Korupsi, Angin Segar dalam Lingkaran Kapitalisme
Tinta Media - Keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung No.800/0604/Disdik, tanggal 30 Januari 2024 tentang Naskah Kop Surat dan Cap Unit Kerja, dinilai merupakan siasat hanya untuk meraup keuntungan.
Hidayat Bastaman (Ketua LSM FPKB) mempertanyakan mengapa pembuatan Kop Surat dan Cap Unit Satuan Kerja harus ganti-ganti. Ia juga mempertanyakan apakah ada perubahan kabupaten atau lainnya, sehingga mengubah teritorial wilayah.
Menurut Bastman, jika dilihat secara sistematis dan matematis, jumlah sekolah yang ada di Kabupaten Bandung, untuk SD saja kurang lebih 1700 sekolah, belum SMP, PAUD, TK, KOBER, PKBM. Ini merupakan lingkaran gurita bisnis yang fantastis. (bandungraya.net, Jumat 02/02/24)
Inilah kebebasan dalam sistem kapitalisme. Setiap orang bisa membuat dan mengeluarkan aturan apa pun sesuai dengan kepentingannya demi meraih keuntungan. Setiap celah atau kesempatan, selalu dijadikan lahan basah untuk meraup cuan, tak terkecuali di lingkungan dinas pendidikan yang notabene merupakan lingkungan pencetak generasi-generasi masa depan. Sungguh miris, aturan bisa dibuat sesuka hati sesuai dengan kepentingan pribadi.
Berbeda dengan Sistem Islam, yaitu sistem yang memiliki aturan sempurna dan menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan, aturan yang berasal dari Sang Pencipta alam, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aturan tertinggi ini tidak bisa seenaknya diubah-ubah sesuai dengan kepentingan semata. Oleh karena itu, korupsi di dalam sistem Islam pasti tidak akan tumbuh subur. Hal ini karena selain diterapkan sistem sanksi yang tegas, Islam pun mendidik para generasi sesuai dengan akidah Islam, sehingga para individu bisa memahami dan meyakini bahwa setiap perbuatan yang dilakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan kelak di hari penghisaban.
Hanya dengan sistem Islam, kesejahteraan dan keadilan dapat terwujud karena Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Agustriany Suangga
Sahabat Tinta Media