Tinta Media: penipuan
Tampilkan postingan dengan label penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penipuan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Desember 2023

Maraknya Penipuan Properti, MMC: Beri Sanksi agar Timbul Efek Jera



Tinta Media - Maraknya penipuan properti, menurut narator Muslimah Media Center (MMC) seharusnya pemerintah memberi sanksi kepada pelaku agar menimbulkan efek jera. 

"Pemerintah harusnya bisa memberi sanksi kepada pelaku agar timbul efek jera," tuturnya pada video Blusukan Kru MMC, [Sidoarjo] Kasus Penipuan Bermodus Jual Beli Properti Lagi Marak! Ahad (10/12/2023). 

Narator menjelaskan di dalam kitab Nizhamul Uqubat karya Ustadz Abdurrahman Al-Maliki, tentang sanksi bagi pelaku berbagai jenis penipuan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. 

“Seseorang yang memalsukan surat berharga atau surat jaminan, maka ia akan dikenakan sanksi jilid (cambuk) dan penjara sampai dua tahun,” terangnya. 

Narator lantas mencontohkan seperti kasus yang terjadi di Sidoarjo. Usai menjual unit properti, direkturnya lalu membawa lari sertifikat rumah tersebut untuk digadaikan ke bank dengan pinjaman hingga 2 miliar rupiah. Setidaknya ada 19 sertifikat properti yang menjadi hak pembeli yang ia jaminkan ke bank. 

“Pembeli yang seharusnya senang sudah memiliki rumah baru tetapi malah sengsara karena tertipu,” paparnya. 

Lantas, narator melanjutkan, jika penipuan berkaitan dengan penyerahan harta bergerak atau harta tidak bergerak, maka sanksinya jilid dan penjara sampai 5 tahun. 

Menurut narator, kemiskinan sering kali menjadi pemicu tindak kriminal di tengah masyarakat termasuk penipuan ini. 

Untuk itu, tegasnya, dalam mencegah tindak kriminal ini, selain sanksi yang diterapkan, negara Islam juga berkewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. 

“Dan ini masalahnya yang tidak terjadi dan tidak dilakukan di dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme seperti sekarang ini,” tandasnya. []Langgeng Hidayat
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab