Tinta Media: legalisasi
Tampilkan postingan dengan label legalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label legalisasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 September 2024

Legalisasi Alat Kontrasepsi, Bukti Gagalnya Negara Mencetak Generasi Cemerlang


Tinta Media - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Presiden Joko Widodo resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit mencakup pelayanan kesehatan reproduksi, komunikasi, dan informasi. 

Sementara itu, layanan kesehatan reproduksi siswa dan remaja, paling sedikit mencakup deteksi atau skrining penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (bisnis.tempo.co, 01/08/2024) 

Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi yang salah satunya dilakukan dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman sesungguhnya semakin menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mengizinkan seks bebas. Kebijakan ini juga menunjukkan liberalisasi tingkah laku yang kuat di negara ini. 

Kebijakan ini menggambarkan rusaknya masyarakat serta abainya negara terhadap masa depan generasi, meski katanya aman dari sisi kesehatan. Namun, penggunaan alat kontrasepsi akan menyebabkan generasi berikutnya melakukan perzinaan yang haram menurut Islam. 

Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah, sebab ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan yang sistemis. 

Kebijakan ini seharusnya menunjukkan kepada kita bahwa meskipun mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim, undang-undang yang diberlakukan adalah undang-undang sekuler yang mengabaikan undang-undang agama (Islam). Negeri ini sudah terlalu bergantung pada Barat dalam mengatur masyarakatnya, padahal Barat mengemban ideologi kapitalisme yang berasaskan sekularisme. Ideologi ini akan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim. 

Kerusakan perilaku remaja akan makin dirasakan selama negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang makin kapitalis, tidak memahami standar benar salah atau halal haram di tengah-tengah mereka .

Selain itu, masyarakat cenderung membiarkan perilaku bebas pada generasi karena dianggap sebagai privasi atau masalah pribadi. Akibatnya, masyarakat mengabaikan amar makruf dan nahi mungkar, serta tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di antara generasi. 

Oleh karena itu, selama negara menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sebenarnya, sistem kapitalisme adalah masalah utama yang merusak generasi saat ini. 

Akan sangat berbeda ketika remaja atau generasi diatur dengan aturan Islam. Seorang pemimpin dalam negara Islam berperan sebagai ra'in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. Ia bertanggung jawab atas rakyatnya sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud.

"Sesungguhnya Imam atau Khalifah itu perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya, mendukung, dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya." 

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim, bahwa Imam itu perisai, yakni seperti pelindung, karena Imam atau Khalifah menghalangi atau mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin dan mencegah antarmanusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam dan manusia di belakangnya.

Kemudian, pemimpin negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyat agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam secara kafah. Oleh karena itu, negara harus menghindari penerapan kebijakan yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti melegalkan perzinaan. 

Negara harus memupuk kepribadian Islam dalam diri setiap warga. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam dengan tujuan menumbuhkan kepribadian Islam. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang hanya merusak akidah umat, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme, dan lain-lain.

Rakyat akan diberi pandangan yang sahih tentang hidup, bahwasanya kebahagiaan hakiki adalah meraih rida Allah Swt, sehingga generasi hanya akan beramal jika dia memahami amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. 

Lebih dari itu, ia akan menyibukkan diri dengan menjalankan kewajiban dari Allah, menuntut ilmu berupa tsaqafah Islam, dan saintek lainnya. Selain itu, negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khusus seperti media. 

Media akan tetap berada di bawah kendali negara. Tayangan yang diizinkan hanyalah yang menanamkan keimanan di masyarakat.

Selain itu, negara menerapkan sistem sanksi Islam yang tegas dan keras untuk mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan perilaku liberal. Demikianlah penjagaan generasi dan masa depannya yang cemerlang. Generasi cemerlang hanya terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam bishawwab.



Oleh: Amellia Putri
Sahabat Tinta Media

Jumat, 30 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Wujudkan Liberalisasi Pergaulan



Tinta Media - Praktik aborsi kini menjadi hal yang lumrah dilakukan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja melegalkan PP Kesehatan terbaru, yakni berupa pelegalan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. 

KH Muhammad Cholil Nafis, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang aborsi. Aturan tersebut menyatakan bahwa menggugurkan kandungan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. 

Sebagai contoh, dibolehkan melakukan aborsi jika dokter mengatakan bahwa kandungan dapat menyebabkan kematian sang ibu atau jika anak dalam kandungan tidak hidup. Kemudian, jika perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, mereka juga dapat melakukan aborsi. (rri.co.id, 02/08/2024)

Akibat Buruk Sistem Kehidupan

Sungguh pilu membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa dan membayangkan sakit yang dirasakan para janin. Alat vakum yang menyakitkan digunakan untuk mengeluarkan raga mungil, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Ini sungguh menyayat hati nurani dan perasaan. 

Meningkatnya jumlah kasus aborsi menunjukkan kualitas sistem kehidupan modern yang buruk. Muda-mudi dapat berduaan secara terbuka tanpa ada yang menegur.

Mereka berperilaku seperti pasangan suami istri hingga terjadi kehamilan yang tidak terduga. Jika itu terjadi, hanya ada dua kemungkinan, yaitu mengaborsinya atau mempertahankannya. 

Saat ini, sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangat liberal. Pornoaksi dan pornografi tersedia di mana-mana. Aurat bebas diperlihatkan tanpa batas. Media penuh dengan dorongan syahwat. Zina pun terus meningkat.

Dakwah amar makruf nahi mungkar, di sisi lain, malah diabaikan. Ajakan untuk menerapkan Islam kafah dianggap melanggar hukum. Seruan untuk melindungi generasi melalui Khilafah dipandang sebagai bahaya. Akhirnya, pergaulan menjadi tidak terkendali. 

Selain itu, kontrol atas masyarakat telah hilang sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang telah menjadikan manusia bersifat individualis.

Akhirnya, sistem pergaulan liberal yang bebas tanpa batas menyebabkan banyaknya kematian pada janin. Janin manusia seolah-olah tidak berharga dengan adanya praktik aborsi. Tidak hanya itu, kasus pembuangan bayi di jalan, tempat sampah, dan sungai sering diberitakan di media. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan sampai mati. 

Meningkatnya jumlah aborsi dan pembuangan bayi menunjukkan bahwa sistem liberal tidak mampu melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia sangatlah berharga. 

Islam memandang hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Sebagaimana hadis riwayat Nasai 3987, Turmudzi 1455, Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”

Setiap masyarakat, khususnya perempuan harus memahami dampak dan risiko dari praktik aborsi. Pasalnya, praktik aborsi memiliki dampak dan risiko yang berbahaya. Risiko dari praktik ini, antara lain, infeksi pada rahim, saluran tuba serta panggul, mengalami kerusakan rahim, syok sepsis, bahkan sampai pendaharan hebat hingga kehilangan nyawa. Alhasil, pelegalan praktik aborsi hanya akan menambah masalah baru bagi perempuan.

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, hukum-hukum syariat dan keterkaitannya merupakan standar bagi seluruh perbuatan manusia yang menjadi kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Negara dalam Islam pun bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan rakyatnya serta negara harus menerapkan syariat dalam sistem pemerintahannya. Selain itu, negara menjaga kesejahteraan dan keselamatan perempuan, termasuk yang hamil akibat pemerkosaan.

Dalam hal aborsi, para ulama setuju bahwa hukumnya haram jika dilakukan setelah roh ditiupkan selama 120 hari. Mereka yang melakukan aborsi akan dikenakan diat. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang melakukan aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa selain membayar diat, mereka juga harus membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan. Kemudian, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dalam situasi darurat yang membahayakan ibu hamil.

Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan pergaulan islami untuk mencegah aborsi. Laki-laki dan perempuan hidup terpisah, dan mereka hanya bertemu jika ada hajat syar'i. Zina, khalwat, dan ikhtilat tidak akan dilegalkan oleh negara. Semua orang wajib menutup aurat. Selain itu, laki-laki dan perempuan diminta untuk menundukkan pandangan. 

Polisi siber akan secara ketat mengawasi media sosial dan media massa untuk mencegah konten yang bertentangan dengan Islam. Pornografi dan tindakan porno juga dilarang, dan pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Setiap individu akan terlindungi dari perbuatan buruk, seperti pelecehan dan kejahatan, berkat ketakwaan individu (selalu terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan), kontrol masyarakat (amar makruf nahi mungkar) serta adanya peran negara dalam menjalankan sanksi. 

Negara memiliki otoritas untuk memberikan sanksi yang tegas kepada individu yang melakukan pelanggaran, karena negara bertanggung jawab untuk menerapkan hukum Islam. Untuk mendorong ketaatan kepada hukum Islam, Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Maka dari itu, jika sistem Islam diterapkan dalam negara, praktik aborsi tidak akan pernah menjadi bumerang bagi kehidupan masyarakat.



Oleh: Halizah Hafaz Hts, S.Pd 
(Aktivis Muslimah dan Praktisi Pendidikan)


Selasa, 20 Agustus 2024

Legalisasi Alat Kontrasepsi, Pembunuhan yang Dilegalkan



وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Tin ta Media - Gharizah nau' atau naluri melestarikan keturunan adalah salah satu karakteristik manusia yang berasal dari Sang Pencipta. Naluri ini tidak bisa ditampik atau dihilangkan. Naluri ini akan muncul jika ada rangsangan dari luar. Maka, berbahaya jika naluri ini tidak bisa dikendalikan atau disalurkan di tempat yang haram. Hal itu pasti akan terjadi tindak kriminal perkosaan, seks bebas atau perselingkuhan, dan kehamilan di luar nikah.

Tentu kehamilan hasil dari hubungan haram menjadi malapetaka dan tidak diinginkan. Oleh sebab itu, pemerintah mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024 mengenai dibolehkannya tenaga kesehatan dan medis untuk melakukan aborsi terhadap korban yang hamil karena tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual (30/7/2024).

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah M. Cholil Nafis, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai aborsi masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sebab, ulama sepakat bahwa ketentuan usia kehamilan boleh melakukan aborsi karena tindak kriminal perkosaan harus sebelum 40 hari. Sedangkan usia kehamilan diatas 120 hari atau sudah ditiupkannya ruh ke janin maka tidak boleh diaborsi (1/8/2024).

Pergaulan Bebas dan Aborsi

Miris, korban pemerkosaan tidak hanya terkena beban mental, tetapi juga fisik karena aborsi. Bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan membuat mereka keblablasan. Tidak ada aturan yang pasti dan tegas untuk membatasi hubungan antara keduanya. Sehingga, berpakaian terbuka di tempat umum, bercampur antara laki-laki dan perempuan, sudah dianggap wajar sehingga memicu tindak kriminal di masyarakat.

Dilegalkannya aborsi akan merusak masyarakat dan meningkatkan kemaksian. Padahal, tindak aborsi sama dengan membunuh janin yang masih di dalam rahim. Selain itu, ada risiko bagi sang ibu karena bisa merusak organ dalamnya. 

Tentu hal ini sangat memprihatinkan, kebijakan aborsi yang dianggap solusi bagi pemerintah ternyata menimbulkan banyak masalah. Lagi-lagi masyarakat yang akan menjadi korbannya. 

Kebijakan negara yang setengah-setengah menjadi bukti jika negara abai dengan keamanan dan kesehatan rakyat. Jaminan keamanan yang wajib diberikan negara hanyalah mimpi di siang bolong dalam sistem sekarang. 

Sistem kapitalis liberal, sistem buatan manusia yang menjunjung kebebasan hanyalah merusak dan memperburuk keadaan rakyat. Sistem ini tidak punya solusi untuk menyelesaikan dan menuntaskan masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

Keamanan dan Kesehatan Terjamin

Oleh sebab itu, selayaknya rakyat kembali pada sistem buatan Allah Swt. Sistem yang terbaik untuk hambaNya yaitu sistem Islam. Dalam sistem ini, sudah jelas bagaimana Allah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagamana dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi saw.

وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

Maka, keamanan dan pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan terjaga. Negara juga akan bersikap tegas kepada pelaku kemaksiatan. Sistem Islam mengatur hukum rajam bagi pelaku perzinaan yang sudah menikah atau  dicampuk seratus kali dan diasingkan bagi pelaku perzinaan yang belum menikah. Maka, hukum tersebut akan menjadi peringatan dan pelajara bagi masyarakat umum  serta memberi rasa jera bagi pelaku. 

Hukum praktik aborsi dalam sistem Islam adalah haram, kecuali kondisi kehamilannya mengancam kehidupan janin dan ibunya, maka aborsi diperbolehkan. Karena itu, praktik aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan, harus dilihat dahulu kesehatan dan kondisi janin dan ibunya.

Jadi, hanya dalam sistem Islamlah keamanan rakyat terjamin, khususnya para perempuan. Sebab, tidak ada tindak kriminal dan kemaksiatan yang dibiarkan oleh negara.



Oleh: Rita Razis
Sahabat Tinta Media

Senin, 19 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Bukan Solusi


Tinta Media - Adanya undang-undang yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme yang menjunjung liberalisasi.

Presiden Jokowi resmi mengesahkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Isi dari PP tersebut di antaranya adalah diperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Pengesahan peraturan ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya kehamilan sebagai akibat pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual pada anak-anak dan remaja. Namun, benarkah PP ini bisa menjadi solusi?

Hampir semua kebijakan akan mendatangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Komnas Perempuan merupakan pihak yang menyambut baik PP yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Mereka berharap, aturan tersebut mampu mempercepat pengadaan dan memperkuat akses layanan untuk memastikan tersedianya hak atas pemulihan korban sebagaimana dilansir komnasperempuan.go.id. tertanggal 3/8/2024.

Tidak hanya Komnas Perempuan, MUI sebagai lembaga yang dipercaya umat Islam ternyata juga mnyampaikan dukungannya pada PP tersebut. Melalui K.H. Muhammad Cholil Nafis, MUI menyatakan sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Aborsi dan ketentuannya. 

"Kita (MUI) sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28, aborsi pada dasarnya dilarang, bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan,” jelasnya (rri.co.id, 2-8-2024)

MUI juga mengatakan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait larangan aborsi kecuali pada keadaan darurat medis. Aborsi yang diperbolehkan adalah perempuan korban pemerkosaan. Hanya saja, peraturan ini belaku tanpa menyebut usia janin yang lebih dari 40 hari tidak boleh diaborsi. Tentu ini butuh dipastikan lagi secara detail.

Sedangkan Ketua Komnas Perlindungan Anak menjadi pihak yang kotra terhadap  PP tersebut. Menurutnya, aborsi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dijelaskannya bahwa undang-undang melindungi anak berusia 0-18 tahun bahkan masih di dalam kandungan. (rri.co.id, 2-8-2024)

Untuk menghadapi berbagai respon tersebut, masyarakat butuh memahami apa aborsi dan bagaimana dampak yang ditimbulkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan. Sedangkan menurut medis, aborsi merupakan praktik mengakhiri kehamilan dengan cara menghancurkan janin dalam kandungan.

Tindakan aborsi ini memiliki dampak dan risiko yang tidak ringan. Risiko yang mungkin terjadi bagi wanita yang menjalani aborsi bisa infeksi pada rahim, saluan tuba serta panggul, mengalami kerusakan Rahim, syok sepsis, bahkan sampai pendaharan hebat hingga kehilangan nyawa. Dengan demikian, tindakan aborsi pada korban pelecehan seksual bisa menambah masalah, terlebih jika masih usia remaja bahkan anak-anak.

Solusi di Sistem Sekuler Kapitalisme

Dari penjelasan di atas, maka kebijakan legalisasi aborsi bukanlah solusi tepat untuk mengatasi permasalahan korban kekerasan seksual. Solusi tersebut belum menyentuh akar permasalahan, bahkan justru bisa menambah persoalan. Legalisasi ini dikhawatirkan justru bisa meningkatkan kekerasan seksual atau pemerkosaan karena menganggap ada jalan aborsi jika terjadi kehamilan. 

Selain itu, dengan diperbolehkan aborsi, ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak khawatir dengan keselamatan dan kesehatan korban pemerkosaan, mengingat dampaknya yang tidak ringan. 

Adanya undang-undang yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme yang menjunjung liberalisasi. Pemikiran liberal telah menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya, kasus pemerkosaan, kekerasan seksual banyak terjadi karena gaya hidup bebas yang dijalankan masyarakat. Tidak ada batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan terjadinya hamil di luar nikah atau hamil disebabkan pemerkosaan.

Celakanya lagi, solusi yang ditawarkan juga liberal, bebas tanpa memperhatikan hukum-hukum agama. Pemerintah bebas membuat kebijakan sendiri seolah-olah paling berkuasa menentukan hidup matinya manusia. Inilah solusi yang penuh risiko dari sistem sekuler kapitalisme.

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, negara harus menerapkan syariat dalam sistem pemerintahannya. Negara wajib meriayah rakyat dan bertanggung jawab penuh atas kesejahteraannya. Negara juga menjamin kesehatan dan keselamatan perempuan, termasuk korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan. 

Dalam sistem Islam, aborsi hanya boleh dilakukan karena kondisi darurat, membahayakan ibu yang hamil. Selain alasan itu, maka aborsi dilarang untuk dilakukan. Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa membayar diat (tebusan) bagi janin yang digugurkan. Diat yang harus dibayar adalah seorang budak laki-laki/perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna, yakni 10 ekor unta.

Saat aborsi dilakukan karena darurat pun harus memperhatikan usia janin, yaitu 40 hari atau 40 malam. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah, "Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain, empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya. Lalu, Dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu, Malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan .… " (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menjaga dan melindungi nyawa, sekalipun masih dalam kandungan. Untuk itu, negara yang menerapkan sistem Islam akan berusaha mencegah aborsi akibat korban pemerkosaan. 

Maka, sebelum terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, negara mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan membentuk kepribadian Islam, menguatkan akidah rakyat sehingga dapat mencegah terjadinya perkosaan dan pergaulan bebas. 

Dalam pencegahan, negara membina masyarakat dengan akidah Islam sehingga melahirkan ketaatan kepada Allah. Dengan demikian, ada larangan mendekati zina sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 yang artinya,

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan buruk.” 

Ini menjadi rambu-rambu yang tertanam di benak umat.

Ayat tersebut juga menegaskan larangan berdua-duaan yang bukan mahramnya dan melakukan tindakan kotor. Rasulullah juga bersabda tentang  larangan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai mahram si wanita. (HR. Imam Ahmad).

Jika sistem Islam diterapkan oleh negara, maka kehamilan di luar nikah bisa diminimalisir karena sudah dilakukan pencegahan pergaulan bebas. Laki-laki dan perempuan juga diwajibkan menutup aurat secara sempurna ketika berada di tempat umum. Hal ini juga bisa mencegah terjadinya syahwat yang bisa mengundang perbuatan pelecehan, kekerasan seksual, bahkan pemerkosaan. 
Wallahualam bishawab.



Oleh: R. Raraswati
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Zina Difasilitasi dengan Legalisasi Alat Kontrasepsi



Tinta Media - Peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah dalam Pasal 103 PP resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan (UU kesehatan), Jumat 26/07/2024. Upaya kesehatan sistem reproduksi remaja dan usia sekolah paling sedikit berupa pemberian edukasi, informasi, komunikasi hingga pelayanan kesehatan reproduksi. (TEMPO.CO)

Dalam pemberian edukasi, informasi, dan komunikasi berkaitan dengan sistem, proses reproduksi, fungsi, dan menjaga alat reproduksi, mampu melindungi diri dengan menolak hubungan seksual, keluarga berencana dan memilih media hiburan yang sesuai dengan anak, remaja dan siswa akan mendapatkan hak pelayanan kesehatan reproduksi,  penyediaan alat kontrasepsi, skrining, rehabilitasi siswa, yaitu dengan pengobatan, konseling, dan deteksi dini penyakit. 

Untuk konseling sendiri harus dilakukan oleh tenaga medis, konselor, tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kewenangannya, serta memperhatikan kerahasiaan dan privasi (Pasal 103 ayat (5).

Upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar aman, terjangkau, menjaga privasi, berkualitas, kesetaraan gender, tidak diskriminatif, dan penyediaan fasilitas kesehatan (pasal 107 ). 

Upaya kesehatan reproduksi juga bisa dilaksanakan di satuan pendidikan atau sekolah, pos pelayanan terpadu, lembaga pemasyarakatan, ataupun kantor urusan agama (KUA).

Sungguh di luar nalar, bagaimana bisa seorang pemimpin meneken aturan yang justru akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kenistaan dan keharaman? Dengan adanya peraturan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pemerintah/ negara secara tidak sadar telah mendorong kebebasan berperilaku atau bisa dikatakan melegalkan sek bebas. 

Sungguh, itu hanyalah sebuah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah. Bisa di bayangkan, betapa rusaknya generasi yang seharusnya menjadi pribadi yang bertakwa, sebagai tonggak perubahan, justru dirusak oleh sebuah kebijakan yang kontradiktif. 

Sungguh mengerikan ketika hidup di bawah cengkeraman sistem kapitalisme sekuler liberal seperti saat ini. Kebebasan diagung-agungkan,  kesenangan duniawi dibanggakan dan menjadikan tujuan hidup tanpa peduli dengan aturan Allah Swt. 

Pada dasarnya, negara kapitalisme sekuler hanya mementingkan kepuasan materi, tidak peduli dengan rusaknya akhlak generasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada dasarnya adalah untuk kepentingan para oligarki. Merekalah yang diuntungkan sedangkan rakyat jadi tumbal. Percaya tidak percaya, tetapi itulah jahatnya peradaban kapitalisme sekuler. 

Ditambah lagi, sistem pendidikan sekuler dengan kurikulum merdeka hari ini semakin nyata merusak moral generasi. Lihat saja fakta hari ini, kenakalan remaja semakin merajalela dan mengkhawatirkan.
Jika aturan tersebut tidak segera direvisi, maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan generasi penerus. Mereka  akan semakin rusak dan terjerumus pada perbuatan yang melanggar syariat, seperti sek bebas hingga perzinaan. 

Begitulah, negara bermaksud memberi perhatian dengan memberi pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan reproduksi, tetapi di sisi lain, kebijakan itu justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, yaitu rusaknya generasi muda. 

Sungguh, tidak ada solusi selain hanya dengan penerapan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Tentunya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam yang mampu mencetak generasi muda yang tangguh dan takut kepada Allah. Dengan sistem pendidikan Islam, siswa dan remaja akan dididik menjadi individu yang taat dan bertakwa, serta berkepribadian Islam. 

Dengan memiliki keimanan yang kuat, siswa maupun remaja tidak akan bermudah-mudahan dalam bergaul dengan lawan jenis. Mereka paham tentang aturan pergaulan di dalam Islam yang melarang perempuan dengan laki-laki berdua-duaan (bukan mahram), tidak boleh campur baur kecuali dalam beberapa perkara saja. 

Begitulah aturan Islam sebagai bentuk penjagaan dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Sanksi tegas dalam sistem mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga akan mencegah masyarakat terkhusus para siswa dan remaja dari pelaku kebebasan berperilaku. Mereka akan mempunyai pemahaman bahwa zina itu haram, bahkan mendekati zina saja tidak boleh.

Islam juga sangat memperhatikan masalah pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan terbaik, bahkan tanpa pungutan biaya (tidak dikomersilkan). Namun, semua itu perlu adanya negara sebagai pelaksana syariat Islam yang akan mampu mencetak generasi sebagai tonggak perubahan, seperti halnya dulu ketika peradaban Islam berjaya memimpin dunia. Semoga Islam bangkit kembali dalam waktu dekat. 
Aamiin. Wallahu a'lam bishawab


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab