Tinta Media: penerapan sistem rusak
Tampilkan postingan dengan label penerapan sistem rusak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penerapan sistem rusak. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2023

Kehamilan di Kalangan Pelajar Merebak, Dampak Penerapan Sistem Kehidupan yang Rusak



Tinta Media - Kehamilan di luar nikah akibat hubungan terlarang yang diharamkan dalam Islam (perzinaan) pada kalangan pelajar/usia remaja kian memprihatinkan. Merebak di negeri Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim yang kita cintai ini. Berjalan beriringan di sisi maraknya pergaulan bebas, tanpa adanya batasan-batasan peraturan yang jelas. 

Hal itu sesungguhnya adalah dampak dari penerapan sistem demokrasi kapitalis-liberal sekuler yang rusak, karena telah menjadikan paham kebebasan sebagai pilar penegaknya, sehingga menolak Peraturan (hukum-hukum) Allah SWT dan Rasul-Nya sebagai aturan kehidupan dunia, termasuk dalam aturan bermasyarakat dan bernegara yang sedang berlangsung di negeri ini. 

Realitas merebaknya kehamilan di luar nikah itu dapat kita cermati berdasarkan data adanya puluhan ribu permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama RI 

Pasalnya, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang usianya belum mencapai batas  untuk bisa menikah, yakni 19 tahun, sebagai syarat yang tercantum dalam UU Perkawinan yang ditetapkan oleh Pemerintah. [Pasal 7 Ayat 1 UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan]. 

Jadi, dari dispensasi nikah itu, kita bisa mendapat kesimpulan, banyak sekali pelajar/usia remaja yang ternyata sudah kedapatan hamil terlebih dahulu sebelum menikah. 

Menurut catatan Komnas Perempuan, didapat dari Badan Peradilan Agama, Pada tahun 2022 lalu, dispensasi menikah yang dikabulkan jumlahnya mencapai 52.338, dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, sebanyak 29,4% atau 15 ribu. 

Yang sempat membuat geger adalah di Ponorogo. Di sana, dispensasi menikah dini terjadi terhadap 191 anak yang mayoritas berusia 15–19 tahun. Dan 7 anak di antaranya belum berusia 15 tahun. Dan sebagian besar sudah dapat dipastikan alasannya adalah karena hamil di luar nikah.
 
Data itu diperkuat oleh fenomena-fenomena terbaru yang cukup menghebohkan dunia pendidikan. Di antaranya yaitu peristiwa siswi kelas X SMAN 1 di Sampang, Madura yang melahirkan saat ujian akhir semester berlangsung, Kamis, (30/11/2023). 

Sebelumnya, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga ada peristiwa pembuangan bayi yang masih hidup ke parit tempat pembuangan sampah oleh siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, Minggu (8/10/2023). 

Dan masih banyak lagi berita pembuangan bayi dan aborsi yang mudah kita temukan di berbagai media online yang itu sangat menunjukan bukti nyata bahwa merebaknya kasus kehamilan di luar nikah di negeri ini bukanlah hanya data di atas kertas. 

Penyebab Utama

Penyebab utama merebaknya kasus kehamilan di luar nikah, termasuk di kalangan pelajar/usia remaja jika dikaji secara mendalam sesungguhnya adalah karena bercokolnya pandangan hidup kapitalis-liberal sekaligus penerapan sistem demokrasinya dalam bernegara yang berdiri di atas dasar akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan memberikan kebebasan dalam berperilaku bagi masyarakat. 

Itulah yang kemudian membuka lebar-lebar pintu ruang pergaulan bebas yang menjadi penyebab utama kasus ini. 

Halal/haram sebagai tuntunan Islam, pada umumnya dapat kita saksikan tidak dijadikan tolak ukur pergaulan oleh pelajar/remaja muslim saat ini, baik itu di lingkungan sekolah maupun di dalam masyarakat. 

Dibalik itu, justru yang dipakai malah aturan sekuler yang jauh dari batasan agama (Islam) yang serba liberal (bebas) tanpa batasan syariat. 

Budaya pacaran pun muncul  dari rahim sistem sekuler liberal ini. Menjadi hal yang lumrah. Pelajar/remaja yang tidak berpacaran dianggap ketinggalan jaman, tidak gaul dan sebagainya. 

Padahal pacaran dengan berbagai kebiasaannya seperti ikhtilat (campur baur laki-laki dengan perempuan), khalwat (berduaan dengan lawan jenis) dan budaya pamer aurat juga tabarruj (berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis) merupakan perkara-perkara berdosa yang diharamkan dalam Islam. 

Itulah yang kemudian mendorong bangkitnya naluri seksual yang begitu kuat, sehingga mendobrak dan membuka seluas-luasnya pintu-pintu perzinaan. Padahal jelas, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan oleh Allah SWT. 

Situs-situs porno juga sangat mudah diakses. Sangat berperan memicu dan memacu terus meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah. Sulit diberantas, karena tolak ukur yang digunakan adalah kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) yang bertentangan dengan pandangan dan sistem kehidupan Islam. 

Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh atau sah-sah saja, bahkan menjadi suatu kebanggaan, karena bagian dari HAM dan bagian dari kebebasan berekspresi (keindahan/seni). 

Hukum pun pada akhirnya tidak dapat mempidana kasus perzinaan. 

Oleh sebab itu, jika Indonesia serius ingin menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah yang semakin merebak dan tampak di sekeliling kehidupan kita ini, maka kita tidak bisa terus berharap pada sistem rusak demokrasi kapitalis-liberal sekuler yang diterapkan saat ini. 

Dan jalan satu-satunya adalah (tiada yang lain) menggantinya dengan sistem yang sesuai fitrah manusia, yakni sistem Islam yang menjadikan aturan-aturan Allah SWT Sang Pencipta yang Maha Mengetahui atas segalanya sebagai aturan kehidupan di Negara ini. Itulah sistem khilafah yang menerapkan syariah Islam . [] 

Oleh: Muhar
Pemerhati Sosial
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab