Marak Peredaran Obat Aborsi Ilegal di Tengah Masyarakat yang Semakin Liberal
Tinta Media - Dua dokter gadungan SM (31) dan RI (28) yang menjual obat aborsi ilegal secara online dibekuk aparat Poresta Bandung. (BandungKompas.com)
Kombes Pol Kuswara Wibowo, Kepala Polresta Bandung mengatakan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada tanggal 23 oktober 2023.
Dikatakan bahwa pelaku ini bukanlah dokter. Namun, mereka mengatasnamakan dokter dan menjual obat-obatan terlarang yang seharusnya beredar dengan resep dokter.
Pelaku SM awalnya membuka akun di facebook untuk menawarkan jasa konsultasi aborsi ilegal. Akun tersebut banyak peminat, sehingga anggotanya banyak. Transaksi dimulai setelah pelaku lebih dulu bertukar nomor WA dengan korbannya untuk berkonsultasi, kemudian bertransaksi.
Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba menyita 30 jenis obat Mipros Misoprostul, 20 butir obat jenis cyetotec Misoprostol, dan 2 buah HP untuk bertransaksi. Tersangka dikenakan ketentuan pasal 435 UU.No.17 tahun 2023, tentang kesehatan. Pelaku terancam minimal penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Maraknya peredaran obat aborsi ilegal disebabkan oleh adanya pasar yang membutuhkan obat tersebut, yakni kalangan yang ingin melakukan aborsi secara ilegal. Keinginan untuk mengaborsi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, baik karena hasil hubungan di luar nikah, atau karena faktor kemiskinan.
Lemahnya keimanan individu menjadi faktor yang mendasar. Ditambah dengan masyarakat yang menganut gaya hidup bebas akibat penerapan sistem sekuler liberal, yaitu yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga aturan yang digunakan berdasarkan keinginan (hawa nafsu) manusia, bukan aturan Allah.
Manusia yang lemah dan terbatas, sukar membedakan mana yang halal dan haram, yang makruh dan yang mubah, sehingga hukum-hukum Allah pun menjadi samar. Karena itu, manusia banyak melakukan kesalahan, bahkan yang haram pun tidak sedikit dilakukan, termasuk dalam pergaulan.
Pacaran menjadi hal biasa dan umum dilakukan di tengah masyarakat, dari aktivitas berdua-duaan, hingga mendekati zina, sampai melakukan zina, dan berakhir pada hamil di luar nikah dan aborsi sebagai jalan pintas. Hal ini memberikan kesempatan kepada para oknum untuk melakukan penipuan sebagai tenaga kesehatan (nakes), seperti menjadi dokter gadungan dan menjual obat-obatan yang dilarang, seperti obat aborsi ilegal.
Kasus di atas terjadi karena kurangnya penjagaan terhadap diri manusia dalam segala segi sehingga si pelaku yang mengedarkan, maupun si korban yang membeli obat untuk aborsi telah melakukan perbuatan yang keji, yaitu perbuatan membunuh janin manusia. Sebagai muslim, tentu hal seperti ini tidak dapat dibiarkan.
Islam sebagai sebuah aturan hidup yang sempurna telah mengatur masalah pergaulan laki-laki dan perempuan secara detil, seperti larangan berkhalwat (berdua-duaan), berikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), perintah untuk menutup aurat, dan untuk menjaga pandangan. Perintah tersebut terdapat dalam QS. An-nur ayat 30 dan 31.
Selain itu, Allah Swt. telah menjelaskan dalam Al-Qur'an yang artinya:
"Janganlah kamu mendekati zina. Karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Sangat jelas isi ayat tersebut. Jangankan melakukan zina, apalagi hingga hamil di luar nikah, bahkan melakukan aborsi, mendekati segala hal yang menjurus ke zina saja sudah haram hukumnya.
Mengapa mendekati zina akan mengakibatkan perbuatan keji? Hal ini karena jika telah terjerumus hingga hamil lalu aborsi, sudah sangat jelas itu perbuatan yang sangat keji.
Maka para pelaku aborsi, penjual obat aborsi ilegalnya, maupun pembelinya, akan dikenai sanksi keras dan tegas. Namun, masyarakat yang menerapkan Islam kaffah akan terjaga dari tindakan keji seperti ini, karena tegaknya tiga pilar penerapan Islam, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, dan negara yang menerapkan syariat Islam. Wallahu'alam bish shawab
Oleh: Risna Sp,
Sahabat Tinta Media