Tinta Media: paragdima
Tampilkan postingan dengan label paragdima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label paragdima. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2024

Buruknya Pelayanan Rumah Sakit, Paradigma Sistem Sekuler-Kapitalis



Tinta Media - Pelayanan kesehatan di sebuah negara menjadi salah satu acuan  dalam mendeteksi perkembangan dan kemajuan pengurusan negara kepada rakyatnya. Dalam hal ini, peran negara begitu besar. Di Indonesia, upaya untuk meningkatkan pelayanan ini dilakukan dengan menetapkan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah dengan diluncurkannya jaminan kesehatan, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).

KIS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu guna memperoleh layanan kesehatan secara gratis, sedangkan BPJS adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi kesehatan, sebelumnya bernama Askes.  

Di sini, ada tingkatan penggolongan status sosial masyarakat yang berdampak pada perbedaan pelayanan. Hal ini menyebabkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya semakin lebar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat Indonesia termasuk kategori miskin, bahkan di bawah garis kemiskinan. Hal ini mengakibatkan gizi dan nutrisi tidak terpenuhi sehingga kerap terjangkit penyakit. Hasil analisa menunjukkan bahwa sekitar 68% populasi Indonesia atau 183,7 juta jiwa tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi harian.

Semakin masyarakat terpuruk dengan kemiskinan, maka kebutuhan akan akses rumah sakit atau klinik semakin besar sehingga negara harus  mengeluarkan aset yang lebih besar. Sayangnya, dalam paradigma sekuler-kapitalis, negara hanya berperan sebagai regulator. Penyelenggaraan infrastruktur kesehatan dan jasa nakes dilakukan oleh para pemilik modal atau pihak swasta (oligarki) sehingga pelayanan pun bersifat bisnis (materialis). 

Semisal adanya keluhan pelayanan seorang perawat di RSUD Otista Soreang dan fasilitasnya seperti toilet yang tidak layak, padahal rumah sakit ini baru dibangun dan mulai beroperasi 2021.

Keluhan pelayanan ini sangat wajar karena pemerintah beberapa kali menaikkan iuran BPJS kesehatan tidak diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan yang dijanjikan. 

Sudah tagihannya naik, pelayanan pun memburuk.  Kenyataan ini memang sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Wacht Timboer Siregar.

BPJS kesehatan ialah korporasi yang menetapkan sejumlah ketentuan bernilai bisnis atau syarat komersialisasi kesehatan. Buktinya, adanya pembayaran premi dengan sejumlah prasyaratnya sebagai pengaktifan kartu BPJS jika pelayanan kesehatan akan dibayarkan BPJS. Konsep layanan ini mengedepankan logika bisnis, bukan kesehatan, apalagi keselamatan jiwa pasien. Negara menjamin komersialisasi tersebut karena berperan sebagai regulator.

Hanya sistem Islamlah satu-satunya yang bisa menjamin kesehatan masyarakat steril dari komersialisasi. Hal ini dapat diketahui dari paradigma Islam dalam pelayanan kesehatan, yakni dengan mengedepankan kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang diharamkan untuk dikomersialkan.

Peran negara bukan sekadar regulator, melainkan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Negara memberikan pelayanan secara gratis dan berkualitas dengan mendirikan rumah sakit sesuai kebutuhan, disertai fasilitas lengkap tanpa membedakan antara desa dan kota. Negara juga menyediakan para dokter dan obat-obatan.  

Pembiayaan kesehatan tidak membebani masyarakat, rumah sakit, maupun para dokter sekalipun. Pembiayaannya berbasis Baitul maal yang bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan serta pengeluaran berdasarkan ketentuan syariat (Nizhamul Iqtishadi fil Islam, hlm 245). Keberadaan lembaga-lembaga pelaksana teknis dari fungsi negara (rumah sakit atau laboratorium) dilarang menjadi sumber pemasukan kekayaan negara.

Negara sebagai pelaksana yang menjamin kesehatan serta mengeluarkan masyarakat dari berbagai masalah kesehatan hanya dapat terealisasi dengan mengganti sistem kapitalisme, yakni dengan sistem Islam dalam naungan  institusi khilafah yang di pimpin oleh khalifah. Wallahua'alam biashshawab.


Oleh: Nunung Juariah
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab