Tinta Media: moralitas
Tampilkan postingan dengan label moralitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label moralitas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Februari 2024

Generasi Peradaban Krisis Moralitas Efek Sekularisme


Tinta Media - 
Pembunuhan keji satu keluarga yang dilakukan oleh pelajar masih di bawah umur. Motif pembunuhan ini diduga kuat karena faktor cinta ditolak dendam pun bertindak. Diketahui pelaku yang masih berusia 16 tahun sebelum melancarkan aksinya sempat pesta minuman keras bersama teman-temannya. Mirisnya setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga memperkosa ibu dan anak pertamanya. Kejadian ini terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu (Republika.co.id, 5/2/2024,)

Kasus ini satu dari banyaknya bentuk kriminal dari kenakalan remaja. Realitas hari ini memang sangat memilukan, bukti pendidikan kurikulum merdeka tidak mampu menciptakan pribadi yang berakhlak mulia karena memiliki kepribadian buruk.

Di dalam kurikulum merdeka memakai kerangka berpikir sekuler-kapitalisme, pelajar dididik untuk tunduk pada aturan manusia karena sejatinya di dalam sistem sekuler agama didudukkan sebagai prasmanan belaka. Ambil sesuai selera mana yang mengikuti kepentingan itu yang diambil, misalnya aturan sholat diambil tetapi aturan pergaulan laki-laki dan perempuan atau sistem pergaulan tidak diambil.

Selain itu pelajar dididik sebagai pencetak uang untuk sumbangsih pemasukan negara melalui pajak. Karena hampir semua jenis pekerjaan dijerat pajak, semakin besar penghasilan berbanding lurus dengan pajak yang akan dikeluarkan sehingga di dalam kurikulum ini bagaimana kiat-kiat pelajar mendapatkan pekerjaan dengan income yang fantastis dan masa depan cerah. Berhubung agama tidak ambil andil dalam aturan kehidupan sehingga melahirkan generasi minus moralitas.

Aktivitas minum khamr saja sekarang menjadi lumrah di lingkungan belum lagi pelaku pacaran tidak mendapatkan dampak sosial seperti di kucilkan malah seakan harus melakukan tahap itu sebelum melangsungkan pernikahan dengan standar-standar berbeda-beda setiap orang yang sejatinya menghalalkan aktivitas maksiat.

Ketika di amati makin ke sini bentuk kriminalitas makin beragam dan mengerikan, nyawa tidak berharga lagi. Misalnya pada kasus ini pembunuhan karena asmara,  terlilit pinjol, faktor gaya hidup hedon, bulliying, frustasi tidak bisa mengikuti life style, dsb. 

Selain kurikulum yang diterapkan jauh dari agama, disisi lain hukuman yang diberikan bersifat parsial sehingga tidak memberikan efek jera. Alhasil kriminalitas makin menggurita dan kasus kejahatan makin meningkat. Inilah sejatinya bobroknya pendidikan negeri ini. Lain ladang lain ilalang, melihat track record dari sejarah gemilangnya pendidikan di dalam Islam.

Pendidikan di dalam Islam mengedepankan untuk mencetak generasi yang bertakwa. Didahulukan mempelajari adab sebelum menimba ilmu, begitu pentingnya moralitas. Di dalam kurikulum pendidikan Islam pun standarnya adalah syariat Islam atau hukum-hukum Allah, apa pun yang mendatangkan murka Allah di dalamnya ada aktivitas maksiat pasti ditinggalkan.

Sejatinya ilmu itu semakin dipelajari seharusnya semakin meningkatkan taraf keimanan seseorang kepada Rab-Nya atau idroksilabillah. Dengan ilmu pula akan menjadikan seseorang menjadi mumtiz yaitu produktif, pastinya mempertimbangkan Allah ridha atau tidak.

Kurikulum Islam wajib mendidik anak dengan memperhatikan dan memastikan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) anak sesuai dengan syariat islam. Sehingga anak tumbuh dengan kepribadian islam (syaksiyah Islamiyah) sehingga jelas akan meminimalisir berbagai bentuk kriminal.

Dalam rekam jejak peradaban Islam, kurikulum Islam telah melahirkan ilmuan-ilmuan mustanir (cemerlang) seperti Al-Biruni ahli bidang fisika dan kedokteran, Jabir bin Hayyan pakar dibidang kimia, Al-Khawarizmi (Algoritma) ahli ilmu matematika, Ibnu Rusyd (Averroes) ahli dibidang filsafat, dan masih banyak lainnya.

Negara Islam juga memiliki hukum sanksi sangat sempurna dan mencakup seluruh permasalahan. Begitu pula dengan mekanismenya karena tidak ada perubahan, tidak ada revisi, penambahan,  maupun pengurangan semua sudah tersedia lengkap dan terkodifikasi dalam nidhom uqubat fil Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan as-sunnah.

Sistem hukum pidana Islam disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindakan kejahatan, seperti firman Allah di dalam  QS. Al-Baqarah ayat 179 dengan maksud terdapat hikmah yang sangat besar dalam hukum qishos yaitu menjaga jiwa karena orang yang berakal sehat dan sadar apabila melakukan pembunuhan maka terancam diberi sanksi berupa hukuman mati sehingga tidak akan berani melakukan pembunuhan.

Inilah fungsi zawajir (pencegahan) yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan. Ketika syariat telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan tanpa memandang lagi tingkat tercelanya artinya tidak lagi dilihat besar-kecilnya kejahatan. Syariat telah menetapkan suatu perbuatan sebagai yang harus diberi sanksi.

Sehingga dosa itu substansinya adalah kejahatan. Dalam kasus ini, terdakwa terjerat pasal hudud dan jinayah. Sanksi-sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya telah ditetapkan oleh Allah. Seperti dalam firman QS. Al-Baqarah ayat 187 termasuk ke dalam hudud yaitu zina atau homoseksual, mendatangi pada duburnya, menuduh wanita baik-baik berbuat zina, peminum khamr, pencurian, pembegal, pemberontak, dan murtad dalam hal ini tidak berlaku pemaafan baik dari hakim maupun si pendakwah ini karena Allah sebagai hakim tidak seorang pun berhak menggugurkan hudud pada kondisi apa pun.

Sedangkan jinayah ditujukan atas penganiayaan terhadap badan, yang mewajibkan qishash yaitu balasan setimpal atau diyat yaitu denda. Begitulah Islam menunjukkan sebagai agama yang basic dan sebagai problem solving untuk segala problem kehidupan. Terkait Islam sekarang tidak di terapkan secara keseluruhan bukan karena islam tergerus zaman tetapi karena islam tidak lagi ambil sebagai mabda dan didudukkan mengikuti kepentingan. 

Wallahu'alam Bisowab


Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak. 
(Pegiat Literasi)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab