Diduga Melecehkan Nabi, IJM: Penegak Hukum Wajib Segera Menindak Elia Myron
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan kepada Tik Tokers Elia Myron yang diduga melayangkan perkataan tak pantas kepada nabi.
"Apabila terbukti menista Islam, aparat penegak hukum wajib sigap untuk segera mengambil tindakan," tuturnya dalam video "Ngawur! Dewi Bulan Tantang Allah, Elia Myron Hina Nabi dan Islam" melalui kanal Youtube Justice Monitor, Rabu (29/11/2023).
Menurut Agung, jika dilihat dari sisi hukum formal tindakan Elia Myron diduga kuat memenuhi dua unsur.
Pertama, unsur tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (Sara).
"Sebagaimana dalam pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuhnya.
Kedua, unsur delik penodaan Agama PNPS Undang-undang nomor 1 tahun 1965 dan dimasukkan pasal 156a ke KUHP delik penodaan agama yang kerap disebut penistaan agama yang diatur dalam ketentuan pasal 156 huruf a KUHP.
Agung mengungkapkan, penanganan peristiwa pelecehan terhadap simbol keagamaan ini, jika tidak segera ditangani sangat berpotensi mendorong masyarakat ormas dan atau pihak yang merasa dihinakan melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Seperti melakukan pencarian pelaku kemudian melakukan pengancaman pada pelaku menyegel rumah pelaku hingga menganiaya bahkan bisa membunuh pelaku penistaan terhadap simbol-simbol agama termasuk penistaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW," pungkasnya sambil mencontohkan.[] Muhammad Nur