Judol Merajalela, Islamlah Solusinya
Tinta Media - Seorang pria berinisial HP ( 31)
yang diduga terjerat utang judi online, nekat mengakhiri hidup di rumahnya di Kampung Pasantren, Kabupaten Bandung pada Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Katapang, Kompol Asep Surahman membenarkan kejadian tersebut. Asep menjelaskan, Tim INAFIS Polresta Bandung sudah melakukan evakuasi kepada jenazah di tempat kejadian perkara (TKP).
Miris, judol kembali menelan korban. Judol menjadi salah satu cara untuk mencari keuntungan secara instan tanpa mempedulikan halal haram, apalagi akses judol saat ini sangat mudah.
Kelemahan iman inilah yang membuat para pelaku judi terus melakukan kemaksiatan. Mereka tak bergeming dengan bahaya di dunia, apalagi sanksi di akhirat. Terlintas pun mungkin tidak.
Pemisahan agama dalam kehidupan telah mengikis keimanan. Inilah yang terjadi akibat sistem sekuler diterapkan di negeri mayoritas muslim ini.
Lain halnya dengan Islam yang menjamin kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menjadikan sistem ekonomi Islam sebagai pijakan. Pemberlakuan sistem sanksi terhadap pelaku judol yang sangat tegas akan membuat pelakunya jera.
Kepedulian masyarakat untuk melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, apa pun resikonya akan semakin memudahkan pemberantasan dan pencegahan judi ini. Masyarakat seperti ini semestinya memahami hadis yang diriwayatkan Umi Salamah r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
"Jika maksiat telah melanda umatku secara merata, pasti Allah akan meratakan azab kepada mereka."
Negara adalah pelaksana syariah dan penerapan hukum. Negara hadir untuk menerapkan syariah secara kaffah. Negara ada untuk menjaga rakyat agar aman dari berbagai ancaman.
Maraknya judi online disinyalir terkait dengan masalah kemiskinan dan kesulitan ekonomi lainnya. Jadi, yang dibutuhkan sekarang bukan hanya sekadar seruan untuk menghentikan atau sosialisasi tentang bahaya judi online, atau menutup situsnya, apalagi jika dilakukan dengan setengah hati, dan masih membuka celah kemunculan situs lain. Labih nb parah lagi, mengucurkan bansos bagi pelaku judi online tidak menjadikan solusi yang baik.
Solusi hakiki adalah dengan menghadirkan kembali tegaknya syariah Islam. Negara akan melakukan proses penyadaran di tengah umat, memahamkan tentang syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran tersebut tidak mungkin tejadi kecuali dengan cara berdakwah Islam kaffah kepada seluruh masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Islam adalah sebuah idiologi.
Wallaahu a'alam biash-shawaab.
Oleh: Komanah
(Ibu Rumah Tangga).