Tinta Media: merugikan
Tampilkan postingan dengan label merugikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merugikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Desember 2023

Kebijakan Impor Merugikan Rakyat



Tinta Media - Swasembada pangan atau ketahanan pangan adalah sesuatu yang sangat diinginkan oleh rakyat Indonesia. Ini memang seharusnya dirasakan oleh rakyat karena Indonesia kaya akan sumber daya alam, termasuk sumber daya pangan. Bahkan, Indonesia disebut sebagai lumbung padi. Akan tetapi, sungguh sangat ironi, pada faktanya negara Indonesia masih saja melakukan impor beras dengan dalih agar ada ketersediaan bahan pokok beras. 

Menurut Menteri Pertanian Andi Amran, yang penting bisa mengamankan pangan dan menekan impor beras tahun depan. Hal ini dikarenakan Indonesia berada pada dampak El Nino yang paling dahsyat. 

Untuk menekan impor beras akibat fenomena El Nino, Amran Sulaiman menargetkan Provinsi Jabar mampu memproduksi sebanyak 11 juta ton gabah pada tahun 2024. Untuk sekarang ini, impor beras 3,5 juta dan kemungkinan bisa naik lagi. 

Menurut beliau, saat ini Indonesia berada pada kondisi El Nino pada level paling parah dan bisa mengancam produksi beras dalam negeri. Amran meminta kepada para petani untuk mewujudkan swasembada pangan. Indonesia harus bangkit dengan meletakan pondasi yang kuat. 

Amran berharap, dengan didukung saluran irigasi dari berbagai bendungan yang telah dibangun oleh pemerintah pusat untuk mengatasi kekeringan, maka target produksi gabah pada tahun 2024 di Jabar ini bakal terealisasi. 

Menteri Pertanian Andi Amran terjun langsung ke lapangan dengan mendatangi daerah sentra padi yang ada di Jawa Timur, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan sekarang berada di Jawa Barat untuk mengetahui keluhan para petani di Indonesia. Beliau pun  akan memberikan solusi kepada para petani Indonesia.

El Nino adalah sebuah fenomena alam yang sudah biasa terjadi dan bisa diprediksi sebelumnya. Karena itu, alasan pemerintah melakukan impor beras dikarenakan El Nino adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Semestinya pemerintah sudah mengantisipasi keadaan ini sejak tahun lalu, dengan melakukan upaya untuk meningkatkan stok beras dari dalam negeri. 

Berbagai cara bisa dilakukan oleh pemerintah agar produksi beras lokal meningkat. Contohnya, pemerintah bisa memberikan bantuan benih, pupuk, dan sarana produksi pertanian, bukan malah meningkatkan impor beras yang justru akan merugikan para petani. 

Dengan biaya yang tidak sedikit, para petani mengeluarkan modal. Akan tetapi, ketika pemerintah melakukan impor beras, otomatis harga gabah lokal akan anjlok, sehingga merugikan para petani, dan harga beras di pasaran pun tetap naik, sehingga sangat dirasakan berat oleh masyarakat menengah ke bawah.  

Ketika pemerintah sering melakukan impor, tentunya hal ini akan membahayakan kedaulatan pangan dan memukul para petani. Akibat dari anjloknya harga gabah, banyak petani yang enggan menanam padi. Walhasil, produksi padi semakin menurun. Bahkan, generasi muda tidak mau berprofesi sebagai petani karena tidak menjanjikan keuntungan yang cukup. 

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan meng-impor beras bukan menjadi solusi persoalan mahalnya harga beras, karena beras tetap mahal harganya. Sangat jelas di sini bahwa kebijakan pemerintah tentang impor beras tidak berpihak kepada rakyat, bahkan merugikan para petani.

Rakyat pun semakin berat dengan harga beras yang terus naik. Kebijakan impor beras ini, hanya menguntungkan segelintir orang yang menjadi bagian dari rantai impor beras saja. Inilah salah satu produk dari sistem yang rusak.

Artinya, Indonesia diwajibkan meliberalisasi pasar. Selain itu, liberalisasi pangan semakin parah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, yang membolehkan impor dilakukan kapan saja, tidak perlu menunggu adanya kekurangan stok dalam negeri.

Berbeda dengan sistem Islam. Bahwasanya, Islam mewajibkan negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang bersandar pada syariat Islam, dan sesuai aturan syara. Dengan demikian, di dalam sistem Islam, negara tidak boleh tergantung kepada impor, karena akan menyebabkan ketergantungan dan penguasaan oleh orang-orang kafir terhadap umat Islam. 

Negara harus mewujudkan kedaulatan pangan dengan mengoptimalkan produksi pertanian di dalam negeri. Inilah urgensi adanya kepemimpinan Islam, yaitu sebagai raa'in atau pengurus urusan umat. Pemerintah bertugas untuk melayani rakyat, bukan untuk memeras dan menzalimi mereka. 

Wallahu'alam bishawab.

Oleh: Enung Sopiah
Sahabat Tinta Media

Kamis, 21 Desember 2023

Pengelolaan APBN Gagal dan Merugikan Keuangan Negara



Tinta Media  - APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun anggaran 2023 ditetapkan defisit Rp598,15 triliun, atau 2,84 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Jumlah ini di bawah ambang batas 3 persen yang dibolehkan oleh undang-undang. APBN tahun anggaran 2023 tersebut ditetapkan di dalam UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023. 

Namanya Undang-Undang (UU), wajib ditaati. Begitu juga dengan UU APBN yang ditetapkan bersama DPR, pada hakikatnya mengikat dan wajib ditaati pemerintah dalam mengelola APBN, dan merealisasikan pengeluaran Belanja Negara. 

Tentu saja, APBN adalah sebuah “anggaran”, yang artinya bersifat perkiraan, sehingga tidak mungkin 100 persen tepat atau akurat. Artinya, realisasi APBN pasti berbeda dengan anggaran. Ini dapat dipahami sepenuhnya. 

Tetapi, persoalan APBN bukan masalah akurasi semata. Meskipun akurasi dalam perkiraan APBN tentu saja cukup penting. Agar realisasi pengeluaran (baca: belanja) dapat sebaik mungkin mendekati anggaran, agar target ekonomi dan sosial yang ditetapkan di dalam APBN dapat tercapai sesuai rencana. 

APBN terdiri dari dua komponen. Yaitu, Pendapatan Negara dan Belanja Negara. Dari dua komponen APBN tersebut, Pendapatan Negara bersifat perkiraan, atau disebut anggaran. Karena itu, realisasi penerimaan Pendapatan Negara bisa meleset dari anggaran yang ditetapkan. 

Artinya, anggaran atau perkiraan Pendapatan Negara di luar kendali pemerintah, bisa fluktuatif, karena dipengaruhi banyak faktor yang di luar kendali pemerintah. Antara lain, nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, suku bunga global, perdagangan internasional (ekspor-impor), serta pertumbuhan ekonomi global, dan lainnya. 

Di lain sisi, komponen Belanja Negara sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Sebagai konsekuensi, maka defisit APBN juga sepenuhnya dalam kendali pemerintah. Karena, pemerintah dapat menyesuaikan jumlah Belanja Negara atas kelebihan atau kekurangan penerimaan Pendapatan Negara. 

Sebagai contoh, pada tahun tertentu, anggaran Pendapatan Negara ditetapkan Rp1.000 triliun dan anggaran Belanja Negara Rp1.100, sehingga rencana atau anggaran defisit APBN menjadi Rp100 triliun. 

Kalau realisasi Pendapatan Negara ternyata Rp50 triliun lebih rendah dari perencanaan (anggaran), menjadi Rp950 triliun, pemerintah dapat menyesuaikan Belanja Negara juga turun Rp50 triliun, menjadi Rp1.050, untuk mempertahankan defisit anggaran tetap Rp100 triliun (Rp950 triliun – Rp1.050 triliun), dengan asumsi defisit tersebut mendekati ambang batas yang dibolehkan UU sebesar 3 persen dari PDB. 
Cara seperti itu merupakan cara pengelolaan keuangan negara dan APBN yang bertanggung jawab dan taat UU APBN. Karena, perencanaan Belanja Negara merupakan bagian dari perencanaan pencapaian target ekonomi dan sosial, seperti target pengurangan angka stunting, tingkat kemiskinan, target pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pemenuhan kebutuhan sanitasi layak, infrastruktur (desa), irigasi, dan sebagainya. 

Tetapi, realisasi APBN 2023 mengejutkan. Pemerintah mengumumkan realisasi defisit APBN per 12 Desember 2023 hanya Rp35 triliun, jauh lebih rendah dari rencana defisit anggaran sebesar Rp598,15 triliun. Padahal, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp2.553,2 triliun, lebih besar Rp90 triliun dari anggaran Rp2.463 triliun. Tetapi, realisasi Belanja Negara hanya Rp2.588,2 triliun, jauh lebih rendah dari anggaran Rp3.061,18 triliun. Lebih rendah Rp473 triliun. 

Profil realisasi APBN 2023 seperti itu menunjukkan pemerintah gagal mengelola APBN. Ada dua kemungkinan penyebab kegagalan ini. Pertama, pemerintah memang tidak kapabel. Atau, kedua, pemerintah sengaja tidak merealisasikan Belanja Negara sesuai rencana anggaran yang sudah disetujui DPR. Dalam hal ini, artinya, pemerintah sengaja melanggar UU APBN. 

Tampaknya, pemerintah memang sengaja melanggar UU APBN. Alasannya, pemerintah sampai 12 Desember 2023 sudah menarik utang Rp345 triliun untuk membiayai rencana defisit APBN 2023 sebesar Rp598 triliun. Tetapi tidak dipakai. Karena tidak ada defisit. Karena pemerintah menahan Belanja Negara. 

UU APBN secara eksplisit menyatakan, Rakyat (DPR) memberi wewenang kepada pemerintah menarik utang hanya sebesar untuk membiayai defisit anggaran. Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh menarik utang lebih besar dari defisit anggaran. Maka dinamakan utang Pembiayaan Anggaran. 

Karena itu, menarik utang Rp345 triliun untuk membiayai defisit anggaran Rp35 triliun sangat tidak masuk akal dan melanggar UU APBN. Selain itu juga merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain (kreditur pemilik modal). Karena pemerintah harus membayar bunga atas utang yang seharusnya tidak diperlukan untuk membiayai defisit anggaran. 

Patut dicurigai, pemerintah sengaja “menggelembungkan” anggaran Belanja Negara di APBN 2023 (Rp3.061 triliun), yang sebenarnya tidak diperlukan sebesar itu. Atau, pemerintah sengaja memangkas anggaran Belanja Negara yang sudah disepakati dengan DPR di dalam UU APBN, yang berakibat tidak tercapainya target ekonomi dan sosial, dan merugikan masyarakat kelompok bawah (miskin). 

Atau, alasan terakhir, mungkin juga utang Pembiayaan Anggaran tersebut terpaksa digunakan untuk membayar utang pemerintah yang jatuh tempo tahun 2023 sekitar Rp600 triliun, karena pemerintah tidak ada uang, karena tidak bisa refinancing alias menarik utang baru untuk membayar utang lama. 

Artinya, investor tidak tertarik memberi utang kepada Indonesia. Hal ini sejalan dengan laporan Bank Dunia, bahwa tahun ini, investor global menarik utang dari negara berkembang lebih besar dari meminjamkan, sehingga dapat memicu krisis. 

Kalau ini yang terjadi, maka krisis valuta dan moneter sudah di depan mata. 

--- 000 --- 

Oleh: Anthony Budiawan 
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab