Pakar: Wajib Hukumnya Menolong Muslim Rohingya
Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer Kiai Shiddiq Al-Jawi menegaskan wajib hukumnya menolong muslim Rohingya.
“Hukumnya wajib sebenarnya menolong muslim Rohingya,” ujarnya dalam kajian: Wajib Hukumnya Menolong Muslim Rohingya, di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn, Jumat (15/12/2023).
Alasannya, menurut Kiai Shiddiq adalah orang-orang Rohingya itu tertindas di negaranya, tidak diakui sebagai warga negara, dianggap ilegal kemudian diperlakukan secara buruk, disiksa, dipenjara, dan ada yang dibunuh.
“Maka dari itu mereka lari dari negerinya itu, ada yang lewat jalur darat sampai ke Bangladesh, ada yang larinya lewat jalur laut sebagian di Aceh di bagian negara kita, jadi mereka dalam kondisi tertindas,” tuturnya.
Muslim Rohingya ini, terangnya, tertindas karena di bawah rezim Budha Myanmar yang memprioritaskan warganya yang beragama Budha.
“Warga negara Budha mendapatkan hak-hak sebagai warga negara di Myanmar, tapi hak Muslim ini berusaha untuk ditiadakan, dibunuh, disiksa, dan sebagainya,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.