Senin, 11 November 2024
Retreat Pejabat demi Kesejahteraan Rakyat, Benarkah?
Selasa, 05 Desember 2023
IJM: Rakyat Susah Beli Beras, Pejabat Perum Bulog Malah Terkesan Mewah
Sabtu, 04 November 2023
Kekayaan Pejabat Meningkat, Rakyat Tetap Melarat
Senin, 07 Agustus 2023
IJM: Miris! Kekayaan Pejabat Bertambah, Rakyat Semakin Susah
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menyesalkan kekayaan pejabat semakin bertambah ditengah rakyat banyak yang susah.
"Miris! Apabila kekayaan pejabat bertambah ditengah rakyat banyak yang susah, kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, dan banyak rakyat sulit mendapatkan kebutuhannya," tuturnya di kanal Youtube Justice Monitor: Kerja Belum Tentu Becus, Gaji Ahok Bikin Susah Rakyat, Jumat (4/8/2023).
Ia menegaskan, pendapat diatas muncul karena ada pemberitaan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan kembali menjadi komisaris utama Pertamina, dengan gaji miliyaran.
"Gaji atau honorarium dari komisaris utama, yakni US$ 46,48 juta atau senilai dengan Rp 702,67 M. Jumlah ini dibagi tujuh orang sesuai jumlah komisaris. Artinya Ahok mendapt gaji Rp 100,3 M per tahun, atau dalam per bulan sekitar Rp 8,3 M," ungkapnya.
Agung melanjutkan, sebagian publik mendesak pertamina untuk segera mengklarifikasi gaji komisaris utama PT. Pertamina. “Tak hanya itu sejumlah pihak pun meminta BPK RI mengaudit anggaran pertamina, apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai penerimaan negara dari sumber daya alam negara dinikmati dan menjadi bancakan segelintir orang," kritiknya.
Agung menjelaskan, sesuai konstitusi, kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran segelintir orang, para pengurus BUMN migas.
“jangan sampai keputusan ini melukai rasa keadilan rakyat. Ditengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon 3kg bersubsidi dan harga BBM yang kembali naik, kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, dan banyak rakyat sulit mendapatkan kebutuhannya," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, masih banyak rakyat yang sulit untuk makan, biaya berobat dan pendidikan yang dianggap mahal. “Mereka harus banting tulang hanya untuk sekadar makan. Jangan sampai kekayaan alam yang melimpah ini hanya dinikmati segelintir orang," pungkasnya. [] Citra Salsabila.
Sabtu, 20 Mei 2023
Kiai Labib: Sudah Dapat Gaji, Pejabat Tak Boleh Menerima Pemberian
Tinta Media - Ulama Aswaja KH Rokhmat S Labib menyatakan bahwa pejabat tidak boleh mengambil atau menerima pemberian atau hadiah dari orang lain.
"Seseorang yang mendapatkan gaji maka dia tidak boleh mengambil pemberian atau hadiah dari orang lain. Menerima saja tidak boleh, baik ada maksud atau tidak ada maksud," tegasnya dalam kajian Tafsir Al-Waie: Perhatikan Pejabat! Dilarang Makan Harta Haram! Kamis (11/5/2023) di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.
Dalam
Islam, lanjutnya, pejabat ketika sudah mendapatkan gaji maka dia tidak boleh
mengambil pemberian atau hadiah dari orang lain. Menerimanya juga tidak boleh
baik ada maksud atau tidak ada maksud. "Kecuali orang itu memang sudah
terbiasa memberikan kepada dia sebelum dia menjadi pejabat ya berarti memang
nggak ada motif yang lain," tambahnya.
Kiai Labib menuturkan bahwa harta-harta yang diperoleh dengan cara haram, dalam Islam itu harus diambil. "Barang haram dengan cara korupsi, cara suap, dan segala macam, diambil oleh negara dan kemudian menjadi harta negara," jelasnya.
"Jadi tidak kemudian dibiarkan. Ambil sejumlah dia mengambil itu dan itu sebenarnya sesuatu yang tidak terlalu sulit," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa seseorang ketika menjabat melaporkan kekayaannya sehingga sangat mudah berapa sebenarnya kekayaan awalnya itu. Kemudian setahun atau lima tahun berikutnya dia melaporkan berapa jumlah kekayaannya.
"Kalau jumlah itu wajar dengan katakanlah sesuai dengan gajinya dia mendapatkan gaji setiap bulan berapa, lalu kemudian pada akhir tahunnya tidak mengalami pertambahan yang mencolok, maka itu berarti diasumsikan normal saja," imbuhnya.
"Tapi kalau misalnya gaji seseorang misalnya 10 juta lalu setelah dua tahun dia bertambah kekayaannya menjadi 50 milyar misalnya, maka patut dipertanyakan darimana uangnya, didapatkan darimana," urainya.
Menurutnya, negara harus mengambil harta itu dan sekaligus pejabat yang seperti itu diberikan hukuman. "Agar menimbulkan rasa jera pada rakyat dan pejabat yang lain untuk tidak
melakukan hal yang sama," pungkasnya.[] Hanafi