Tinta Media: mini market
Tampilkan postingan dengan label mini market. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mini market. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 September 2023

Maraknya Mini Market Ancam Pedagang Kecil, Islam Solusinya




Tinta Media - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung akan melakukan evaluasi perizinan minimarket yang akhir-akhir ini keberadaannya sudah ramai di mana-mana. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, jika melihat kondisi lapangan, keberadaan minimarket saat ini sudah dalam tahap hampir tidak terkendali. Bahkan, lokasinya sudah mencapai perkampungan di pelosok.

Kondisi ini akan menjadikan warung-warung kecil menjadi terimbas. Padahal, Kabupaten Bandung saat ini telah memiliki Perda berkaitan dengan batasan minimarket untuk melindungi warung-warung kecil. 

"Kami akan evaluasi dan optimalisasi Perda tersebut," ujar Sugianto (ayobandung.com, 29/08/2023) 

Fakta di atas menunjukkan bahwa usaha minimarket di Indonesia meningkat lebih pesat dibandingkan perkembangan warung-warung kecil. Kemunculan minimarket dalam beberapa tahun terakhir memang semakin pesat di tengah kehidupan masyarakat yang semakin modern. Lewat sistem waralaba, minimarket semakin mudah didirikan tanpa harus mengeluarkan biaya cukup besar. Persaingan ini menjadi permasalahan karena perbedaannya sangat jauh, baik dari segi modal maupun manajemennya. 

Kehadiran minimarket sendiri mempunyai dampak pada warung-warung kecil karena minimarket mempunyai kelebihan, di antaranya lokasi yang strategis, halaman parkir yang memadai, bersih, sejuk (ber-AC), rapi, nyaman dengan desain rak yang menarik. Dengan terpampangnya berbagai macam produk yang tersusun rapi di rak-rak, akan memanjakan mata pembeli sehingga barang tidak hanya mudah dicari, tetapi pembeli juga dapat membandingkan produk satu dengan yang lain dengan harga yang sudah jelas tertera. 

Selain itu, pelayanan yang baik terhadap pembeli, serta pengawasan terhadap tanggal kedaluwarsa dan standar penyimpanan produk yang lebih baik menjadi pertimbangan utama tentunya. Terlebih lagi, minimarket menawarkan promo dan biasanya ditampilkan secara menarik di rak promosi yang mereka tempatkan di area depan.

Berkembangnya jumlah gerai minimarket tersebut ditunjukkan dalam data yang dilansir oleh databoks.co.id bahwa pada 2022, Indomaret yang dikelola oleh Salim Group memiliki 19.996 gerai, dengan nilai total penjualan mencapai US$7,6 miliar. Di urutan kedua, ada Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dengan jumlah gerai 17.394 unit dan nilai penjualan US$7,62 miliar. Sehingga, total keseluruhan gerai ada ± 37.390 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Data tersebut menunjukkan bahwa minimarket seperti Alfamart dan Indomart mengalami pertumbuhan dengan jumlah gerai yang cukup fantastis.

Sebagai contoh, Kota Pekanbaru sebagai kota perdagangan tidak terlepas dari maraknya pendirian minimarket. Keberadaan minimarket di Kota Pekanbaru menjadi peluang sekaligus ancaman bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Peluang yang dimaksud adalah bahwasanya keberadaan minimarket memberikan pemasukan pajak daerah dan menciptakan lowongan tenaga kerja. Namun, yang menjadi ancaman bagi Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu keberadaan minimarket akan mematikan usaha pedagang kecil, seperti warung tradisional atau bahkan menjadikan pasar tradisional sepi peminat. 

Kondisi seperti ini tentu terjadi juga di berbagai kota di seluruh Indonesia. Mengapa demikian? Karena penerapan sistem ekonomi liberal (bebas) telah memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mendirikan usaha ritel, dalam bentuk mini market ini.

Selain itu, para pemilik modal besar (konglomerat atau kapitalis), menjadikan bisnis minimarket ini sebagai lahan untuk menanamkan modal mereka. Perizinan usaha minimarket yang mudah, menjadikannya dapat masuk hingga ke pelosok-pelosok desa. Hal ini tentu menguntungkan, terutama bagi para kapitalis yang menguasai bisnis dari hulu hingga hilir, dari produksi hingga pemasaran. Hal ini tentu dapat mematikan para pedagang kecil dan tradisional yang lemah kemampuannya.

Islam yang memiliki aturan sempurna, termasuk dalam masalah ekonomi dan perdagangan, telah menetapkan bahwa persaingan usaha merupakan hal yang diperbolehkan, asalkan persaingan usaha itu dilakukan secara sehat. 

Akan tetapi jika persaingan itu bersifat monopolistik dalam rangka mengambil keuntungan sebesar-besarnya seperti yang diterapkan dalam sistem kapitalisme-sekularisme, maka syari’at Islam melarangnya. Islam memberikan patokan bahwa persaingan usaha harus dilakukan secara sehat dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. 

Adapun sandaran dalam melakukan persaingan dalam bisnis Islam, tercantum dalam salah satu firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nisa: 29 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Pendirian banyaknya minimarket yang berdekatan dengan pedagang kecil dan tradisional, telah menimbulkan kemadharatan, yaitu matinya usaha para pedagang kecil tersebut, karena berkurangnya  pendapatan atau omset mereka.

Kondisi tersebut tentu merupakan kezhaliman satu pihak terhadap pihak yang lain. Padahal, kita tahu bahwa tujuan bisnis dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan, dalam bentuk pengembangan (pengelolaan) harta individu tanpa menzalimi pihak lain. 

Syirkah sebagai salah satu bentuk pengembangan harta yang sesuai syariat, akan mampu menghadirkan lapangan pekerjaan bagi individu yang tidak memiliki pekerjaan, atau mampu menjadikan SDM rakyat produktif ketika dia memiliki keahlian tapi tidak memiliki modal. Ini dilakukan melalui berbagai jenis syirkah, seperti syirkah inan, abdan, mudhorobah, dan sebagainya.

Ditambah dengan kebijakan negara yang hadir dalam memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk dalam ma'isyah (penghidupan) berupa nafkah, negara akan menghadirkan iklim usaha yang sehat, yang melarang adanya monopoli oleh satu pihak tertentu, yaitu para pemilik modal sebagaimana yang ada dalam sistem ekonomi kapitalisme liberalisme.

Pendirian minimarket hanyalah salah satu dari sekian bentuk perdagangan yang dapat dilakukan secara mandiri ataupun dalam bentuk syirkah. Melalui penerapan Islam kaffah di bawah naungan khilafah, akan dipastikan semua mekanisme bisnis tersebut sesuai dengan syariat. Jika ada yang melanggar syariat, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, berupa ta'zir yang menjadi kewenangan khalifah (kepala negara) dalam menentukan jenis sanksinya.
Alhasil, akan terciptalah kondisi yang kondusif dalam persaingan bisnis, yang tidak menghalalkan segala cara dan menzalimi pihak yang lain.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab

Oleh: Ranny Liesdiatun Suyitno
(Ibu Rumah Tangga)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab