Tinta Media: kuat
Tampilkan postingan dengan label kuat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 April 2024

MOU Kemenag Unicef, Perlindungan Hak Anak Makin Kuat?



Tinta Media - Kementerian Agama  dan Unicef menjalin kerja sama untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. Kemenag yang diwakili Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin mengatakan, dengan MOU ini akan terwujud hak-hak anak Indonesia. Kerja sama ini meliputi advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak (www.kemenag.go.id, 28/03/2024). 

Amin menekankan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak (m.antaranews.com, 28/3/2014). 

Akankah MOU ini menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit anak?
 
Menakar Masalah

Tidak bisa dimungkiri, masalah anak sangat kompleks. Bukan hanya kurangnya akses pendidikan dan kesejahteraan anak, bahkan kemiskinan, stunting, maupun kekerasan anak masih tinggi. Permasalahan sistemik muncul akibat penerapan sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, salah satunya dalam kepemilikan. 

Sektor publik seperti tambang dan sumber daya lainnya bisa diprivatisasi, hingga kekayaan negara dikuasai segelintir oligarki. Sementara, rakyat hidup di bawah garis kemiskinan. Negara pun ikut  dimiskinkan. Sehingga, ketika melaksanakan pembangunan, negara hanya mengandalkan pajak dan utang luar negeri.

Terlebih, sistem ini juga menempatkan pemerintah hanya sebatas regulator, bukan periayah rakyat. Kebijakan penguasa justru memihak swasta yang hanya mengejar keuntungan. 

Layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan diliberalisasi dan dikapitalisasi. Akibatnya, untuk mendapat layanan kesehatan dan pendidikan berkualitas, rakyat dibebani biaya tinggi. Sementara, layanan yang disediakan pemerintah kurang memadai.  

Kendala dalam mengakses sektor ini menyebabkan anak putus sekolah, anak terpaksa bekerja, mengalami diskriminasi, hingga berbagai kekerasan. Kerja sama Unicef dan Kemenag layak diapresiasi, tetapi merupakan solusi yang bersifat tambal sulam, tidak menyentuh akar permasalahan. 

Sebagaimana solusi yang ditawarkan pemerintah sebelumnya, selama masih dalam bingkai kapitalisme, maka tidak akan menyelesaikan masalah. Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya undang-undang tersebut, faktanya kasus kekerasan pada anak masih merebak. 

Kekerasan terhadap anak, baik pemukulan, penganiayaan, perundungan, hingga pemerkosaan masih terjadi, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Komnas Perlindungan Anak melaporkan, pada tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 3.000 di antaranya berupa kekerasan seksual terhadap anak (umsida.ac.id, 22/1/2024). 

Bahkan, angka stunting Indonesia masih menduduki peringkat tertinggi kedua setelah Timor Leste (theconversation.com, 14/9/2023). 

Ini adalah berbagai persoalan yang senantiasa akan ada dalam sistem kapitalisme.

 Sistem Islam Pelindung Hakiki Anak

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam mempunyai solusi tuntas mewujudkan perlindungan hak-hak anak. Penguasa dalam sistem Islam adalah penggembala yang bertanggung jawab secara penuh untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk anak.  Nabi saw. bersabda yang artinya,

"Imam itu laksana penggembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya."

Seorang penguasa berkewajiban memastikan setiap rakyatnya terpenuhi semua kebutuhan pokok, baik secara individu maupun kebutuhan pokok komunal. Nabi saw. mengancam seorang pemimpin bahwasanya ia tidak akan mencium bau surga jika menyia-nyiakan amanah mengurus rakyat.

Penguasa menjamin kebutuhan pokok individu, baik berupa pangan, sandang, dan papan. Dia menjamin harga kebutuhan pokok terjangkau oleh rakyat, kemudahan bagi laki-laki bekerja untuk memenuhi kewajiban nafkah, serta hak yang sama bagi rakyat untuk mengakses sektor tersebut.

Penguasa berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok  komunal, baik pendidikan, kesehatan, maupun keamanan secara gratis. Setiap rakyat mempunyai hak yang sama dalam mengakses pendidikan dan kesehatan dengan layanan terbaik. Sektor ini tidak boleh dikomersialisasi dan dikapitalisasi.

