Tinta Media: pemekaran
Tampilkan postingan dengan label pemekaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemekaran. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Oktober 2024

Pemekaran Daerah, Solusi atau Masalah?



Tinta Media - Muncul wacana kabupaten baru di Kabupaten Bandung Timur yang akan dipisah dengan Kabupaten Bandung. Ada 15 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bojongsoang, Cilengkrang, Cicalengka, Cileunyi, Cikancung, Cimenyan, Ciparay, Ibun, Kertasari, Majalaya, Nagreg, Pacet, Paseh, Rancaekek, Selokan Jeruk yang akan segera bergabung menjadi satu kabupaten. Dengan perkiraan luas 781 km persegi, Kabupaten Bandung Timur akan menjadikan kecamatan Rancaekek, sebagai pusat pemerintahan. Pemekaran tersebut dikarenakan jarak dari daerah tersebut ke pusat administrasi Kabupaten Bandung sangat jauh sehingga banyak kendala bagi masyarakat.

Pemekaran wilayah Kabupaten Bandung menjadi Kaputen Bandung Timur sudah diusulkan sejak dulu. Meskipun begitu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai peresmian pemekaran wilayah Kabupaten Bandung Timur ini dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Barat.

Sejumlah usulan pemekaran kembali muncul. Berbagai usulan yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi. Menarik, tetapi ironisnya daerah-daerah yang dimekarkan maupun yang tengah diusulkan untuk memperoleh pemekaran ini adalah penonjolan dari segi kelayakan administratif saja. Sementara, dari segi kemampuan ekonomi atau potensi ekonomi yang memungkinkan daerah itu secara relatif mandiri sering diabaikan, dan atau dilakukan dengan kecenderungan gaya manipulatif.

Wacana pemekaran jika dilihat dari pertimbangan luasnya wilayah, wilayah Kabupaten Bandung memang sangat luas. Dengan pusat pemerintahannya di Soreang saat ini, menimbang masyarakat seperti dari Nagreg dan Cicalengka cukup jauh jika membutuhkan administrasi ke pusat daerah. Namun, yang harus diwaspadai, sering kali dalam wacana pemekaran dibumbui dengan urusan-urusan yang memudahkan para kapitalis untuk memanfaatkan SDA di wilayah tersebut. Mereka menginginkan kemudahan dalam berinvestasi dengan menyiapkan kepala daerah yang bisa ditunggangi. 

Tidak heran karena dalam sistem kapitalisme, tujuan pemekaran tetaplah asas manfaat yang hanya menguntungkan para pemilik modal dan penguasa daerah untuk menyukseskan tujuan kapitalnya. Ketika asas manfaat ini dijadikan patokan, maka keuntungan menjadi tujuan utama. Halal haram tidak lagi menjadi pertimbangan.

Selain itu, wacana pemekaran yang terjadi hampir di setiap daerah, kebanyakan dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan rakyat terhadap riayah pemerintah. Selalu pemekaran yang menjadi solusi akhir ketika suara rakyat tidak kunjung didengar oleh para pejabat daerah. 

Sebenarnya, pemekaran tidak selalu menjadi solusi yang tepat, karena inti masalahnya adalah pembangunan yang tidak merata akibat sistem yang rusak dan pemimpin yang tidak memiliki kemampuan meriayah dengan benar.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam menerapkan aturan dalam sistem yang bersifat sentralisasi. Pemerintah pusat mengambil dan menetapkan aturan bagi seluruh wilayah dalam satu kepemimpinan, yaitu Khalifah. Seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinir oleh Khalifah.

Dalam Islam, memperluas wilayah dan mengembangkan sebuah daerah agar mampu mengelola wilayahnya sesuai syari'at Islam merupakan misi dari dakwah Islam. Semakin luas wilayah, maka akan semakin besar tanggung jawab negara dalam periayahan sehingga Khalifah sebagai pemimpin membutuhkan pembantu-pembantu di wilayah untuk menjalankan pemerintahan di daerah dalam rangka terealisasinya aturan-aturan Islam dalam segala pengaturannya berkaitan Ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan). Pemekaran dilakukan agar terealisasi penerapan syariat Islam secara efektif di wilayah Daulah dan juga pengurusan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Sudah semestinya umat Islam menerapkan Islam secara kaffah, agar kehidupan ini menjadi berkah. Wallahu A'lam Bisshawwab.



Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab