Tinta Media: migas
Tampilkan postingan dengan label migas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label migas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

Menakar Keseriusan Negara Mengelola Potensi Migas Raksasa


Tinta Media - Tak diragukan lagi, potensi Indonesia dari segi kekayaan alamnya sangat melimpah, baik berupa tambang migas, kelautan, dan lain-lain.

Menurut Shinta Damayanti selaku sekretaris SKK Migas (Satuan Kerja khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi), sampai saat ini terdapat 128 area cekungan (basin) migas yang terdeteksi di Indonesia, sebanyak 68 cekungan  belum di eksplorasi. Sekretaris SKK ini juga menyampaikan bahwa SKK migas berhasil menemukan dua sumber gas besar atau giant discovery di tahun 2023.

Berdasarkan pernyataan dari sekretaris SKK, kita bisa melihat bahwa potensi migas di Indonesia sangat luar biasa, baik yang sudah dieksplorasi maupun yang belum. Potensi raksasa ini harusnya mendapatkan perhatian besar dari negara untuk mengelolanya.

Sayangnya, negara yang tegak di atas ideologi kapitalisme saat ini masih mengharapkan kehadiran para investor dalam hal pengelolaan migas ini, baik investor swasta maupun asing. 

Konsep pengelolaan SDA versi kapitalisme yang membuka kran besar bagi para investor asing tentu akan membuat negara ini rugi besar karena seolah penguasaan SDA migas ada pada investor asing. Negara hanya berperan sebagai regulator, yakni yang menyediakan regulasi untuk para investor.

Konsep Sistem Ekonomi Islam dalam Pengelolaan Migas

Sektor tambang migas yang depositnya cukup banyak dalam sistem ekonomi Islam masuk kategori milik umum atau milik rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. 

"Manusia berserikat  (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud). 

Dalam penuturan Anas ra. Hadis tersebut ditambah dengan redaksi, "Wa tsamanuhu haram (harganya haram)". Artinya, dilarang untuk memperjualbelikan. 

Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya, seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut, semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai milkiyah al-'ammah (kepemilikan umum). Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat. Api, air, padang rumput, jalan, laut, samudra, sungai besar, dan lain-lain bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Namun, negara tetap berperan dalam melakukan pengawasan pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagi masyarakat. 

Kedua, pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan  mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya besar seperti minyak bumi, gas alam dan barang tambang lainnya dikelola oleh negara. Negara akan melakukan proses eksplorasi bahan tersebut sekaligus akan mengelolanya. Hasil dari pengelolaan ini akan dimasukkan ke kas baitul mal, kemudian didistribusikan  pendapatannya sesuai dengan ijtihad khalifah demi kemaslahatan umat.

Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara boleh menjualnya kepada rakyat, tetapi hanya sebatas untuk menutupi biaya produksi. Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat untuk konsumsi rumah tangga dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan semata. Jika dijual kepada pihak luar negeri, negara boleh mencari keuntungan semaksimal mungkin.

Adapun keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan untuk:

Pertama, dibelanjakan untuk semua keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran, dan distribusi. 

Kedua, dibagikan kepada kaum muslimin atau seluruh rakyat. Negara boleh membagikan kepemilikan umum berupa listrik, air minum, gas, minyak, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan rakyat. Barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya tembaga, batu bara boleh dijual ke luar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagikan ke seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum lainnya.

Maka, sudah seharusnya negara bersungguh-sungguh dalam mengelola potensi migas raksasa yang dimiliki Indonesia agar kesejahteraan benar-benar bisa dirasakan oleh setiap individu masyarakat. Tentunya, kesungguhan negara hanya akan tampak tatkala negara menjadikan Islam sebagai sistem atau aturan dalam seluruh aspek kehidupan, tak hanya dalam berekonomi, tetapi juga dalam berpolitik, dan seluruh aspek lainnya.

Wallahu 'alam bishshawab.



Oleh: Aisyah Ummu Azra 
(Aktivis Muslimah) 

Kamis, 08 Februari 2024

Potensi Migas Raksasa Indonesia, Sebenarnya untuk Siapa?




Tinta Media - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan investasi hulu migas pada 2024 sebesar 17,7 miliar US$ atau setara Rp275,14 triliun dengan kurs Rp15.545/dolar AS. Target investasi tersebut naik 29% dari realisasi penanaman modal di tahun 2023 yang mencapai 13,7 miliar US$ setara dengan Rp212,96 triliun. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam konferensi pers di Jakarta (12/1/2024) menyatakan bahwa investasi yang masif pada delapan tahun terakhir telah mampu mengurangi laju penurunan lifting migas pada mayoritas lapangan produksi yang sudah tua. Tahun 2023 juga menjadi tahun terbaik dalam sektor eksplorasi dengan total sumber daya yang ditemukan mencapai recoverable resource yang mencapai  + 805,1 juta barrel, ditambah dengan dua penemuan lain yang tercatat sebagai giant discoveries di pemboran laut dalam di Geng North dan Layaran yang dikategorikan WoodMackenzie, Rystad Energy dan S&P Global sebagai five biggest discoveries in the world tahun 2023. (bisnis.com 12/1/2024)


SKK Migas memaparkan bahwa aktivitas pemboran di laut dalam mempunyai risiko tinggi dan biaya yang sangat mahal. Sebagai contoh, untuk pemboran di Geng North, KKS ENI (Kontrak Kerja Sama East Sepinggan Ltd) mengeluarkan biaya hingga 100 juta dolar AS untuk satu sumur atau setara dengan Rp1,5 triliun. Sementara itu, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Mubadala Energy sendiri telah menginvestasikan 93,5 juta dolar AS atau setara Rp1,4 triliun. Lebih lanjut SKK Migas berharap program mereka dapat mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan fiskal dan intensif yang bisa memacu para investor untuk melakukan eksplorasi. (infopublik.id 19/1/2024) 

Selama ini kita dicekoki pemahaman bahwa negeri ini kaya sumber daya alam, minyak dan gas bumi serta barang tambang yang terkandung di bumi Indonesia yang sangat berlimpah ruah jumlahnya. 

Namun sayang, semua kekayaan itu belum bisa dinikmati sepenuhnya karena kita memiliki keterbatasan modal dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengolah kekayaan alam itu. Pemahaman semacam ini menjadikan Indonesia terus bergantung pada swasta dan asing dalam mengelola kekayaan sumber daya alam. 

Ditambah lagi, model pengelolaan sumber daya alam ala kapitalisme yang eksis saat ini menjadikan negara hanya sebagai fasilitator. Melalui skema investasi, negara memfasilitasi investor swasta dan asing agar bisa masuk dan menguasai sumber daya alam serta aset- aset strategis negara. Kondisi ini menyebabkan rakyat semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Betapa tidak, sumber daya alam yang notabene merupakan harta kekayaan milik rakyat tidak dapat dinikmati keberadaannya karena telah berada dalam penguasaan para pemilik modal. Belum lagi negara pun akan rugi besar karena sudahlah keuntungan lebih banyak masuk ke kantong para investor, negara juga terjebak jebakan hutang investasi. Keadaan ini dapat menyebabkan negara masuk dalam hegemoni penjajahan ekonomi. 

Dalam Islam, menyerahkan pengelolaan harta milik umat pada swasta dan asing merupakan tindakan kemaksiatan. Hal ini karena pengelolaan harta umat tidak dijalankan sesuai dengan perintah Allah SWT.
Islam memiliki konsep kepemilikan yang menjadikan sumber daya alam sebagai harta kepemilikan umum. 

Maknanya sumber daya alam yang terkandung di negeri- negeri kaum muslim adalah milik rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Menyikapi konsekuensi syariah dalam pengelolaan harta milik umum tersebut, negara Islam akan menyiapkan sumber daya manusia berkualitas yang memiliki skill dan keahlian untuk mengelola kekayaan sumber daya alam. Negara pun akan mendukung kegiatan pengelolaan sumber daya alam dengan menyiapkan dana khusus untuk menunjang proses pengelolaan serta pengolahan sumber daya alam karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang besar yang dikelola dalam Baitul mal. 

Mekanisme politik ekonomi Islam akan menjadikan negara mampu mengelola dan mengatur harta kekayaan milik umum secara profesional demi kemakmuran rakyat. Semua itu dilakukan dengan dorongan ketakwaan kepada Allah SWT guna mewujudkan kemuliaan Islam dan kaum muslimin. 
Wallahu ‘alam bishawab



Oleh: Selly Amalia
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab