusia, juga alam semesta dan seluruh isinya yang paling layak dan terbaik bagi manusia. Ia merujuk Al-Qur'an surat al-Maidah ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Bukankah hanya hukum Allah yang paling baik bagi orang-orang yang meyakini?”
 
“Saatnya kembali kepada syariat Islam kafah,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab