Tinta Media: merebak
Tampilkan postingan dengan label merebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merebak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 November 2024

Virus Judi Online Merebak Akibat Sekularisme Akut



Tinta Media - Dunia maya saat ini telah menjadi lahan subur judi online di negara ini. Padahal, penduduk negeri ini mayoritas beragama Islam. Seharusnya masyarakat tahu dan paham bahwa aktivitas perjudian ini dilarang oleh agama dan merupakan sebuah kemaksiatan yang besar. 

Namun, nyatanya di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia, judi online dapat dengan mudah merebak, bahkan menyasar ke berbagai kalangan mulai, dari orang tua, remaja, ibu-ibu rumah tangga, anak-anak usia SD, bahkan lebih parahnya para pejabat negara pun ada yang terjangkiti virus judol (judi online) ini. 

Sebagai mana dilansir oleh Beritasatu.com, Mabes polri mengonfirmasi bahwa ada pejabat di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brikjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Menanggapi virus judi online yang kian merebak, pemerintah di era kepemimpinan baru saat ini mengeluarkan beberapa rencana yang nantinya akan dilakukan oleh beberapa pihak terkait upaya mengatasi permasalahan seperti halnya judol ini. Dikutip dari VIVA, Polda metro jaya telah menetapkan 11 orang tersangka judi online. di antaranya ada pegawai resmi dan staf ahli Kemkomdigi. 

Pernyataan resmi telah disiarkan melalui akun media sosial resmi Kemkomdigi. Pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Namun, kita tidak tahu apakah semua rencana yang dipaparkan akan benar-benar terlaksana atau hanya sebatas wacana yang semata-mata hanyalah dijadikan sebagai penggugur kewajiban saja. 

Jika diamati lebih lanjut, judi online ini mampu menimbulkan dampak negatif. Judi online mampu menjadi pemicu timbulnya masalah kesehatan fisik dan mental, kondisi finansial, hubungan sosial, meningkatkan risiko bunuh diri. 

Dampak yang lebih besar adalah bahwasanya perjudian secara ekonomi hanya akan membuat masyarakat semakin miskin, karena peluang untuk memenangknnya sangatlah kecil. Ini adalah salah satu cara ideologi kapitalisme merampok harta masyarakat. Judi online yang diharapkan akan memperbaiki kondisi keuangan masyarakat, nyatanya secara tidak langsung justru cuan-cuan mereka akan mengalir deras menuju dompet-dompet kaum kapitalis pemilik perjudian. 

Dari sisi politik, judi online juga mengancam keuangan dan perekonomian suatu negara. Karena rakyatnya menjadi kecanduan, sedangkan keuangan dikuasai oleh bandar judi, maka uang lebih banyak berputar di sektor perjudian. Ini bisa menyebabkan kehancuran ekonomi. 

Lebih parah lagi, apabila perjudian sudah benar-benar marak di tengah para pejabat dan aparat penegak hukum, maka integritas mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara akan tergadaikan oleh permainan judi. Bukannya mereka bertindak tegas menutup situs-situs perjudian dan memberi hukuman berat kepada bandar judi, yang ada, mereka malah membela para bandar dan menjadikan virus judi yang sedang merebak di tengah-tengah masyarakat sebagai alat untuk meraup keuntungan dengan menarik pajak hiburan untuk menambah sumber pendapatan negara. 

Ini adalah buah dari sekulerisme akut yang menjangkiti negeri. Meski negara ini dikenal dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi agama dikesampingkan, bahkan dibuang. Negara tidak mempedulikan rakyat yang mendapatkan penghasilan dengan cara haram. 

Negara menutup mata dari virus judi yang merebak di tengah-tengah masyarakat, bahkan negara menjadikan pajak dari judi online sebagai sumber pendapatan dan mengizinkan situs-situs judi online beroperasi dengan leluasa. 
 
Inilah bukti bahwa di dalam sistem kufur yang diterapkan saat ini tidak ada satu pun solusi yang mampu memberantas secara tuntas kasus-kasus perjudian saat ini. Sebab, di dalam sistem sekuler-kapitalis, judi online bukanlah pelanggaran. Bahkan, judi online justru dipertahankan karena mampu menjadi sumber pendapatan negara. Itulah mengapa di sistem sekuler ini, sangat mustahil masalah perjudian ini akan hilang. 

Maka, satu-satunya solusi yang dibutuhkan adalah solusi yang komprehensif. Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt. beserta seperangkat aturan yang menyeluruh dan mendasar. Maka, sudah seharusnya Islam dijadikan sebagai aturan hidup oleh masyarakat. 

Adapun terkait solusi, Islam menyelesaikan masalah judol tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, tetapi dari seluruh aspek kehidupan. 

Pertama, adanya peran keluarga, terkhusus peran orang tua dalam mendidik anak-anak. Orang tua harus menanamkan akidah Islam dalam diri anak-anak sedini mungkin, memberikan pemahaman syariat dan penerapannya, membiasakan anak-anak untuk melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. 

Apabila peran tersebut sudah benar-benar terlaksana dengan baik, dapat dipastikan anak-anak akan memiliki karakter islami. Nantinya, mereka akan terjun ke dan mengajak masyarakat menjadi individu yang bertakwa dan taat syariat. 

Kedua, peran masyarakat sebagai kontrol sosial. Masyarakat tidak boleh abai terhadap kasus perjudian yang marak saat ini. Apabila menemukan situs-situs atau media yang mempromosikan perjudian, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwajib. 

Ketiga, peran negara sebagai pengurus urusan umat. Negara wajib mengawasi, menindak pelaku kemaksiatan dan memberikan sanksi tegas, menutup segala kegiatan atau pemikiran yang dapat merusak umat dari semua konten media. 

Semua langkah tersebut tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler yang merusak masa depan umat. Satu-satunya cara menyelamatkan umat dari kerusakan adalah dengan menerapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah. Hanya sistem islamlah yang mampu melahirkan umat terbaik yang berakidah dan berkepribadian Islam. Umat terbaik itu nantinya akan membawa peradaban Islam menuju sebuah kejayaan. Wallahu a’lam.




Oleh: Adilah 
(Santri Ideologis) 

Jumat, 04 Oktober 2024

Zina Merebak, Alat Kontrasepsi Solusinya?


Tinta Media - Pergaulan bebas dalam sistem sekularisme liberal saat ini membuat remaja banyak yang hamil di luar nikah, padahal masih sekolah. Kondisi ini sudah berlangsung lama. Mereka sudah tidak malu lagi melakukan zina, apalagi takut dosa. Generasi betul-betul kehilangan jati diri. Sadar atau tidak, zina menghancurkan masa depan mereka.

Mirisnya, dengan alasan untuk mengantisipasi seks aman di kalangan pelajar, pemerintah memberi solusi dengan menyediakan alat kontrasepsi. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (Tempo.co, 1/08/2024).

Dilihat dari sisi mana pun, kebijakan pemberian alat kontrasepsi adalah salah, justru menjadikan jalan zina semakin lebar. Ini adalah cara pragmatis yang semakin menambah keruh masalah. Seharusnya, yang dilakukan adalah menutup setiap celah atau jalan menuju zina. Misalnya, melarang aktivitas pacaran. Menutup konten pornografi dan pornoaksi, serta menghukum seberat-beratnya siapa pun yang terlibat dalam penyebaran, baik pelaku, pembuat, ataupun penikmat. Melarang club malam, apalagi dengan sajian minuman keras, hiburan yang campur baur lelaki dan perempuan seperti konser, karnaval dan tempat lain yang mengundang syahwat.

Lebih miris lagi, sistem ini menyatakan bahwa zina bukanlah sebuah kejahatan jika dilakukan suka sama suka. Tidak ada sanksi yang dikenakan pada pelaku zina, padahal terbukti mereka yang berzina sering kali berganti pasangan. Ini menjadi salah satu jalan masuknya virus HIV/AIDS. 

Spesialis kelamin dan kulit, dr. Dewi Inong menyatakan bahwa
Alat kontrasepsi yang digunakan tidak bisa menjadi pelindung karena ukuran virusnya lebih kecil, bahkan jika menggunakan kondom. Ini karena kondom hanya melindungi 26 persen. Sedangkan penyakit yang timbul berupa virus yang sangat kecil dapat menembus kondom. (Disway.id, 3/6/2023).

Memberikan alat kontrasepsi agar seks aman, tidak hamil, dan terhindar dari penyakit kelamin merupakan alasan yang tidak masuk akal. Justru manusia yang punya akal untuk berpikir mana yang baik dan mana yang buruk, akan memahami bahwa zina adalah perbuatan bejat.

Zina adalah jalan sesat dan termasuk dosa besar. 
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Swt. Bahkan, saking beratnya dosa zina,  dosa ini ditempatkan bersama dosa syirik dan pembunuhan.

Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (Q.S. Al-Furqan: 68)

Islam sebagai sistem yang sempurna menutup pintu zina dengan beberapa langkah, yaitu:

Pertama, negara dengan kewenanganya melarang semua tayangan atau konten yang mengumbar aurat. Hal ini dilakukan dengan cara menanamkan iman dan takwa, bahwa zina adalah perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Dengan ketakwaannya, masyarakat akan takut untuk mendekati dan melakukan zina. 

Kedua, masyarakat lslam adalah satu perasaan, pemikiran, dan aturan. Mereka paham bahwa amar makruf dan nahi munkar adalah kewajiban yang harus dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Jika meninggalkannya akan berdosa. Aktivitas ini bisa menyelamatkan manusia dari tindakan haram, karena adanya saling mengingatkan dan menguatkan untuk taat.

Ketiga, negara memudahkan masyarakat untuk menikah bagi yang sudah siap melaksanakan. Misalnya, sederhana dalam administrasi, tidak ada batasan usia, tersedianya lapangan pekerjaan agar suami bisa memberi nafkah. Apa saja yang terkait dengan pelaksanaan menikah akan dimudahkah.

Keempat, negara akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan dengan tegas. Negara memberlakukan hukum hudud bagi pelaku zina, yaitu hukuman yang kadarnya sudah ditentukan syariat. Pezina yang sudah menikah (mukhsan) akan di rajam sampai mati. Pezina yang belum menikah (ghairu mukhsan) akan dijilid 100 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh selama satu tahun. 

Hukuman harus diperlihatkan pada masyarakat agar ada efek jera bagi yang lain. Hukuman juga akan menebus dosa di akhirat karena sudah dilaksanakan di dunia.

Sudah sangat jelas, dengan penerapan sistem lslam, zina bisa diberantas hingga tuntas dan masyarakat menjadi bermartabat. Sebaliknya, penerapan sistem sekularisme liberal justru menyuburkan zina, dan menjadikan derajat manusia lebih rendah dari binatang. Na’uzubillah.


Oleh: Umi Hanifah 
(Sahabat Tinta Media).
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab