dr. Mohammad Ali: Wajib Hukumnya Mengirim Tentara Muslim ke Palestina
Tinta Media - Ulama dr. Mohammad Ali Syafi'udin menegaskan bahwa bagi kaum muslimin yang tidak memiliki kemampuan berjihad secara langsung di Palestina, maka wajib bagi mereka untuk mendorong mewujudkan orang-orang yang mampu dengan cara menyeru kepada penguasa untuk mengirimkan militernya.
"Jadi, menyerukan kepada penguasa, menyampaikan kepada penguasa, mendorong kepada penguasa untuk mengirimkan militernya. Ini adalah pelaksanaan kewajiban yang paling minim," tegasnya dalam diskusi secara live berjudul "Makna Jihad dan Khilafah Sebagai Solusi Atas Palestina" pada kanal Youtube Khilafah Channel Reborn, Senin (20/11/2023).
Dia menyatakan bahwa langkah di atas adalah bagian dari pelaksanaan kewajiban menurut Imam Syatibi dalam kitabnya Al Muwafaqat. "Walaupun tidak langsung karena tidak memiliki kemampuan, tetapi mendorong, mengajak, menyampaikan, memberikan pemahaman, ini adalah termasuk juga melaksanakan kewajiban," tegasnya.
Dalam kitab tersebut, lanjutnya, Imam Syatibi menjelaskan bahwa fardhu kifayah sebenarnya diperuntukkan untuk seluruhnya. "Maka sebagian yang memiliki kemampuan maka wajib secara langsung melaksanakan kewajiban fardhu kifayah itu," terangnya.
Hukum jihad, lanjut dr. Ali, dalam pengertian berperang adalah fardhu 'ain bagi penguasa negeri-negeri muslim di sekitar Palestina untuk menggerakkan tentaranya. " Kenapa? Karena yang memilik kemampuan itu ya tentara dan penguasa," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kaum muslimin di Palestina dan kaum muslimin yang berada di sekitar Palestina termasuk yang terkena fardhu 'ain. "Dan siapa saja yang mengetahui kondisi mereka dan dia memiliki kemampuan, wajib atas mereka berjihad di sana," pungkasnya.[] Hanafi