Dalam sistem Islam, penguasa mudah meriayah (mengurusi) rakyat karena memiliki sumber pendapatan yang berlimpah. Salah satunya dengan pengaturan mekanisme pembagian kepemilikan. Ada kepemilikan umum, seperti bahan tambang, gas, batu bara, hutan, laut, dan sebagainya. Juga ada kepemilikan negara, seperti kharaj, jizyah, usyur, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan sebagainya. Pemasukan dari kedua sektor ini lebih dari cukup untuk meriayah (mengurusi) rakyat.

Dengan mekanisme sempurna tersebut, negara mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk memenuhi hak-hak anak, baik pendidikan maupun kesehatan. Hal tersebut akan terwujud bila penguasa menerapkan Islam secara kaffah.

Oleh: Ida Nurchayati
Aktivis Muslimah

Kamis, 14 Maret 2024

Utang Terus Meningkat Penjajahan Makin Kuat!


Tinta Media - Lagi-lagi berdalih masih batas aman, negara ini terus meningkatkan utang. Padahal, utang-piutang ini membahayakan kedaulatan negara karena menyebabkan cengkeraman pemilik modal semakin kuat. Asing menjadi dominan atas negara. Dengan kata lain, negeri ini menjadi penjajahan

Dilansir oleh CNN Indonesia, Selasa (27/02/2024), Kemenkeu mencatat bahwa utang pemerintah naik sebesar Rp108,4 triliun menjadi Rp8.253,09 triliun per Januari 2024. Kenaikan ini lebih besar dibandingkan utang pada Desember 2023, yakni sebesar Rp8.144,69 triliun. 

Adapun rasio utang terhadap produk domestik bruto atau PDB masih di bawah batas aman, yaitu 60 persen. Pada Januari 2024, utang negara didominasi oleh surat berharga Negara (SBN) sebesar 88,19 persen atau Rp7.278,03 triliun. Sisanya pinjaman yang mencakup Rp 11,81 persen atau sebesar Rp 975,06 triliun

Meskipun pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga maupun jatuh tempo yang optimal, tetapi perlu adanya penyadaran akan haramnya pinjaman berbunga seperti ini. 

Pemerintah seharusnya mengedepankan urusan umat yang lebih mendesak, seperti menormalkan kembali harga pangan yang terus naik, pengelolaan pelayanan kesehatan yang amburadul, bidang pendidikan yang makin melenceng dari relnya, alih fungsi lahan yang tak terkendali, merampas ruang hidup masyarakat dan lain sebagainya. 

Dalam syariat Islam, negara wajib mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan keamanan negara dan tiap-tiap warga negaranya.

Sangat jelas terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah saw. terkait kewajiban kepala negara dalam memberikan pelayanan, perlindungan, kesejahteraan, keamanan, kenyamanan serta mengedepankan kepentingan umat daripada urusan pribadi atau komplotannya. 

Negara harus memberikan solusi-solusi terbaik kepada masyarakat, karena amanah jabatannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban, seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya, 

"Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri wewenang untuk mengurus rakyat mati pada saat hari kematiannya sementara dia dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah akan mengharamkan surga atas dirinya." (HR Al Buchari) 

Begitu pula urusan utang-piutang. Dalam Islam, sangat jelas hukum haramnya utang ribawi yang saat ini kian membelit negeri yang kaya sumber daya alamnya. Allah Swt. berfirman yang artinya,

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawaklah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (TQS Ali Imron ayat 130)

Pemimpin yang taat akan syariat tentunya akan menjalankan syariat itu sebagai landasan dasar kepengurusan negaranya sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. 

Beginilah jadinya ketika negara tersebut tidak menerapkan sistem Islam. Kebijakannya, solusi yang dilahirkan tidak berpihak pada kepentingan umat atau masyarakat, melainkan mengutamakan kepentingan pemodal atau kepentingan asing yang memberikan utang. Wallahu alam.


Oleh: Yeni Aryani
Sahabat Tinta Media



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab