Tinta Media: penanganan
Tampilkan postingan dengan label penanganan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penanganan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Maret 2024

Kasus Perundungan Minim Penanganan


Tinta Media - Kasus perundungan masih marak terjadi di negeri kita ini. Kejadian perundungan demi perundungan terus terjadi dan tampak belum ada solusi tuntas dan tegas dari negara. Dilansir dari KOMPAS.TV (02/03/2024), Polresta Barelang, Batam telah menetapkan empat tersangka kasus perundungan di Batam yang videonya tengah viral di media sosial. 

Pada video pertama, terlihat korban yang mengenakan kaos putih dan celana hitam dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menjambak dan menendang kepala korban tanpa ada perlawanan. Adapun pada video kedua, remaja putri yang mengenakan kaos hitam dan celana kuning tampak sedang ditendang wajahnya oleh pelaku hingga kepalanya terbentur ke besi ruko. Kasus ini diduga terjadi karena pelaku dan korban saling ejek di media sosial dan berujung dengan penganiayaan. 

Bullying atau perundungan merupakan tindakan yang menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seorang individu maupun sekelompok orang, baik secara verbal, fisik ataupun psikologis, sehingga korbannya akan merasa trauma, tertekan dan tidak berdaya. 

Negara telah berusaha untuk mencegah kasus ini dengan membentuk satgas anti kekerasan di sekolah yang tertuang dalam perkemendikbud ristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan Indonesia. Namun upaya itu belum membuahkan hasil. 

Anak yang menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia. Semua ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan saat ini yaitu kapitalisme sekularisme. Sistem yang menganut paham kebebasan juga memisahkan agama dari kehidupan. Manusia bebas melakukan apa saja sesuai keinginan mereka tanpa memperhatikan batasan halal dan haram. 

Pendidikan yang disajikan saat ini hanya mengedepankan untuk mengejar materi. Islam sebagai ideologi hanya diajarkan sebagai agama ritual saja. Keluarga sebagai pelindung utama pun bahkan sering kehilangan peran utamanya sebagai pendidik pertama bagi seorang anak. 

Kondisi ekonomi yang sulit dan keluarga yang ‘broken home’ kerap menjadi faktor utama dalam tumbuh kembang anak. Peran ibu sebagai ‘ummun wa rabbatul bayt’ juga mulai memudar lantaran banyak ibu yang memilih untuk terjun dalam dunia karier. 

Pihak sekolah juga sering kali mengabaikan keberadaan kasus ‘bullying’ ini. Jika tidak ada konsekuensi yang tegas terhadap perbuatan mereka, maka bisa membuat persepsi bahwa mereka yang mempunyai kekuatan, diperbolehkan untuk berperilaku agresif. 

Berbeda dengan sistem pendidikan kapitalisme, penerapan sistem pendidikan dalam Islam tersistem dengan memadukan tiga peran pokok pembentukan kepribadian generasi yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Orang tua terutama ibu sangat berperan penting dalam mendidik anak. Anak harus dipastikan mampu memahami betul jawaban dari uqdatul kubro. Uqdatul kubra adalah pertanyaan besar kehidupan yaitu dari mana manusia berasal, untuk apa manusia hidup, dan akan kemana setelah kematian?

Jika bisa menjawab pertanyaan besar ini dengan benar, maka dia akan memahami hakikat kehidupan dan tujuan hidupnya di dunia. Dia tahu diciptakan oleh Allah Swt. sehingga hidupnya pun harus mengikuti aturan Allah karena kelak ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di dunia kelak di hari penghisaban. Jawaban atas uqdatul kubro ini juga menjadi jalan menuju iman yang kuat dan menjadi petunjuk arah manusia dalam menjalani kehidupan di dunia sebagai bekal untuk kehidupan akhirat. 

Masyarakat yang menerapkan  syariat Islam secara kaffah juga akan membentuk masyarakat Islam yang menjunjung tinggi amar ma’ruf nahy munkar. Dengan demikian, kemaksiatan sekecil apa pun pasti akan selalu diperhatikan. 

Negara akan tegas dalam mengontrol tayangan televisi dan media sosial. Negara juga akan memberi sanksi yang membuat jera terhadap para pelaku kriminal, termasuk pelaku perundungan. Semua wajib bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya jika sudah mencapai batas baligh atau 15 tahun. 

Demikianlah, Islam memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik di keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Sudah saatnya kasus perundungan ini segera dituntaskan untuk mencegah rusaknya generasi. Generasi muda pun akan produktif dan mengoptimalkan kemampuannya untuk membangun peradaban gemilang.


Oleh : Shiera KT
Aktivis Muslimah 

Sabtu, 09 Desember 2023

Ilusi Zero Stunting di Tengah Kemiskinan dan Penyelewengan Dana Penanganan



Tinta Media - Angka stunting di Indonesia dinilai masih cukup tinggi. Dari 149 juta atau 22℅ balita di seluruh dunia, 6,3 juta di antaranya adalah balita di Indonesia. Pada tahun 2022 lalu, Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara penyumbang stunting terbesar setelah India, Nigeria, dan Pakistan. 

Stunting, menurut UNICEF disebabkan kekurangan gizi dalam dua tahun pertama usia balita, ibu kekurangan nutrisi saat kehamilan, dan sanitasi yang buruk. Akibatnya, sebagaimana yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), akan terjadi perawakan pendek pada balita akibat kekurangan gizi kronik. Hal ini ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar. Secara medis, stunting terjadi ketika tinggi badan anak berada di bawah kurva pertumbuhan yang seharusnya. 

Problem tingginya angka stunting tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada individu-individu keluarga Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Memang, seorang ayah haruslah memperhatikan ketercukupan gizi anak-anaknya karena dia yang bertanggung jawab sebagai kepala keluarga. Namun, jika kepala rumah tangga tidak mudah mendapatkan lapangan pekerjaan, maka bagaimana mungkin dia bisa memberikan nafkah yang cukup pada keluarganya, apalagi tambahan gizi untuk anak-anak balitanya? 

Di sinilah urgensitas negara dalam memberikan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi individu-individu rakyat.
Faktanya, saat ini negara abai atau bahkan lebih mementingkan para pemilik modal dalam mengembangkan kekayaan. Maka, problem pengangguran dan kemiskinan yang mengakibatkan para kepala keluarga tidak bisa mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya akan semakin menambah tingginya angka stunting di negeri ini. 

Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 sebesar 5,32 persen dari jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 147,71 juta orang (bps.go.id). Artinya, ada sekitar 7,8 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan. Belum lagi tambahan dari setengah pengangguran. Tentu ini adalah angka yang cukup besar. 

Upaya Pencegahan

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ada tiga upaya pencegahan stunting yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Pertama, pemberian TTD atau tablet tambah darah kepada para remaja putri.

Kedua, pemeriksaan kehamilan dan pemberian makanan tambahan pada ibu hamil. 

Ketiga, pemberian makanan tambahan berupa protein hewani pada anak usia 6 sampai 24 bulan. 

Namun di sisi yang lain, anggota Komisi 9 DPR RI Rahmat Handoyo menyoroti penanganan stunting di Indonesia masih belum optimal. Rahmat menyebut bahwa program makanan tambahan untuk mencegah stunting di Kota Depok, Jawa Barat masih di bawah standar.

Sementara, guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Tabroni mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana penanganan stunting atau kekurangan gizi pada anak di tingkat daerah. Sebelumnya, pemerintah juga mencatat bahwa dana stunting di suatu daerah ada yang digunakan untuk keperluan rapat dan perjalanan dinas. 

Dengan menilik fakta kebijakan dan realisasi di lapangan yang tidak sejalan, ditambah sulitnya sebagian masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan, maka penyelesaian kasus stunting hanyalah sebuah angka yang hanya bisa dimainkan saja. Sementara, pencegahan bahkan upaya menjadikan zero stunting menjadi ilusi belaka. 

Solusi Konkret

Stunting adalah problem yang dialami oleh sebuah negara, bukan problem yang harus ditangani sendiri oleh individu keluarga. Meski peran individu keluarga penting, tetapi peran negara dalam menuntaskan masalah tersebut jauh lebih penting, bahkan mendesak. 

Kesehatan serta ketersediaan asupan gizi merupakan salah satu kebutuhan dasar publik yang mutlak ditanggung oleh negara, bukan sektor komersial seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Semua warga, baik miskin atau kaya, muslim atau kafirin, mereka mendapat pelayanan yang sama. 

Para ibu harusnya mudah memeriksakan kondisi kesehatan anak-anak mereka, termasuk konsultasi gizi. Para ibu juga harusnya mudah mendapatkan edukasi dari dokter anak, bagaimana merawat dan memenuhi kebutuhan gizi anak.

Lantas, dari mana sumber dana untuk semua pelayanan kesehatan yang gratis tersebut? 
Adapun sumber dana untuk menjamin agar pelayanan kesehatan gratis berasal dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum yang ada di Baitul Mal. 

Pos kepemilikan negara berasal dari harta jizyah, usyur, kharaj, ghanimah, fa'i, dan sejenisnya. 
Sementara, pos kepemilikan umum berasal dari harta pengelolaan sumber daya alam. Dana dari kedua pos ini begitu besar dan lebih dari cukup untuk penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan gratis. 

Inilah solusi tuntas dari kasus stanting dari kacamata Khilafah. Tidakkah penguasa dan umat menginginkannya?


Oleh: Langgeng Wahyu Hidayat 
MT Anwaratul Iman Surabaya

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab