Ajudan Menhan Dukung Pasangan Capres, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Aturan Netralitas TNI
Tinta Media - Ajudan pribadi Menteri Pertahanan yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo-Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut dinilai Koalisi Masyarakat Sipil melanggar aturan netralitas TNI.
"Itu melanggar aturan netralitas TNI," tuturnya melalui Siaran Pers yang diterima Tinta Media, Bersama Koalisi Masyarakat Sipil "Menyikapi Dugaan Pelanggaran Netralitas Mayor Teddy Indra Wijaya, Ajudan Menteri Pertahanan dalam Debat Capres Putaran Pertama" Rabu (20/12/2023).
"Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden," terangnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran yang bersangkutan pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI. "Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis," ujarnya.
Ia mengutip, dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, tindakan yang bersangkutan juga melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta," tegasnya.
Keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu ujarnya, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
Penegakan Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak atas pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan ajudan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum. baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu.
Menurutnya, Bawaslu RI, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu, mengingat lembaga tersebut yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI," imbuhnya.
Sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini ungkapnya. Sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya karena dalam kasus ini saja Mabes TNI permisif .
"Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim," pungkasnya. [] Muhammad Nur