Tinta Media: pengambilan
Tampilkan postingan dengan label pengambilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengambilan. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 November 2023

MMC: Syura' dalam Islam Berbeda dengan Musyawarah dalam Demokrasi



Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) Menjelaskan bahwa musyawarah atau syura' di dalam Islam berbeda jauh dengan syura' dalam sistem demokrasi.

"Praktik musyawarah atau syura' di dalam Islam  sangat jauh berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi," ujarnya dalam tayangan All About Khilafah: Benarkah Semua Sistem Modern Diterima Syariah Islam? Di kanal YouTube MMC, Rabu (15/11/2023).

Narator melanjutkan, Islam memandang, syura' sebagai proses pengambilan pendapat dan keputusan yang ketentuannya sangat berbeda dengan sistem demokrasi. 

Ia menjelaskan, syura' dalam demokrasi tidak memilah lagi, mana pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bidang keilmuan dan akademi, strategi dan pelaksanaan tindakan (dalam pilihan perkara yang mubah). 

"Semuanya diputuskan dengan menggunakan logika suara mayoritas. Karena itu wajar, jika legalisasi hukum Islam selalu kandas di parlemen, karena sistemnya memang seperti ini," jelasnya.

Berbeda dengan Islam, Narator mengemukakan, Islam memilah pendapat dan keputusan yang hendak diambil menjadi empat hal rincian.

"Pertama, pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah. Dalam hal ini, pendapat dan keputusan yang harus diambil adalah yang paling benar berdasarkan dalil paling kuat, meski pendapat itu dinyatakan oleh satu orang," ucapnya.

Narator menegaskan, dalam hal ini pendapat mayoritas harus dikalahkan oleh pendapat satu orang yang dalilnya paling kuat.

"Misalnya judi, pelacuran dan kumpul kebo, hukumnya haram meski suara mayoritas menyatakan tidak," tegasnya.

Kedua, lanjut Narator, yaitu pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan fakta keilmuan dan akademik.

"Dalam hal ini, pendapat dan keputusan yang harus diambil adalah yang paling benar berdasarkan pendapat pakar (ahli) di bidangnya," urainya.

Pendapat mayoritas, terang Narator, dalam hal ini juga tidak bisa digunakan untuk menggugurkan pendapat pakar. "Apalagi jika kelompok mayoritas tersebut bukanlah pakar di bidangnya," tuturnya.

Ketiga, kata Narator, mengenai pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan strategi, seperti strategi perang dan sejenisnya.

"Dalam hal ini, pendapat dan keputusan yang diambil adalah pendapat yang paling benar berdasarkan pendapat ahli strategi. Alhasil suara mayoritas tidak bisa menggugurkan pendapat ahli," ulasnya.

Keempat, sambung Narator, yaitu pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan perkara untuk melaksanakan tindakan (pilihan dalam hal yang mubah). Seperti memilih wakil umat, kepala negara, ketua partai dan sebagainya (di dalam pemerintahan Islam).

"Dalam hal ini pendapat dan keputusan yang harus diambil adalah pendapat mayoritas. Tidak ada istilah benar dan salah dalam  konteks ini, karena semua pilihan sudah diketahui kriteria dan konsekuensinya," rincinya memungkasi. [] Muhar
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab