IJM: Negara Tak Dapat Melarang Dakwah
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menuturkan, sebagai negara hukum pemerintah tidak dapat melarang warganya untuk berserikat berkumpul dan juga berkegiatan dakwah.
"Sebagai negara hukum pemerintah tidak dapat melarang warganya untuk berserikat berkumpul dan juga berkegiatan dakwah," ujarnya dalam video: Normalisasi HT1 dan FP1? Di kanal Youtube Justice Monitor, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, fenomena ruang kebebasan bersuara kritis belakangan ini makin menyempit. "Jangan lupa! pemerintah juga punya tanggung jawab melakukan pembinaan pengayoman dan memberikan edukasi kepada seluruh ormas," ulasnya.
Ia berharap pemerintah memberikan keadilan bagi setiap masyarakat untuk berdakwah dan bersuara kritis.
"Ini harus menjadi warning bagi pemerintah, agar berhati-hati dan bersikap adil dalam memperlakukan ormas Islam, karena bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat, bahwa ini upaya memberangus kelompok Islam yang berbeda dan kritis terhadap pemerintah," pungkasnya.[] Muhammad Nur