Tinta Media: perburuhan
Tampilkan postingan dengan label perburuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perburuhan. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Februari 2024

MMC Ungkap Makna Ijarah dalam Islam



Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menjelaskan makna ijarah dalam Islam. "Ijarah atau perburuhan adalah salah satu cara kepemilikan harta yang sah atau halal. Dalam Islam, ijarah adalah akad atau kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan atau kompensasi tertentu," tuturnya dalam video All About khilafah: Khilafah Mampu Melindungi Kaum Buruh, Rabu (31/1/2024) di kanal YouTube Muslimah Media Center. 

Ia menjelaskan bahwa menurut syariah Islam, dalam akad ijarah atau perburuhan ada beberapa rukun yang wajib diperhatikan yakni, pertama, dua pihak yang berakad yakni buruh dan majikan perusahaan. Kedua, ijab kabul dari kedua belah pihak yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan atau perusahaan penerima manfaat atau jasa. 

Ketiga, upah tertentu dari pihak majikan perusahaan. Keempat, jasa atau manfaat tertentu dari pihak buruh atau pekerja. "Semua jasa yang halal dalam Islam boleh diijarahkan. Misalnya jasa dalam industri makanan, garmen, otomotif, konsultan, pendidikan dan sebagainya," paparnya. 

"Sebaliknya, jasa-jasa yang haram terlarang pula untuk diijarahkan. Misalnya jasa pembuatan miras dan yang berhubungan dengan miras seperti bartender, jasa pengangkutan, jasa pembuatan kemasannya. Jasa yang berhubungan dengan muamalah. Jasa perantara suap menyuap, makelar kasus dan sebagainya," tambahnya. 

Wajib Dilaksanakan

Ia menyatakan bahwa akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan kedua belah pihak yang berakad. Buruh atau pekerja wajib memberikan jasa sebagaimana yang disepakati bersama dengan pihak majikan atau perusahaan dan terikat dengan jam atau hari kerja maupun jenis pekerjaannya sebaliknya sejak awal majikan atau perusahaan wajib menjelaskan kepada calon pekerja atau buruh tentang jenis pekerjaannya, waktu kerjanya serta besaran upah dan hak-hak pekerja. 

"Majikan atau perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak atau menunda-nunda pembayaran upah buruh," bebernya. 

Perlindungan Buruh

Ia mengungkapkan bahwa syariah Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan atau perusahaan sejumlah hal. Pertama, perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaan, waktu atau durasi pekerjaan serta besaran upahnya. "Mempekerjakan pekerja tanpa kejelasan, semua itu merupakan kefasatan," tukasnya. 

Kedua, lanjutnya, upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah. Cara inilah yang dipakai sistem kapitalisme di seluruh dunia. "Dibuatkan standar upah minimum daerah atau kabupaten atau provinsi. Akibatnya kaum buruh hidup dalam keadaan masih minim atau pas-pasan, pasalnya gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja," ungkapnya. 

"Inilah kelicikan sistem kapitalisme," ujarnya. 

Sesuai Jasa

Ia memaparkan bahwa dalam Islam, besaran upah mesti disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat. Pekerja yang professional atau mahir di bidangnya wajib mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula meski pekerjaan dan kemampuan sama tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda-beda pula. "Misalnya tukang gali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras semestinya mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan serupa ditanah yang lunak," terangnya. 

Ia melanjutkan bahwa ketiga, perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan atau perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak atau menunda-nunda pembayaran upah. "Semua ini termasuk kezaliman," tegasnya. 

"Menunda pembayaran upah atau gaji pegawai padahal mampu termasuk kezaliman, bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapat hukuman," ulasnya. 

Negara Wajib Turun Tangan

Menurutnya, negara wajib turun tangan menyelesaikan perselisihan buruh dengan majikan atau Perusahaan. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak akan tetapi negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariah Islam. "Khilafah Islam hadir untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat baik pengusaha maupun pekerja," ujarnya. 

Khilafah adalah negara yang bertanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya. Khilafah yang menerapkan syariah Islam wajib menjamin kebutuhan hidup rakyat memberikan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan dan kesehatan serta menjaga keamanan masyarakat. 

Khilafah juga akan menertibkan para pengusaha yang berlaku zalim bagi para pekerjanya. "Bagi khilafah, kesejahteraan rakyat di atas kepentingan para pengusaha," pungkasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab