Tinta Media: merampas
Tampilkan postingan dengan label merampas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merampas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Februari 2024

Pembangunan Infrastruktur dan Pariwisata Merampas Ruang Hidup Rakyat



Tinta Media - Pembangunan secara umum merupakan ciri kemajuan dari suatu daerah, semakin pesat pembangunan di suatu wilayah maka semakin majulah daerah tersebut, inilah pemikiran masyarakat pada umumnya.

Pembangunan infrastruktur yang menjadi kebanggaan atas daerahnya sebenarnya adalah awal dari rusaknya tatanan lingkungan hidup dimasyarakat, betapa tidak dengan banyaknya pembangunan infrastruktur dan pariwisata semakin melahap habis ruang hidup rakyat. 

Lihat saja di Rempang dengan dalih pembangunan Rempang Ecocity, sebagian besar masyarakat harus rela terusir dari tanah kelahiran mereka selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Belum lagi di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK, seperti proyek sirkuit Mandalika,  masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada laut dan pertanian harus kehilangan mata pencahariannya.

Selain itu, dampak buruk juga pada lingkungan sekitar proyek pembangunan infrastruktur manufaktur, kendaraan alat berat yang hilir mudik melewati pemukiman warga mengakibatkan udara tercemar kendaraan alat berat tersebut, dan yang menjadi korban adalah kaum perempuan dan anak-anak yang menghabiskan sebagian waktunya di rumah.

Dan di sisi lain keselamatan kerja perusahaan manufaktur terhadap pekerja kasar yang didominasi warga negara Indonesia tidak dijamin secara layak, banyak dari mereka tidak dilengkapi pakaian yang aman untuk pekerjaan yang kasar dan berbahaya, seperti ledakkan tungku di PT ISS Morowali Sulawesi Tengah mengakibatkan belasan pekerja meregang nyawa. Belum lagi upah murah yang diberikan PT asal China tersebut menambah rentetan panjang terampasnya ruang hidup masyarakat 
Inilah kenyataan pahit yang dirasakan oleh rakyat jika hidup di dalam negara yang mengadopsi sistem kapitalisme, segala upaya dilakukan hanya untuk kepentingan elite politik untuk meraih ambisi, sehingga semua dikendalikan oligarki dan korporasi. Karena sesungguhnya oligarki dan korporasilah penguasa yang sebenarnya yang bersembunyi dibalik ambisi penguasa Kita.

Berbeda halnya jika aturan Islam yang diterapkan, Kholifah yang merupakan raa'in bagi umat akan senantiasa melayani dan mengurusi rakyatnya. Kesejahteraan masyarakat di lihat dari individu-individu bukan dari indeks rata - rata, karena setiap orang berbeda biaya hidupnya. Khilafah akan menjamin umat merasakan keamanan, sehat dan tidak kekurangan kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi masihkah kita berharap pada sistem yang rusak ini ? Atau akan mengubah keadaan dengan kembali kepada sistem Islam yang telah ditetapkan Allah SWT sebagai sumber hukum yang sempurna.

Oleh: Jumiliati 
(Sahabat Tinta Media)

Senin, 25 Desember 2023

Program Food Estate Merampas Ruang Hidup Masyarakat



Tinta Media - Program food estate dinilai MMC (Muslimah Media Center) hanya merampas ruang hidup masyarakat. 

"Program food estate hanya merampas ruang hidup masyarakat," tutur narator dalam Serba Serbi MMC: Food Estate, Wujudkan Kedaulatan Pangan atau Merampas Ruang Hidup Masyarakat, Senin (18/12/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center. 

"Masyarakat harus merasakan dampaknya, namun tidak merasakan kebaikan berupa kemudahan mengakses pangan," imbuhnya. 

Menurutnya, sejak awal pemerintah telah melibatkan pihak korporasi dalam menjalankan program food estate ini, baik dalam proses penyediaan benih hingga distribusi. Sementara petani hanya dijadikan sebagai mitra kerja alias buruh. "Tak heran dalam pembangunan dan pengembangannya, korporasilah yang memiliki peran besar," ujarnya. 

Sementara, lanjutnya, korporasi hanya akan menjadikan program tersebut sebagai ladang bisnis, bukan memenuhi pangan rakyat. Legalisasi negara dalam mengikutsertakan pihak swasta dalam program ini sejatinya menunjukkan bahwa penguasa tidak serius dan berkomitmen dalam menyelesaikan masalah pangan di negeri ini. Apalagi melihat dampak perampasan hidup rakyat di balik program ini.

"Ditambah lagi dengan banyaknya proyek food estate yang mangkrak dan gagal panen menjadi bukti jauhnya negara dari peran utamanya sebagai pengurus rakyat. Negara tidak lebih dari sekedar pelayan para korporasi," jelasnya. 

Ia menilai bahwa semua ini merupakan dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan siapa saja terutama pemilik modal menguasai hajat hidup rakyat demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. "Kondisi demikian tentu tidak kita temukan dalam penerapan Islam secara kaffah," bebernya. 

"Khilafah sebagai negara pelaksana syariat Islam Kaffah akan mengurusi seluruh urusan umat termasuk pangan, sebab pangan merupakan salah satu kebutuhan asasiyah umat manusia," tukasnya. 

Penentu Kebijakan

Ia melanjutkan bahwa karena itu, khilafah tidak boleh mengalihkan peran mengurus umat kepada pihak lain termasuk korporasi. Negaralah yang akan menentukan kebijakan berkaitan produksi hingga distribusi pangan yang didasarkan pada Al-Qur'an dan as-sunah terkait peningkatan produksi pangan. "Syariat Islam membolehkan khilafah untuk melakukan kebijakan ekstensifikasi lahan dengan memperhatikan konsep pengaturan lahan dalam Islam," paparnya. 

"Selain itu, kebijakan tersebut diambil semata untuk kemaslahatan rakyat bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi," terangnya. 

Ia mengungkapkan bahwa dalam upaya ini, khilafah wajib memperhatikan AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan sehingga tidak berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana alam. Sebab Islam melarang seseorang membahayakan orang lain dan diri sendiri termasuk negara. 

Tiga Status Kepemilikan

Ia mengatakan bahwa syariat Islam menetapkan bahwa tanah memiliki tiga status kepemilikan yaitu tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian, tanah milik umum dan tanah milik negara. Tanah milik umum adalah tanah yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta dan lain-lainnya. Sedangkan tanah milik negara di antaranya tanah yang tidak berpemilik seperti tanah mati, tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum dan lain-lainnya. "Berdasarkan konsep kepemilikan ini maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta atau individu baik untuk perkebunan, pertambangan maupun kawasan pertanian," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa kepemilikan lahan pertanian sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola selama tiga tahun maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Di sisi lain, khilafah akan memberikan bantuan bagi petani atas berbagai hal yang dibutuhkan baik modal, sarana prasarana, produksi hingga infrastruktur pendukung secara murah bahkan gratis. "Tujuannya adalah memudahkan aktivitas produksi petani," ulasnya. 

"Demikianlah terwujudnya ketahanan pangan tanpa perampasan ruang hidup rakyat, hanya akan terealisasi dalam khilafah," pungkasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab