Tinta Media: merajalela
Tampilkan postingan dengan label merajalela. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merajalela. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 September 2024

Judol Merajalela, Islamlah Solusinya


Tinta Media - Seorang pria berinisial HP ( 31)
yang diduga terjerat utang judi online, nekat  mengakhiri hidup di rumahnya di Kampung Pasantren, Kabupaten Bandung pada Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Katapang, Kompol Asep Surahman membenarkan kejadian tersebut. Asep menjelaskan, Tim INAFIS Polresta Bandung sudah melakukan evakuasi kepada jenazah di tempat kejadian perkara (TKP). 

Miris, judol kembali menelan korban. Judol menjadi salah satu cara untuk mencari keuntungan secara instan tanpa mempedulikan halal haram, apalagi akses judol saat ini sangat mudah. 

Kelemahan iman inilah yang membuat para pelaku judi terus melakukan kemaksiatan. Mereka tak bergeming dengan bahaya di dunia, apalagi sanksi di akhirat. Terlintas pun mungkin tidak. 

Pemisahan agama dalam kehidupan telah mengikis keimanan. Inilah yang terjadi akibat sistem sekuler diterapkan di negeri mayoritas muslim ini.

Lain halnya dengan Islam yang menjamin kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menjadikan sistem ekonomi Islam sebagai pijakan. Pemberlakuan sistem sanksi terhadap pelaku judol yang sangat tegas akan membuat pelakunya jera. 

Kepedulian masyarakat untuk melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, apa pun resikonya akan semakin memudahkan pemberantasan dan pencegahan judi ini. Masyarakat seperti ini semestinya memahami hadis yang diriwayatkan Umi Salamah r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda, 

"Jika maksiat telah melanda umatku secara merata, pasti Allah akan meratakan azab kepada mereka."

Negara adalah pelaksana syariah dan penerapan hukum. Negara hadir untuk menerapkan syariah secara kaffah. Negara ada untuk menjaga rakyat agar aman dari berbagai ancaman. 

Maraknya judi online disinyalir terkait dengan masalah kemiskinan dan kesulitan ekonomi lainnya. Jadi, yang dibutuhkan sekarang bukan hanya sekadar seruan untuk menghentikan atau sosialisasi tentang bahaya judi online, atau menutup situsnya, apalagi jika dilakukan dengan setengah hati, dan masih membuka celah kemunculan situs lain. Labih nb parah lagi, mengucurkan bansos bagi pelaku judi online tidak menjadikan solusi yang baik.

Solusi hakiki adalah dengan menghadirkan kembali tegaknya syariah Islam. Negara akan melakukan proses penyadaran di tengah umat, memahamkan tentang syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran tersebut tidak mungkin tejadi kecuali dengan cara berdakwah Islam kaffah kepada seluruh masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Islam adalah sebuah idiologi.
Wallaahu a'alam biash-shawaab.


Oleh: Komanah 
(Ibu Rumah Tangga).

Rabu, 08 Mei 2024

Hukum Lemah, Kriminalitas Merajalela


Tinta Media - Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah karena kriminalisasi semakin meningkat, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa. 

Tindakan tersebut di antaranya:

Pertama, banyak masyarakat sipil yang terus mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat saat menggelar aksi demonstrasi. Tahun 2023, tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar, karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.

Kedua, aparat menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi masa di Pulau Rempang, kepulauan Riau. Aparat polisi mengamankan gas air mata dan peluru karet pada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan terkait proyek pembangunan yang mengancam tanah leluhur mereka.

Ketiga, di Papua, aparat keamanan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kematian 6 orang tahanan di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya Papua  Pegunungan pada 6 April 2023.

Lemahnya hukum yang diterapkan di Indonesia terbukti adanya. Akibatnya, kriminalitas semakin meningkat, mulai dari rakyat sipil sampai aparat negara. Kasus-kasus kekerasan yang  dilakukan aparat banyak yang tidak tuntas dan 
dialihkan ke isu lain. 

Ini menunjukkan bahwa hukum yang diterapkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini adalah buah penerapan sistem kapitalisme, sistem buatan manusia yang lemah dan batil, yang tidak bisa memberikan hukuman secara tegas dan menjerakan

Penyebab utama tindakan kriminalitas meningkat adalah individu yang lemah dengan adanya dominasi sekularisme-kapitalisme yang sangat kuat mencengkeram,  sementara standar agama tidak dijadikan rujukan.

Orang melakukan tindakan kekerasan atau tidak,  standarnya adalah rasa suka atau tidak, merugikan atau menguntungkan, sedangkan agama tidak boleh dibawa ke ranah publik. Agama hanya dijadikan sekadar ibadah ritual saja.  

Maka, ketika seseorang bekerja sebagai aparat negara, mereka bisa sewenang-wenang  memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan mereka. Mereka kebal terhadap hukum, tidak pernah memikirkan dosa dan pahala, tidak takut kepada Allah Swt. 

Mereka hanya takut kepada penjara. Maka, ketika melakukan tindakan kriminal, yang dipikirkan adalah bagaimana caranya agar tidak terjerat hukum, walaupun harus menyogok. Karena itu, mereka tidak pernah takut mengulangi kejahatan berikutnya. 

Ini menunjukkan bahwa negara hanya berfungsi sebagai regulator, yaitu penyambung kebijakan para pengusaha besar  (oligarki) yang menguasai sumber daya, mempunyai kekuasaan dan jabatan sehingga bisa mengendalikan kebijakan  negara.

Tidak ada kontribusi dari masyarakat dengan budaya amar ma'ruf nahi munkar. Ketika tindakan kriminal yang dilakukan aparat negara berulang kali dilakukan, disaksikan oleh masyarakat, tidak ada tindakan tegas dari negara, sehingga masyarakat pada akhirnya menjadi hilang kepercayaan. 

Rasa kepedulian masyarakat pun menjadi hilang karena aksi protes, tuntutan keadilan, dan lain sebagainya tidak dianggap oleh hukum. Ini karena negara juga menerapkan pasal karet yang bisa ditarik ulur sesuai dengan kepentingan mereka. 

Sementara, tidak ada tindakan tegas dari negara bahkan negara sendiri ikut terlibat. Negara abai terhadap sanksi yang tegas, membiarkan kriminalitas merajalela.

Saatnya masyarakat kembali kepada solusi Islam yang bisa menutup celah kejahatan  dengan penerapan hukum Islam oleh negara, seperti kriminalitas yang merajalela. 

Pertama, dengan membangun ketakwaan individu sehingga menjadikan halal haram sebagai standar. Mereka akan sadar bahwasanya setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt. Mereka yang berbuat kemaksiatan akan mendapatkan dosa dan  balasan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan kejahatan yang mereka perbuat.

Kedua, negara dalam sistem Islam akan menumbuhsuburkan budaya amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat akan peduli dengan keadaan sekitar ketika terjadi tindakan kemaksiatan seperti kriminalitas. Ini akan menutup celah tindakan kriminalitas merajalela di masyarakat. 

Ketiga, negara mempunyai sistem sanksi tegas yang berfungsi sebagai zawabir (penebus dosa di akhirat kelak), dan zawajir (pencegah dan epek jera). 

Negara dalam menerapkan sanksi tidak pandang bulu, baik miskin ataupun kaya, aparat ataupun rakyat biasa, termasuk mencegah adanya aparat yang tidak amanah berlaku sewenang-wenang dan kebal hukum. 

Negara akan hadir sebagai penanggung jawab, pelindung masyarakat. Sekecil apa pun tindakan kriminalitas, negara tidak akan membiarkan, karena Allah mengharamkan kemaksiatan sekecil apa pun.

Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah. Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam negara Islam akan menjaga nama baik hukum dan mewujudkan keadilan dan ketenteraman dalam kehidupan. Wallahu alam bishawab.


Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media 

Minggu, 03 Maret 2024

KDRT Merajalela, Bagaimana Nasib Keluarga?



Tinta Media - Nasib buruk menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan. Wanita tersebut merupakan istri dari pelaku DZ (28) yang tega menyiramkan air panas kepada istrinya yang bernama Srigus Wulandari (27). Air panas yang disiramkan kepada korban telah menyebabkan kulitnya melepuh. 

Setelah melakukan penyiraman air panas kepada korban, pelaku langsung melarikan diri. Aksi penyiraman air panas ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Pada saat memberikan laporan, kakak korban mengatakan sebelum kejadian Srigus menyuruh suaminya bekerja untuk mencari nafkah, sehingga terjadilah cekcok mulut yang membuat pelaku menjadi kesal dan emosi. Akibatnya, terjadilah penyiraman air panas kepada korban. (sumber berita detik.com, 24/2/2024).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap kali terjadi di tengah masyarakat. Hal ini bisa dipicu oleh beberapa faktor yang sangat mendasar. Pertama, faktor internal yaitu ketakwaan individu, baik suami maupun istri. Kedua adalah faktor eksternal yaitu kesulitan ekonomi, orang ketiga, dan adanya sanksi berkaitan dengan KDRT. 

Dari sisi ketakwaan individu, masyarakat saat ini diliputi oleh gaya hidup sekuler yang tidak mengikutkan agama dalam mengatur kehidupannya. Termasuk dalam hal mengatur interaksi suami istri atas satu sama lainnya. Gaya hidup sekuler tidak menjadikan ketakwaan individu sebagai asas dalam berkeluarga. Akibatnya, rumah tangga jauh dari cita-cita sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Adapun dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi yang sulit membuat keluarga tidak mendapatkan kesejahteraan. Kekurangan ekonomi yang dialami oleh keluarga bukan semata disebabkan malasnya suami mencari nafkah, tetapi lapangan pekerjaan yang makin hari makin menyempit. Negara dengan sistem ekonomi kapitalis yang dianutnya cenderung memberikan solusi-solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah. 

Program pengentasan kemiskinan hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial. Adapun akar masalah kemiskinan tidak disentuh, bahkan diabaikan. Ibarat menyediakan ember saat genteng bocor, alih-alih memperbaiki gentengnya. 

Selain itu, saat ini lapangan pekerjaan banyak menyasar kepada kaum perempuan. Ini disebabkan upah dan tunjangan perempuan tidak sebesar upah bagi laki-laki, sehingga banyak sekali perempuan yang bekerja dan justru laki-laki dirumahkan. Di sisi lain, dapat kita rasakan juga bahwa kebutuhan rumah tangga yaitu bahan pokok saat ini melambung tinggi. Semakin besar pula pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dari segi hukum, aturan yang ada sekarang tidak menimbulkan efek jera bahkan menimbulkan masalah baru. Dengan dipenjaranya pelaku KDRT mengakibatkan terlantarnya keluarga, yang menyebabkan istri harus pontang-panting mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Pada akhirnya, peran ibu harus ditinggalkan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pengasuhan dan pendidikan dasar anak pun terabaikan, sehingga terciptalah generasi rapuh dengan berbagai problem generasi. Solusi yang ada sama sekali tidak menyentuh akar masalah. Padahal akar masalah yang utama adalah paradigma berpikir sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Islam Solusi KDRT 

Islam mengatur pergaulan suami istri dengan cara yang makruf. Dalam Islam, kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Allah Swt. berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara makruf(baik),” (QS. An-Nisa:19).

Rasulullah Saw adalah contoh terbaik dalam berinteraksi kepada istri-istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
"Orang-orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istrinya) dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga atau istriku." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hiban dari jalur Aisyah Radiahiyallahu ‘anhu)

Hanya Islam yang mampu menuntaskan pemicu internal maupun eksternal masalah rumah tangga secara menyeluruh. Islam juga mampu mencegah dan menindak tegas pelaku KDRT, sehingga hal serupa tidak berulang kembali. Islam akan mengatur sistem pergaulan seperti kewajiban menutup aurat dalam kehidupan umum, kewajiban menjaga kemaluan baik bagi laki-laki maupun Perempuan. Menutup secara permanen konten-konten yang berbau pornografi yang memicu bangkitnya syahwat yang dapat membangkitkan naluri seksual. Jika ada pelanggaran, maka negara akan bertindak tegas memberikan hukuman sesuai syariat Islam.

Dalam Islam, suami adalah Qawwam (pemimpin). Seorang laki-laki telah melakukan peralihan hak atas wanita yang diucapkan saat ijab Kabul, yang artinya laki-laki telah mengambil alih tanggung jawab perlindungan terhadap wanita tersebut dan bertanggung jawab besar kepada Allah Swt. 

Dari segi ekonomi, maka Islam akan mengembalikan aturan tersebut kepada sistem ekonomi Islam yang diridai Allah Swt.. Islam secara empiris maupun historis terbukti mampu menjamin kesejahteraan orang per orang. Sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. 

Maka, hal yang paling utama dalam menyelesaikan masalah KDRT di negeri ini adalah dengan meninggalkan sistem sekuler kapitalis. Dengan begitu, peran laki-laki atau suami bisa kembali ke fitrahnya seorang pemimpin dalam rumah tangga. 

Sungguh hanya penerapan sistem Islam secara sempurna yang mampu mengantarkan keberkahan. Keberlangsungan hidup manusia diawali dari rumah tangga yang sejahtera, penuh cinta kasih sayang, dan bertakwa kepada Allah Swt.


Oleh: Srie Parmono 
(Aktivis Muslimah)

Minggu, 21 Januari 2024

Refleksi 7 Tahun ke Belakang Konflik Agraria Merajalela Efek Politik Oligarki




Tinta Media - Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2022 ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektar tanah. Realitas ini berdampak pada korban mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia. 
Dilansir dari cnn.indonesia, (24/9/2023). 

Konflik agraria adalah salah satu persoalan besar yang menjadi tanggung jawab pemerintah belum berhasil dituntaskan dan  telah mengakar selama puluhan tahun, KPA mengungkapkan bahwa telah terjadi 2710 konflik agraria selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Merampas Ruang Hidup Publik

Polemik ini telah merampas ruang hidup jutaan masyarakat, konflik agraria terus berkembang di berbagai sektor mulai dari perkebunan yang didominasi oleh sawit, infrastruktur, proyek strategis nasional, kawasan ekonomi khusus,  sektor pertambangan, konflik di sektor properti kota Mandiri, dan area komersial di perkotaan. 

Perampasan hidup akibat problematika  yang berkepanjangan ini telah menimbulkan konflik sosial yang diikuti dengan intimidasi kekerasan dan kriminalisasi. Hal ini tentu menimbulkan penderitaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat karena tidak ada jaminan keamanan bagi masyarakat yang wilayahnya di gunakan proyek pembangunan oleh sebagian besar pemilik modal atas legalisasi penguasa, tidak hanya itu konflik lahan juga berakibat pada relokasi besar-besaran, penggusuran rumah dan tempat hidup masyarakat. 

Sehingga rakyat kehilangan rumah dan pekerjaan bahkan berdampak ruang hidup hewan liar pun ikut dirampas karena alokasi fungsi hutan untuk proyek strategis nasional serta mengancam kelangsungan pendidikan. Penderitaan rakyat masih berlanjut dengan bencana alam yang menimpa masyarakat seperti banjir, tanah longsor,  polusi udara, limbah B3, dan kekeringan tak terhindarkan akibat terganggunya keseimbangan ekosistem. 

Pembukaan lahan dengan metode pembakaran hutan untuk mengelola hutan juga menyebabkan masyarakat terkena infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA dan gangguan paru lainnya termasuk Pneumonia. Banyak masyarakat menjadi korban karena mengalami luka-luka terserang penyakit hingga kehilangan nyawa setiap tahunnya. 

Konflik ini juga berimbas pada banyaknya kepala keluarga harus kehilangan mata pencaharian hingga berganti mata pencaharian karena telah menghilangkan sumber penghidupan masyarakat berupa hutan, laut, sungai, cadangan air bersih, udara bersih, dan lingkungan hidup yang sehat. 

Perampasan yang Diundang-Undangkan

Kelompok bisnis dan negara para korporasi berusaha merampas tanah, air, hutan, atau sumber daya publik lainnya untuk diprivatisasi dan dijadikan kepemilikan korporasi baik dibeli maupun disewa atas nama investasi. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional menyerahkan pengelolaan lahan kepada korporasi dipermudah oleh pemerintah melalui berbagai regulasi kemudahan ini tertuang dalam visi Indonesia emas RPJMN 2020 hingga 2024. 

Kebijakan ini ibarat karpet merah memudahkan jalannya pemerintah untuk mendorong investasi seluas-luasnya untuk mendukung pembangunan membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan pungutan liar, dan hambatan investasi lainnya. 

Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme yang memberi kebebasan kepemilikan kepada apa saja kebebasan pemanfaatan lahan pengambilalihan lahan dan sumber daya oleh korporasi yang didukung oleh aturan dan undang-undang yang diberlakukan pemerintah. 

Sejatinya polemik ini menunjukkan berjalannya politik oligarki yakni kekuasaan negara digunakan untuk kepentingan akumulasi kekayaan pemilik modal. Politik oligarki adalah buah penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang telah berjalan selama puluhan tahun di negeri ini lewat undang-undang Minerba maupun undang-undang Cipta kerja.  Perampasan lahan oleh korporasi semakin mendapat lampu hijau. 

Sungguh berjalannya politik oligarki di negeri ini telah merampas ruang hidup masyarakat termasuk perempuan dan generasi, sejatinya konflik agraria ini akan tuntas di bawah penerapan sistem Islam Kafah di bawah institusi Khilafah. 

Solusi Konflik Agraria dalam Institusi Khilafah

Sistem pemerintahan Islam atau khilafah dibangun atas asas akidah Islam yang menjadikan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya landasan dalam mengatur negara. Landasan inilah yang mewajibkan seorang pemimpin negara atau khalifah menjadi pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. 

Rasulullah saw. bersabda Imam adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya. Khalifa akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang memiliki asas-asas sistem ekonomi yang meliputi kepemilikan yaitu pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan. 

Dalam hal kepemilikan Islam mengakui jenis kepemilikan yakni kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Tanah atau lahan dikategorikan berdasarkan kandungan di dalamnya, jika tanah mengandung kekayaan alam seperti hutan, tambang, dan, sumber daya melimpah lainnya maka tanah tersebut termasuk milik umum yang haram diserahkan kepada individu maupun swasta. Tanah tersebut wajib diperuntukkan untuk kemaslahatan publik. 

Adapun tanah yang tidak terkandung kekayaan alam di dalamnya maka bisa dimiliki individu maupun negara, tanah yang termasuk milik rakyat atau individu wajib dilindungi oleh negara dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun meski itu untuk kepentingan umum kecuali atas izin pemiliknya. 

Semua hukum kepemilikan tanah harus dijaga oleh negara bahkan haram jika negara melanggarnya apalagi dengan cara-cara yang zalim atau mafia tanah dengan intimidasi menipu dan menggunakan kekerasan pada warga. Sungguh hanya melalui penerapan aturan Islam Kafah rakyat bisa hidup sejahtera termasuk perempuan dan generasi. 

Wallahu'alam Bisowab.


Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak.
Pegiat Literasi

Rabu, 06 Desember 2023

Penista Agama Tidak Jera Malah Makin Merajalela



Tinta Media - Di saat kaum muslimin masih merasakan penderitaan yang dialami oleh saudara-saudara seiman di Palestina. Begitu luar biasanya gejolak pengecaman umat Islam Indonesia terhadap yang dilakukan oleh zionis yahudi kepada warga Palestina terutama ketika rumah sakit Indonesia dibombardir oleh Zionis. Seorang pria malah mengujar kebencian di media sosial yang menyampaikan rasa permusuhannya dengan masyarakat Islam Indonesia terkait situasi perang Zionis Israel di Gaza-Palestina. 

Laki-laki berusia 57 tahun bernama Lukman Dolok Saribu dalam video yang diunggahnya tersebut meminta agar militer Zionis Yahudi memborbardir Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza. Ia bahkan menyerukan agar tentara Zionis membunuh semua warga Palestina, termasuk orang-orang Indonesia yang ada membantu RS Indonesia di Gaza. Selain mengucapkan ujaran kebencian terkait Palestina dia juga melakukan penistaan agama Islam. Dia menghina nabi Muhammad dengan kata-kata kasar. Saat ini, Lukman sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. (Republika.com, 27 November 2023)

KUHP: Tindak Pidana Penistaan Agama

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana penistaan agama dalam ketentuan Pasal 156a KUHP yang menyebutkan :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Berdasarkan uraian Pasal 156a KUHP ini maka unsur-unsur tindak pidana penistaan agama yakni :

1. Dilakukan dengan sengaja

2. Dilakukan di tempat umum

3. Agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

Perbuatan yang dilakukan oleh Lukman dengan mengunggah video yang mengumbar kebencian dan penghinaan terhadap Muhammad yang diyakini umat sebagai seorang Rasul memenuhi unsur-unsur pidana yang ada di dalam Pasal 156a KUHP selain itu juga terjerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sistem Rusak Menyuburkan Penista

Penistaan Agama bukanlah kasus yang baru. Kasus ini sudah berulang-ulang terjadi. Hal ini akan terus terjadi jika sistem yang diterapkan tetaplah sistem kapitalis-demokrasi yang berdiri atas dasar sekularisme yang menjamin berbagai kebebasan dan salah satunya adalah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Siapapun berhak berpendapat sesuai dengan pemikirannya tanpa memperhatikan pemikirannya bertentangan dengan aturan yang telah ada. Karena kebebasan individu adalah sesuatu yang dijamin. Kebebasan individu ini pun terkesan ambigu. HAM akan digunakan di kondisi-kondisi tertentu. Saat ada yang mengolok-olok suatu agama (Islam) maka hal ini dianggap sesuatu yang merupakan kebebasan individu dan selesai dengan permintaan maaf dari si pelaku. Padahal apa yang dilakukan oleh pelaku jelas telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal penistaan agama. Kehormatan suatu umat tidak terjaga. Dengan mudahnya diolok-olok oleh seseorang atau pun kelompok.

Penistaan terhadap Islam akan terus terjadi selama sistem kapitalis-demokrasi diterapkan. Dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh sistem yang berdiri atas dasar sekularisme termasuk di dalamnya liberalisme, pluralisme seolah-olah hal ini wajar terjadi karena dianggap kebebasan berpendapat. Sehingga tindakan tegas terhadap penista agama (al-Qur’an) tidak bisa segera direalisasikan.

Islam Menindak Penista Agama

Pernyataan Lukman dan kasus-kasus yang serupa telah melukai umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini. Sistem Islam yang paripurna dengan syariatnya telah menetapkan sanksi yang tegas terhadap penista agama. siapa saja yang berani menghina Islam (al-Qur’an) berarti telah melakukan dosa besar. Jika pelakunya muslim, maka dihukumi murtad dari Islam. Bahkan, Muhammad bin Abdullah mengeluarkan fatwa untuk orang yang melaknat (mencela) al-Qur’an dengan hukuman mati. 

Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. sebagai kepala negara Rasulullah dengan tegas terhadap penghina kehormatan Islam seperti peristiwa Perang terhadap yahudi Bani Qoinuqo yang telah menodai kehormatan seorang muslimah dan mengusir mereka dari Madinah. Khilafah Utsmani pun menindak tegas saat merespon penghinaan kepada Nabi saw yang dilakukan seniman Inggris. Khilafah Utsmani mengancam Inggris dengan jihad, akhirnya mereka pun gentar dan tidak berani berbuat lancang terhadap Islam. 

Segala bentuk penistaan terhadap Islam sama saja dengan mengajak perang. Pelakunya akan ditindak tegas Khalifah. Seorang muslim yang melakukan penistaan akan dihukumi murtad dan akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir dzimmi dia kan dikani takzir yang berat bisa sampai hukuman mati. Jika pelakunya kafir harbi maka Khilafah akan mengumumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkam mereka. Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan penistaan terhadap Islam. 

Hal ini hanya dapat diterapkan dengan adanya Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menerapkan syariah secara kaffah. Karena Khilafah adalah perisai pelindung kehormatan umat Islam dan Kesucian Al-Qur’an. Tanpa Khilafah tidak akan bisa diterapkannya syariat Islam secara kaffah dan pelecehan terhadap Islam akan terus terjadi. Alhasil, keberadaan Khilafah adalah sesuatu yang mendesak dan perlu diperjuangkan sehingga kita akan memperoleh kesejahteraan, keamanan dan perlindungan yang tidak akan dirasakan oleh umat Islam tapi seluruh alam. 

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen FH-UMA
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab